Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Rah MUHAMMAD ANAS BIN LA ALI 1.WA ODE NURMILA
2.PT PLN Persero Cq PLN Rayon BauBau Cq PLN UNIT MALIGANO
3.Pemerintah Desa Raimuna
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ANAS BIN LA ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aswan Askun, SH.,MH.LiMUHAMMAD ANAS BIN LA ALI
Tergugat
NoNama
1WA ODE NURMILA
2PT PLN Persero Cq PLN Rayon BauBau Cq PLN UNIT MALIGANO
3Pemerintah Desa Raimuna
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat ;

 

  1. Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat III dan   Tergugat IV yang berkaitan hukum dengan objek sengketa I dan objek     sengketa II, Adalah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;

 

  1. Menyatakan atas 2 (dua) bidang tanah objek sengketa, yang terletak di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara ukuran 35 M                : berbatasan dengan La Lebo,
  • Timur ukuran 150 M             : berbatasan dengan Muh. Anas/Penggugat
  • Selatan ukuran 25 M             : berbatasan dengan Jalan Poros
  • Barat ukuran 150 M              : berbatasan dengan jalan padat karya,

Wa Yama dan PLN/Tergugat II.

 

  • bagai Objek Senketa I
  •  

 

  • Utara ukuran 30 M                : berbatasan dengan Wa Yama dan

Waode Nurmila/Tergugat I

  • Timur ukuran 50 M               : berbatasan dengan Waode Nurmila/

Tergugat I

  • Selatan ukuran 30 M             : berbatasan dengan Jalan Poros
  • Barat ukuran 50 M                : berbatasan dengan Wa Yama

 

Sebagai Objek Sengketa II ;

 

Adalah sah milik Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengeketa I dan objek sengketa II, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak