| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Penggugat ;
- Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV yang berkaitan hukum dengan objek sengketa I dan objek sengketa II, Adalah TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT ;
- Menyatakan atas 2 (dua) bidang tanah objek sengketa, yang terletak di Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara ukuran 35 M : berbatasan dengan La Lebo,
- Timur ukuran 150 M : berbatasan dengan Muh. Anas/Penggugat
- Selatan ukuran 25 M : berbatasan dengan Jalan Poros
- Barat ukuran 150 M : berbatasan dengan jalan padat karya,
Wa Yama dan PLN/Tergugat II.
- Utara ukuran 30 M : berbatasan dengan Wa Yama dan
Waode Nurmila/Tergugat I
- Timur ukuran 50 M : berbatasan dengan Waode Nurmila/
Tergugat I
- Selatan ukuran 30 M : berbatasan dengan Jalan Poros
- Barat ukuran 50 M : berbatasan dengan Wa Yama
Sebagai Objek Sengketa II ;
Adalah sah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengeketa I dan objek sengketa II, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |