Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Rah 1.IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
1.Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
2.L.M MARDAN. R, S.H
SUDIRMAN,S.Pd.I ALS LA SUDI BIN LA DANIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-31/P.3.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H.
2Agus R. Senjaya, S.H.,M.H
3L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN,S.Pd.I ALS LA SUDI BIN LA DANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUDIRMAN, S.Pd.I Alias LA SUDI Bin LA DANIA pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan rumah orang tua Terdakwa SUDIRMAN, S.Pd.I Alias LA SUDI Bin LA DANIA di Desa Wadolao, Kec. Marobo, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “melakukan penganiayaan”, terhadap diri Saksi Korban RIAN ARHALIK Bin ARSYAD yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Terdakwa SUDIRMAN, S.Pd.I Alias LA SUDI Bin LA DANIA menyuruh Saksi LA AFI Bin LA EMA untuk memanggil Saksi Korban RIAN ARHALIK Bin ARSYAD yang sementara mengawasi operator yang menggali timbunan fondasi rumah Sekretaris Desa yang Bernama Sdr. Masril, di Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, dengan berkata “Pis sini dulu di panggil dengan SUDIRMAN ada yang mau dibicarakan”. Kemudian Korban berjalan kaki menuju rumah orang tua Terdakwa dengan berjalan kaki sekira 20 (dua puluh) meter dari tempat Korban mengawasi orang kerja. Sesampainya Korban di depan rumah orang tua Terdakwa, Korban menghampiri Saksi LA AFI dan langsung duduk dengan posisi jongkok di dekat Saksi LA AFI. Saat Korban dan Saksi LA AFI sedang mengobrol, kemudian datang Terdakwa sembari berkata “kopare-are sayakah hanya kojanji-janj saja, kotidak kerjakan kolamku”. Lalu Korban menjawab, “tunggumi masih mau masuk lagi alatku dilorong”, lalu Terdakwa mengatakan, “orang lain bisa bayar kamu sembilan ratus saya juga bisa bayar diatasnya”, kemudian korban berkata, “bukan masalah pembayarannya tapi jamnya yang kurang”, selanjutnya Terdakwa beranjak dari tempat tersebut dan menuju halaman rumah orang tuanya. Kemudian karena Terdakwa tersulut emosi, Terdakwa Kembali ketempat Korban dan Saksi LA AFI berada, dimana Terdakwa datang dari arah belakang Korban yang masih sementara duduk dengan posisi jongkok dan langsung mengayunkan kepalan tangannya dari bawah keatas kearah kepala bagian belakang sebelah kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga membuat Korban merasa kesakitan lalu Korban mencoba untuk langsung berdiri namun Korban merasa oleng dan hampir terjatuh, kemudian Terdakwa kembali hendak memukul Korban namun Saksi WA ODE BATE Binti LA ODE GHOWO yang melihat penganiayaan tersebut langsung berusaha menghalangi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUDIRMAN, S.Pd.I Alias LA SUDI Bin LA DANIA, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 228/ADM/VER/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. SARWENDA ANNAS, selaku Dokter pemeriksa pada Puskesmas Parigi yang menerangkan bahwa Saksi Korban RIAN ARHALIK Bin ARSYA luka memar di kepala sebelah kanan ukuran 2 cm x 2,5 cm. Dimana luka tersebut diduga diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul;

---------Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN, S.Pd.I Alias LA SUDI Bin LA DANIA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya