Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Rah IR LA SIADA HAMIDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Rah
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR LA SIADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  sebidang tanah seluas 913,5  M2  yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara berbatasan dengan Kali Labalano,

Timur berbatasan dengan Kali Labalano,

Selatan berbatasan dengan Hamida,

Barat berbatasan dengan Jalan Gatot Subroto

Sebagai milik Penggugat Yang Sah –

3. Menghukum  Tergugat   untuk   menyerahkan   tanah   obyek   sengketa kepada

 Penggugat  sebagai  pemilik  sah  dalam  keadaan  kosong  tanpa  ada   beban tanggungan apapun diatasnya. rnernbayar    kerugian     Penggugat    sebesar

4. Menghukum    Tergugat    untuk Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah)

5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain,  Penggugat memohon putusan yang seadil•

adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak