Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Rah 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2.L.M MARDAN. R, S.H
1.RUDIANTO Bin LA MANDILA
2.ADIMIN RAZAK Bin LA BALE
3.MUKSIN Bin JAFARUDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-27/P.3.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H.
2L.M MARDAN. R, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO Bin LA MANDILA[Penahanan]
2ADIMIN RAZAK Bin LA BALE[Penahanan]
3MUKSIN Bin JAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1La Ode Mabai Glara Sombo, S.HRUDIANTO Bin LA MANDILA
2La Ode Mabai Glara Sombo, S.HADIMIN RAZAK Bin LA BALE
3La Ode Mabai Glara Sombo, S.HMUKSIN Bin JAFARUDDIN
4La Ode Aslan, S.HRUDIANTO Bin LA MANDILA
5La Ode Aslan, S.HADIMIN RAZAK Bin LA BALE
6La Ode Aslan, S.HMUKSIN Bin JAFARUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa  I RUDIANTO Bin LA MANDILA bersama Terdakwa  II ADIMIN RAZAK Bin LA BALE, dan Terdakwa  III MUKSIN Bin JAFARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 wita, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Tamu Rumah saksi Ayadi di Desa Mata Kec. Kambowa Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap Saksi korban HIDAYAT Bin LA ONTA,

Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit pada dada kiri karena luka gores kuku Terdakwa III Muksin dan bengkak pada kepala bagian belakang karena tertumbuk ditembok dan merasa tertekan karena di Desa Mata saksi korban hanya Pendatang dari Kulisusu dan bekerja sebagai Pendamping Desa.

Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Kambowa Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor : 400.7/149.a/PKM-KMBW/X/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arini yang melakukan pemeriksaan terhadap Hidayat Bin La Onta menerangkan bahwa sebagai berikut:---

Hasil Pemeriksaan :

  • Pada bagian kepala belakang kanan bawah, terdapat 1 (satu) buah benjolan, konsistensi kenyal, tidak mobile, diameter 1,5 cm (satu koma lima senti meter), warna sama dengan warna kulit serta nyeri pada penekanan;
  • Pada bagian dada kiri atas, 5 cm (lima senti meter) dari bagian tengah tubuh dan 1 cm (satu senti meter) dari bahu kiri terdapat kumpulan luka lecet, warna hitam, dasar luka jaringan dibawah kulit, luka bersih, ukuran luka terpanjang 5 cm (lima senti meter) dengan lebar 1mm (satu mili meter).

Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

-----Perbuatan para Terdakwa  tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa  I RUDIANTO Bin LA MANDILA bersama Terdakwa  II ADIMIN RAZAK Bin LA BALE, dan Terdakwa  III MUKSIN Bin JAFARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 wita, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Tamu Rumah saksi Ayadi di Desa Mata Kec. Kambowa Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap Saksi korban HIDAYAT Bin LA ONTA

Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit pada dada kiri karena luka gores kuku Terdakwa III Muksin dan bengkak pada kepala bagian belakang karena tertumbuk ditembok dan merasa tertekan karena di Desa Mata saksi korban hanya Pendatang dari Kulisusu dan bekerja sebagai Pendamping Desa.

Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Kambowa Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor : 400.7/149.a/PKM-KMBW/X/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arini yang melakukan pemeriksaan terhadap Hidayat Bin La Onta menerangkan bahwa sebagai berikut:---

Hasil Pemeriksaan :

  • Pada bagian kepala belakang kanan bawah, terdapat 1 (satu) buah benjolan, konsistensi kenyal, tidak mobile, diameter 1,5 cm (satu koma lima senti meter), warna sama dengan warna kulit serta nyeri pada penekanan;
  • Pada bagian dada kiri atas, 5 cm (lima senti meter) dari bagian tengah tubuh dan 1 cm (satu senti meter) dari bahu kiri terdapat kumpulan luka lecet, warna hitam, dasar luka jaringan dibawah kulit, luka bersih, ukuran luka terpanjang 5 cm (lima senti meter) dengan lebar 1mm (satu mili meter).

Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul

-----Perbuatan Para Terdakwa  tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya