Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Rah 1.ISHAK, S.Pd. BIN LA TABEA
2.HASIM BIN LA TABEA
1.WA LAMPU
2.LA ODE NURU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAK, S.Pd. BIN LA TABEA
2HASIM BIN LA TABEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AYDIT SALEH. S.HISHAK, S.Pd. BIN LA TABEA
2AYDIT SALEH. S.HHASIM BIN LA TABEA
Tergugat
NoNama
1WA LAMPU
2LA ODE NURU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulakan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak Para Penggugat;
  3. Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 11.960 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01390 atas nama Pemegang Hak Ishak, S.Pd.  Bin La Tabea Tanggal 10 Oktober 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah timur                                   :  Wa Uki/Wa Undu
  • Sebelah Utara                                  :  Hasim (Penggugat II)
  • Sebelah Selatan                              :  La Gusu
  • Sebelah Barat                                  :  La Goea

Adalah Sah Hak Milik Penggugat I

  1. Menyatakan sebidang tanah/objek sengketa, dengan luas 4.594 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01144 atas nama Pemegang Hak Hasim Bin La Tabea Tanggal 10 Oktober 2023, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah timur                                   :  La Kudja
  • Sebelah Utara                                  :  La Manisi
  • Sebelah Selatan                              :  Ishak, S.Pd. (Penggugat I)
  • Sebelah Barat                                  :  La Rimin

Adalah Sah Hak Milik Penggugat II

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materil
  1. Kerugian materil berupa hilangnya 11 pohon kemiri, pohon langsat, rumpun bambu dan pohon kopi serta tanaman lainnya dengan perkiraan ± Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  2. Mengeluarkan biaya untuk membayar jasa pengacara dalam mengajukan Gugatan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Total kerugian materil : a + b = Rp. 100.000.000,-  + Rp. 50.000.000,-  =   Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

  1. Kerugian immaterial

Kerugian immaterial dimana Para Penggugat mulai memikirkan kerugian materil yang terjadi yang menyebabkan Para Penggugat terkena stress yang mengakibatkan gula darah naik, tekanan darah naik serta waktu untuk aktifitas kantor terganggu, oleh karena itu Para Penggugat meminta kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

                        Total Kerugian :

Kerugian Materiil + Kerugian Immateriil = Rp. 150.000.000 + 100.000.000 = Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan atau kasasi;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR :

Jika majelis hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak