Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Rah 1.SUHARSONO BINKASIMUN
2.SITTI ROSIDA KONDO binti LA KONDO
Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Rah
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHARSONO BINKASIMUN
2SITTI ROSIDA KONDO binti LA KONDO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Pemohon meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Raha berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah  Penyidikan Nomor: SP.Sidik/323/VII/RES.MUNA/2023/Sat Reskrim tertanggal 25 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon I Nomor:S.Tap/30/VII/RES.MUNA/2023/Sat Reskrim, tertanggal 25 Juli 2023 dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohon II Nomor:S.Tap/31VII/RES.MUNA/2023/Sat Reskrim, tertanggal 25 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yaitu :
  • Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon I Nomor:SpHan/46/VII/RES.MUNA/2023/Sat Reskiim, tertanggal 25 Juli 2023;
  • Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon II Nomor: SpHan/47/VII/RES.MUNA/2023/Sat Reskirim, tertanggal 25 Juli 2023

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat.

  1. Menyatakan tidak  sah segala  keputusan atau  penetapan yang  dikeluarkan lebih lanjut yang  berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Para Pemohon sebesar Rp.  1.000.000.000,- (satumilyar rupiah);
  3. Menghukum Termohon untuk  membayar biaya perkara yang  timbul dalam perkara aquo.

Atau  Apabila  Hakim  berpendapat  lain, mohon   Putusan yang   seadil-adilnya  (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya