Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan Para PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 2285/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2280/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2283/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017, Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2276/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 2275/R.3.13/Fd.1/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka diri Para PEMOHON dengan sangkaan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 tidak sah dan tidak berdasar;
- Menyatakan menilai penetapan Tersangka atas Para PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-685/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017 dan Surat Perintah Penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Muna Nomor : PRINT-686/R.3.13/Fd.1/08/2017 tanggal 02 Agustus 2017;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
|