| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Meletakan sita terhadap tanah sengketa dan menyatakan sita tersebut SAH dan berharga ;
- Mayatakan secara hukum Tanah Objek Sengketa yang terletak di Desa Laiba Kecamatan Parigi dengan ukuran 28 M x 50 M atau kurang lebih 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas : a). Sebelah Utara berbatas dengan tanah La Ngkaali; b). Sebelah Timur berbatas dengan jalan proros provinsi; c). Sebelah Selatan berbatas dengan tanah La Ode Huwa; d). Sebelah Barat berbatas dengan tanah La Inse Adalah SAH milik Penggugat yang diperoleh dari Pembagian Warisan dari ahli waris La Ode Nasidu dan Wa Ode Ndieje ;
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I mengambil Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Objek Sengekta atasnama La Ode Nasidu dalah Hak Milik Penggugat dari La Ode Rulia dengan alasan Telah Membeli Tanah Objek Sengekta dari Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I menyuruh/membiarkan Tergugat II membangun Kios dan Rumah diatas Tanah Objek Sengketa serta membongkar Rumah Orang Tua Penggugat yang diatas Tanah Objek Sengekta adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat II Menguasai dan membangun diatas tanah objek sengketa dan membongkar bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Menyatakan secara hukum Tindak Tergugat I dan/atau Tergugat II menyimpan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa atasnama La Ode Nasidu dan tidak memberikan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa atasnama La Ode Nasidu Kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya ;
- Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya ;
- Menyatakan perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian in-materil bagi Penggugat karena Para Penggugat telah terhalang untuk memanfaatkan dan/atau melakukan aktifitas di atas tanah sengketa, kerugian mana diperhitungan kerugian finansial dalam 5 (lima) tahun terakhir sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan kerugian in-materil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar kerugian Materiil maupun in materil kepada Penggugat sebagaimana petitum angka 10 tersebut diatas secara tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan melaksanakan amar putusan perkara ini secara tanggung renteng ;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorrad) meskipun ada upaya hukum vezet, banding dan ataupun kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat dan secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|