Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Rah DR.BURHANUDIN R, M.A WA ODE PINDAHA Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.BURHANUDIN R, M.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULIATI SHDR.BURHANUDIN R, M.A
Tergugat
NoNama
1WA ODE PINDAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam penguasaan obyek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) yang sangat merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa obyek perkara yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074, luas 2989 M2 atas nama pemilik hak DR.BURHANUDDIN, MA dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah barat berbatasan dengan Lorong dan kali kecil (sungai)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Gatot Subroto
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bu Ahir
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Romulo Radjadin

Adalah sah tanah milik Penggugat

  1. Menghukum Tergugat dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan obyek perkara dan membongkar bangunan rumah yang berada diatasnya lalu diserahkan kepada Penggugat seketika tanpa di bebani syarat apapun juga bila perlu minta bantuan aparat kepolisian
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat :

a. Kerugian materil Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

b. Kerugian immateril Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum kepada semua pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak