Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa tanah seluas Panjang 19 M x Lebar 16 M = 304 M2 (tiga ratus empat meter persegi) yang terletak di Jl. Moji Mohalo, Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Drs. Si Jee
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah La Tua
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah La Tina
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai milik Tergugat, kemudian Tergugat memasang pagar diatas tanah objek sengketa lalu Tergugat menyampaikan kepada Penggugat kalau Tergugat memiliki Sertifikat Hak Milik No. 00578/ Wandaka tahun 2022 atas nama SADIMAN (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 00578/ Wandaka Tahun 2022 atas nama SADIMAN (Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat, akta-akta dan surat-surat lainnya yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki Tergugat ataupun orang lain dan dibuat oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa sesuatu syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |