Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Rah |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | LA ADE Bin LA KANDUA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.H | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi | 2 | Iptu Askar, S.H | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi | 3 | Aiptu Mulyadi, S.H | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi | 4 | Aiptu Andi Jufri, S.H | Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 03 / IV / 2025 / Reskrim Sek tanggal 18 April 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |