Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Rah LA ADE Bin LA KANDUA Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LA ADE Bin LA KANDUA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kombes Pol. La Ode Proyek, S.H., M.HKepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi
2Iptu Askar, S.HKepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi
3Aiptu Mulyadi, S.HKepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi
4Aiptu Andi Jufri, S.HKepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Kepolisian Resort Muna Cq. Kepolisian Sektor Parigi Cq. Reskrim Sektor Parigi
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. SP. Han / 03 / IV / 2025 / Reskrim Sek tanggal 18 April 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya