Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Rah AHMAD RERA Bin ROI RENGGO Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala satuan Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Rah
Tanggal Surat Jumat, 15 Okt. 2021
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2021/PN Rah
Pemohon
NoNama
1AHMAD RERA Bin ROI RENGGO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Muna Cq. Kepala satuan Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Raha C.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan  a quo agar berkenan untuk memutuskan dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Primer:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pelapor, dan oleh karenanya Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021 tidak dapat dilanjutkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/11/I/2021/Sat Reskrim, tanggal 25 Januari 2021 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan hukum tindakan Termohon yang tidak menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/08/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 kepada Pemohon adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dalam Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021 jo. Nomor: Sp.Sidik/11/I/2021/Sat Reskrim, tanggal 25 Januari 2021  jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/08/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 jo. Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VIII/2021/Sat Reskrim tanggal 24 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan hukum tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap bukti-bukti yang tertuang di dalam surat tanda penerimaan Nomor: STP/91/VI/2021/Satreskrim tanggal 2 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan hukum bukti yang dipergunakan oleh Termohon didalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Nomor: Sp.Sidik/11/I/2021/Sat Reskrim, tanggal 25 Januari 2021  jo. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/08/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 tidak memenuhi kualifikasi sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021 tersebut;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan dan/penyidikan yang dilakukan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021;
  10. Menghukum Termohon untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan Laporan Polisi Nomor: LP/13/I/2021/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 12 Januari 2021 dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon;
  11. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang dikuasainya yang tertuang di dalam surat tanda penerimaan Nomor: STP/91/VI/2021/Satreskrim tanggal 2 Juni 2021  kepada Pemohon;
  12. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon dalam keadaan semula;
  13. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo;

Subsider

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Raha Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya