| Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa JAULIN Alias JAULI Bin LA WAHO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira Pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Wakadia Kec. Watopute Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang”, yang dilakukan Terdakwa terhadap barang milik Saksi Korban I FARDEN PUTRA ALWAGE Alias FARDEN BIN LA WAGE (selanjutnya disebut Saksi Korban FARDEN) Dan Saksi Korban II LA WAGE BIN LA HAMUSA (selanjutnya disebut Saksi Korban LA WAGE) dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Kamis malam Tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Wakadia, Kec. Watopute Kab. Muna, Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis arak bersama dengan Saksi GALANG, Sdr. SARMINI dan Sdr. LA KAIMA dirumah Sdr. SARMINI. Lalu pada sekitar pukul 22.00 Wita saat, Terdakwa sempat berbisik kepada Saksi GALANG dengan berkata, “saya mau bakar motornya FARDEN sebentar ini, kalo ko tidak percaya ko dengar nanti”, namun Saksi GALANG tidak merespon bisikan Terdakwa karena sibuk bermain game. Selanjutnya, sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa keluar dari rumah Sdr. SARMINI menuju ke rumah Sdr. JUNA dengan membawa 2 (dua) botol minuman jenis arak dan berniat untuk melanjutkan minum arak di rumah Sdr. JUNA. Ketika minuman Terdakwa sudah habis, sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa kemudian meninggalkan rumah Sdr. JUNA menuju ke arah Barat dirumah Saksi RATMINI yang merupakan bibi dari Saksi Korban FARDEN. Setibanya Terdakwa didepan rumah Saksi RATMINI, Terdakwa melihat motor Saksi Korban FARDEN yakni merek YAMAHA berwarna merah yang terparkir dipinggir jalan raya, tepatnya disamping kios milik Saksi RATMINI. Kemudian, Terdakwa mendekati motor milik Saksi Korban FARDEN dan mendorong motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut menjauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari kios milik Saksi RATMINI. Setelah itu, Terdakwa berhenti di depan kios milik Sdri. WA POHA, dan Terdakwa menurunkan standar samping motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengambil korek api gas yang Terdakwa simpan di kantong celananya lalu duduk didepan spakbor depan motor milik Saksi Korban FARDEN. Selanjutnya Terdakwa menyalakan korek api gas tersebut dan mulai membakar spakbor depan motor tersebut selama 5 (lima) menit sampai api mulai menyala dan membesar. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut yang mulai terbakar dan menuju ke rumah orang tua Saksi Korban FARDEN yakni Saksi Korban LA WAGE yang jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter dari tempat dibakarnya motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut. Setibanya Terdakwa di depan rumah Saksi Korban LA WAGE, Terdakwa langsung menuju ke garasi motor milik Saksi Korban LA WAGE. Kemudian, Terdakwa berdiri di belakang motor merek HONDA milik Saksi Korban LA WAGE dan Terdakwa kembali mengeluarkan korek api gas dari kantong celana miliknya, lalu Terdakwa duduk dengan posisi jongkok, sehingga Terdakwa tepat berada di dekat spakbor belakang motor Saksi Korban LA WAGE tersebut. Terdakwa kemudian mulai menyalakan korek api gas miliknya dan mulai membakar spakbor belakang motor milik Saksi Korban LA WAGE selama 5 (lima) menit. Selanjutnya, setelah memastikan api telah menyala dengan baik, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban LA WAGE.
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja membakar motor merek YAMAHA milik Saksi Korban FARDEN dan motor merek HONDA milik Saksi Korban LA WAGE karena Terdakwa sering dipukuli oleh Saksi Korban FARDEN yang membuat Terdakwa dendam dan melakukan pembakaran terhadap Motor milik Saksi Korban FARDEN dan motor milik Ayah Saksi Korban FARDEN yakni Saksi Korban LA WAGE.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban FARDEN dan Saksi Korban LA WAGE mengalami kerugian materil dengan total sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa JAULIN Alias JAULI Bin LA WAHO tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa JAULIN Alias JAULI Bin LA WAHO (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira Pukul 02.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Wakadia Kec. Watopute Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai suatu barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan Terdakwa terhadap barang milik Saksi Korban I FARDEN PUTRA ALWAGE Alias FARDEN BIN LA WAGE (selanjutnya disebut Saksi Korban FARDEN) Dan Saksi Korban II LA WAGE BIN LA HAMUSA (selanjutnya disebut Saksi Korban LA WAGE) dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa bermula pada Kamis malam Tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Desa Wakadia, Kec. Watopute Kab. Muna, Terdakwa sedang meminum minuman keras jenis arak bersama dengan Saksi GALANG, Sdr. SARMINI dan Sdr. LA KAIMA dirumah Sdr. SARMINI. Lalu pada sekitar pukul 22.00 Wita saat, Terdakwa sempat berbisik kepada Saksi GALANG dengan berkata, “saya mau bakar motornya FARDEN sebentar ini, kalo ko tidak percaya ko dengar nanti”, namun Saksi GALANG tidak merespon bisikan Terdakwa karena sibuk bermain game. Selanjutnya, sekira pukul 00.00 Wita, Terdakwa keluar dari rumah Sdr. SARMINI menuju ke rumah Sdr. JUNA dengan membawa 2 (dua) botol minuman jenis arak dan berniat untuk melanjutkan minum arak di rumah Sdr. JUNA. Ketika minuman Terdakwa sudah habis, sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa kemudian meninggalkan rumah Sdr. JUNA menuju ke arah Barat dirumah Saksi RATMINI yang merupakan bibi dari Saksi Korban FARDEN. Setibanya Terdakwa didepan rumah Saksi RATMINI, Terdakwa melihat motor Saksi Korban FARDEN yakni merek YAMAHA berwarna merah yang terparkir dipinggir jalan raya, tepatnya disamping kios milik Saksi RATMINI. Kemudian, Terdakwa mendekati motor milik Saksi Korban FARDEN dan mendorong motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut menjauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari kios milik Saksi RATMINI. Setelah itu, Terdakwa berhenti di depan kios milik Sdri. WA POHA, dan Terdakwa menurunkan standar samping motor tersebut. Selanjutnya, Terdakwa mengambil korek api gas yang Terdakwa simpan di kantong celananya lalu duduk didepan spakbor depan motor milik Saksi Korban FARDEN. Selanjutnya Terdakwa menyalakan korek api gas tersebut dan mulai membakar spakbor depan motor tersebut selama 5 (lima) menit sampai api mulai menyala dan membesar. Setelah itu, Terdakwa meninggalkan motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut yang mulai terbakar dan menuju ke rumah orang tua Saksi Korban FARDEN yakni Saksi Korban LA WAGE yang jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter dari tempat dibakarnya motor milik Saksi Korban FARDEN tersebut. Setibanya Terdakwa di depan rumah Saksi Korban LA WAGE, Terdakwa langsung menuju ke garasi motor milik Saksi Korban LA WAGE. Kemudian, Terdakwa berdiri di belakang motor merek HONDA milik Saksi Korban LA WAGE dan Terdakwa kembali mengeluarkan korek api gas dari kantong celana miliknya, lalu Terdakwa duduk dengan posisi jongkok, sehingga Terdakwa tepat berada di dekat spakbor belakang motor Saksi Korban LA WAGE tersebut. Terdakwa kemudian mulai menyalakan korek api gas miliknya dan mulai membakar spakbor belakang motor milik Saksi Korban LA WAGE selama 5 (lima) menit. Selanjutnya, setelah memastikan api telah menyala dengan baik, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan rumah milik Saksi Korban LA WAGE;
- Bahwa Terdakwa dengan sengaja membakar motor merek YAMAHA milik Saksi Korban FARDEN dan motor merek HONDA milik Saksi Korban LA WAGE karena Terdakwa sering dipukuli oleh Saksi Korban FARDEN yang membuat Terdakwa dendam dan melakukan pembakaran terhadap Motor milik Saksi Korban FARDEN dan motor milik Ayah Saksi Korban FARDEN yakni Saksi Korban LA WAGE;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban FARDEN dan Saksi Korban LA WAGE mengalami kerugian materil dengan total sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa JAULIN Alias JAULI Bin LA WAHO tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------- |