| Dakwaan |
Pertama
Kesatu:
---------- Bahwa terdakwa ROBI ALIAS KUNCORO BIN LA FUTU dan saksi HENDRA Alias HENDRIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di perairan Desa Maginti Kab. Muna Barat Propinsi Sultra atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan selaku Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita Tim Patroli Ditpolairud Polda Sultra dan personil Bombana KP.XX-2004 melaksanakan patroli menuju ke Perairan Selat Tiworo Kec Maginti Kab. Muna Barat dan pada pukul 11.15 Wita Tim Patroli melihat kapal yang sedang berlabuh disekitaran pulau Maginti yang lego jangkar sehingga Tim Patroli merapat ke kapal tersebut dan naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan, diatas Kapal Tim Patroli bertemu dengan Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 Terdakwa ROBI Alias KUNCORO beserta 2 (dua) orang ABK yaitu saksi NAIM Bin UDU serta saksi RASYID Bin ANI, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terkait Dokumen kapal KM. Pakka Salo GT.19 yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 5.000 liter (5 KL) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen berlayar kapal sehingga sekitar pukul 15.00 Wita kapal KM Pakka Salo GT 19, Terdakwa beserta 2 orang ABK dan muatan Bahan Bakar Minyak jenis solar menuju ke Marnit Bombana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjadi Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK untuk menjadi Nahkoda kapal dengan gaji sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, kemudian Terdakwa mengajak saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU untuk menjadi ABK diatas Kapal dengan gaji saksi RASYID Bin ANI sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan saksi NAIM Bin UDU dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana gaji tersebut dibayar oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK, kemudian Terdakwa bersama saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU berangkat menuju Kab. Pangkep Prov. Sulawesi Selatan yang merupakan tempat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berlabuh dan tiba di Kabupaten Pangkep pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, kemudian disiapkan perbekalan kapal oleh saksi RUSTAM EFENDI untuk melakukan pelayaran menuju Kota Kendari dan pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita saksi HENDRA Alias HENDRIK memerintahkan Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Pakka Salo GT.19 beserta 2 (dua) orang ABK berangkat dari Perairan Kec. Biringkasi Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar setempat;
- Bahwa saat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berada dalam pelayaran pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 saksi HENDRA Alias HENDRIK menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika nanti malam ada Kapal Tug Boat yang akan melintas diperairan Pulau Maginti Kab. Muna Barat untuk memuat BBM jenis Solar kemudian saksi HENDRA Alias HENDRIK mengirimkan koordinat kapal Tug Boat kepada Terdakwa yaitu pada koordinat 04.49.954.S 122.11220.E lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa merapat ke Kapal Tug Boat yang berlabuh kemudian Terdakwa memberikan selang dan mesin alkon ke kru kapal Tug boat lalu kru kapal Tug Boat memasang selang di pipa bunker lalu Terdakwa mengaktifkan mesin alkon untuk menyedot BBM Solar dari tangki Tug Boat untuk dipindahkan ke tandon air ukuran 1 KL sebanyak 5 buah tandon yang telah disiapkan diatas Kapal KM Pakka Sallo GT 19, selesai pengisian BBM sekitar 1 jam kemudian Terdakwa kembali berlabuh di perairan pulau Maginti Kab. Muna Barat menunggu perintah dari saksi HENDRA Alias HENDRIK dan pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, kapal KM Pakka Sallo GT 19 ditemukan oleh Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sultra yang sementara berlabuh tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal di Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak 5 (lima) KL tanpa dokumen sehingga diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM Pakka Sallo GT 29 karena pernah ikut pelatihan KKK di Syahbandar BauBau dan memperoleh sertifikat berupa SKK (sertifikat Kompetensi Kerja) KKM (Kepala Kamar Mesin) namun belum memiliki SIJIL (rpses pencatatan resmi daftar awak kapal, tanggal naik turun serta jabatan oleh pihak syahbandar);
- Bahwa Ahli I MADE KARDIASA, S.H. dari Kantor Kesyahbandaran Kelas II Kendari menerangkan setiap kapal yang berlayar meningalkan pelabuhan wajib memiliki Surat persetujuan Berlayar tanpa SPB adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 323 Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta yang wajib dimiliki kapal yang melakukan pemuatan barang berbahaya (jenis solar ) sesuai bunyi pasal 322 UU RI No 17 Tahun 2008 adalah memiliki sertifikat keselamatan Pencegahan Pencemaran dari kapal, serta dokumen pengangkutan barang khusus;
Bahwa yang di maksud dengan Nahkoda kapal adalah Salah seorang darai Awak Kapal (ABK) yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Adapun persyaratan untuk menjadi Nahkoda yaitu sebagai berikut :
- Memiliki ijazah dan/ atau
- Memiliki sertifikat Keahlian Pelaut Certifikat Of Copetency (COC) dan sertifikat Of Profiency (COP);
- Seaman Book (buku Pelaut) yang di sijil ;
- Pengalaman berlayar (Masa Berlayar);
- Sertifikat kesehatan yang di setujui oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL)
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 323 ayat 1 Jo Pasal 219 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
Dan
Kedua:
---------- Bahwa terdakwa ROBI ALIAS KUNCORO BIN LA FUTU dan saksi HENDRA Alias HENDRIK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di perairan Desa Maginti Kab. Muna Barat Propinsi Sultra atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita Tim Patroli Ditpolairud Polda Sultra dan personil Bombana KP.XX-2004 melaksanakan patroli menuju ke Perairan Selat Tiworo Kec Maginti Kab. Muna Barat dan pada pukul 11.15 Wita Tim Patroli melihat kapal yang sedang berlabuh disekitaran pulau Maginti yang lego jangkar sehingga Tim Patroli merapat ke kapal tersebut dan naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan, diatas Kapal Tim Patroli bertemu dengan Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 Terdakwa ROBI Alias KUNCORO beserta 2 (dua) orang ABK yaitu saksi NAIM Bin UDU serta saksi RASYID Bin ANI, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terkait Dokumen kapal KM. Pakka Salo GT.19 yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 5.000 liter (5 KL) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen berlayar kapal sehingga sekitar pukul 15.00 Wita kapal KM Pakka Salo GT 19, Terdakwa beserta 2 orang ABK dan muatan Bahan Bakar Minyak jenis solar menuju ke Marnit Bombana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjadi Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK untuk menjadi Nahkoda kapal dengan gaji sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, kemudian Terdakwa mengajak saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU untuk menjadi ABK diatas Kapal dengan gaji saksi RASYID Bin ANI sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan saksi NAIM Bin UDU dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana gaji tersebut dibayar oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK, kemudian Terdakwa bersama saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU berangkat menuju Kab. Pangkep Prov. Sulawesi Selatan yang merupakan tempat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berlabuh dan tiba di Kabupaten Pangkep pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, kemudian disiapkan perbekalan kapal oleh saksi RUSTAM EFENDY untuk melakukan pelayaran menuju Kota Kendari dan pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 Wita saksi HENDRA Alias HENDRIK memerintahkan Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Pakka Salo GT.19 beserta 2 (dua) orang ABK berangkat dari Perairan Kec. Biringkasi Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Bahwa saat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berada dalam pelayaran pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 saksi HENDRA Alias HENDRIK menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika nanti malam ada Kapal Tug Boat yang akan melintas diperairan Pulau Maginti Kab. Muna Barat untuk memuat BBM jenis Solar kemudian saksi HENDRA Alias HENDRIK mengirimkan koordinat kapal Tug Boat kepada Terdakwa yaitu pada koordinat 04.49.954.S 122.11220.E lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa merapat ke Kapal Tug Boat yang berlabuh kemudian Terdakwa memberikan selang dan mesin alkon ke kru kapal Tug boat lalu kru kapal Tug Boat memasang selang di pipa bunker lalu Terdakwa mengaktifkan mesin alkon untuk menyedot BBM Solar dari tangki Tug Boat untuk dipindahkan ke tandon air ukuran 1 KL sebanyak 5 buah tandon yang telah disiapkan diatas Kapal KM Pakka Sallo GT 19, selesai pengisian BBM sekitar 1 jam kemudian Terdakwa kembali berlabuh di perairan pulau Maginti Kab. Muna Barat menunggu perintah dari saksi HENDRA Alias HENDRIK dan pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, kapal KM Pakka Sallo GT 19 ditemukan oleh Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sultra yang sementara berlabuh tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal di Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak 5 (lima) KL tanpa dokumen sehingga diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar diatas kapal KM Pakka Sallo GT 19 dibeli oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK dengan cara awalnya saksi HENDRA Alias HENDRIK dihubungi oleh broker melalui via telpon whatsapp atas nama FADLI mengatakan “ada tag boat akan melakukan penjualan solar “ dan saksi HENDRA Alias HENDRIK bertanya “berapa ton” dan sdr. FADLI menjawab “5 ton” lalu saksi HENDRA Alias HENDRIK bertanya lagi “berapa harganya” dijawab “Rp.13.500 (tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah) lalu saksi HENDRA Alias HENDRIK menjawab “ya, jadi saya kasih kamu Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah)” setelah itu saksi HENDRA Alias HENDRIK langsung menghubungi Terdakwa untuk merapat ke Kapal TugBoat setelah selesai pengisian BBM kemudian saksi HENDRA Alias HENDRIK melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening broker sebanyak Rp.81.200.000 (delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Perbuatan terdakwa yang melaksanakan perintah dari dari saksi HENDRA Alias HENDRIK untuk membeli, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda berupa Bahan Bakar Minyak Janis Solar sebanyak 5 (lima) KL tanpa didukung dengan dokumen yang resmi mengakibatkan kelangkaan BBM jenis Solar.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
---------- Bahwa terdakwa ROBI ALIAS KUNCORO BIN LA FUTU pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di perairan Desa Maginti Kab. Muna Barat Propinsi Sultra atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita Tim Patroli Ditpolairud Polda Sultra dan personil Bombana KP.XX-2004 melaksanakan patroli menuju ke Perairan Selat Tiworo Kec Maginti Kab. Muna Barat dan pada pukul 11.15 Wita Tim Patroli melihat kapal yang sedang berlabuh disekitaran pulau Maginti yang lego jangkar sehingga Tim Patroli merapat ke kapal tersebut dan naik ke atas kapal untuk melakukan pemeriksaan, diatas Kapal Tim Patroli bertemu dengan Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 Terdakwa ROBI Alias KUNCORO beserta 2 (dua) orang ABK yaitu saksi NAIM Bin UDU serta saksi RASYID Bin ANI, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terkait Dokumen kapal KM. Pakka Salo GT.19 yang membawa Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 5.000 liter (5 KL) dan Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen berlayar kapal sehingga sekitar pukul 15.00 Wita kapal KM Pakka Salo GT 19, Terdakwa beserta 2 orang ABK dan muatan Bahan Bakar Minyak jenis solar menuju ke Marnit Bombana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa menjadi Nahkoda kapal KM. Pakka Salo GT.19 awalnya Terdakwa dihubungi oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK (selaku Terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) untuk menjadi Nahkoda kapal dengan gaji sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, kemudian Terdakwa mengajak saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU untuk menjadi ABK diatas Kapal dengan gaji saksi RASYID Bin ANI sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sedangkan saksi NAIM Bin UDU dengan gaji sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana gaji tersebut dibayar oleh saksi HENDRA Alias HENDRIK, kemudian Terdakwa bersama saksi RASYID Bin ANI dan saksi NAIM Bin UDU berangkat menuju Kab. Pangkep Prov. Sulawesi Selatan yang merupakan tempat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berlabuh dan tiba di Kabupaten Pangkep pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, kemudian disiapkan perbekalan kapal oleh saksi RUSTAM EFENDY untuk melakukan pelayaran menuju Kota Kendari dan pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita saksi HENDRA Alias HENDRIK memerintahkan Terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. Pakka Salo GT.19 beserta 2 (dua) orang ABK berangkat dari Perairan Kec. Biringkasi Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar Kab. Pangkep;
- Bahwa saat kapal KM. Pakka Salo GT.19 berada dalam pelayaran pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 saksi HENDRA Alias HENDRIK menghubungi Terdakwa dan menyampaikan jika nanti malam ada Kapal Tug Boat yang akan melintas diperairan Pulau Maginti Kab. Muna Barat untuk memuat BBM jenis Solar kemudian saksi HENDRA Alias HENDRIK mengirimkan koordinat kapal Tug Boat kepada Terdakwa yaitu pada koordinat 04.49.954.S 122.11220.E lalu sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa merapat ke Kapal Tug Boat yang berlabuh kemudian Terdakwa memberikan selang dan mesin alkon ke kru kapal Tug boat lalu kru kapal Tug Boat memasang selang di pipa bunker lalu Terdakwa mengaktifkan mesin alkon untuk menyedot BBM Solar dari tangki Tug Boat untuk dipindahkan ke tandon air ukuran 1 KL sebanyak 5 buah tandon yang telah disiapkan diatas Kapal KM Pakka Sallo GT 19, selesai pengisian BBM sekitar 1 jam kemudian Terdakwa kembali berlabuh di perairan pulau Maginti Kab. Muna Barat menunggu perintah dari saksi HENDRA Alias HENDRIK dan pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, kapal KM Pakka Sallo GT 19 ditemukan oleh Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sultra yang sementara berlabuh tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dari Pelabuhan asal di Kab. Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan muatan Bahan Bakar Minyak sebanyak 5 (lima) KL tanpa dokumen sehingga diamankan oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM Pakka Sallo GT 29 karena pernah ikut pelatihan KKK di Syahbandar BauBau dan memperoleh sertifikat berupa SKK (sertifikat Kompetensi Kerja) KKM (Kepala Kamar Mesin) namun belum memiliki SIJIL (rpses pencatatan resmi daftar awak kapal, tanggal naik turun serta jabatan oleh pihak syahbandar);
- Bahwa Ahli I MADE KARDIASA, S.H. dari Kantor Kesyahbandaran Kelas II Kendari menerangkan setiap kapal yang berlayar meningalkan pelabuhan wajib memiliki Surat persetujuan Berlayar tanpa SPB adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 323 Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta yang wajib dimiliki kapal yang melakukan pemuatan barang berbahaya (jenis solar ) sesuai bunyi pasal 322 UU RI No 17 Tahun 2008 adalah memiliki sertifikat keselamatan Pencegahan Pencemaran dari kapal, serta dokumen pengangkutan barang khusus;
Bahwa yang di maksud dengan Nahkoda kapal adalah Salah seorang darai Awak Kapal (ABK) yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Adapun persyaratan untuk menjadi Nahkoda yaitu sebagai berikut :
- Memiliki ijazah dan/ atau
- Memiliki sertifikat Keahlian Pelaut Certifikat Of Copetency (COC) dan sertifikat Of Profiency (COP);
- Seaman Book (buku Pelaut) yang di sijil ;
- Pengalaman berlayar (Masa Berlayar);
- Sertifikat kesehatan yang di setujui oleh pihak yang berwenang;
- Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL)
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 323 ayat 1 Jo Pasal 219 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
|