| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/Pid.B/2026/PN Rah | 1.SITTI DARNIATI, S.H., M.H. 2.D. RAMADHIANSYAH, S.H. 3.AMIRA HASANAH, S.H. |
AGUS Bin LA DEGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pid.B/2026/PN Rah | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-985/P.3.13/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa AGUS BIN LA DEGA, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 01.20 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lapangan Bola Desa Lambelu Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang melakukan penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Inspeksi: Seorang laki- laki datang dalam keadaan sadar dan mengeluh nyeri pada kepala kanan atas, dengan hasil pemeriksaan tekanan darah seratus per tujuh puluh mili meter hidtogen air raksa. Pada pemeriksaan ditemukan: 1. Terdapat luka robek pada Kepala kanan atas, telah dijahit sebanyak delapan jahitan dengan ukuran panjang luka empat koma lima senti meter. Terdapat memar di sekitar luka. Palpasi : Pada kepala kanan atas, saat dilakukan palpasi terdapat nyeri tekan dan teraba hangat. KESIMPULAN Pada pemeriksaan seorang laki- laki berusia dua puluh dua tahun ditemukan adanya luka robek pada kepala sisi kanan sebagai akibat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian sehari- hari.
-------- Perbuatan Terdakwa AGUS BIN LA DEGA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
