| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa LA MINI lahir di RAHA, 31 Desember 1968, telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2012 di Rumah Sakit dengan alamat Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, karena sakit asam urat, seperti yang tercantum pada surat keterangan kematian Nomor 474.3/40/WPK/2026;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Muna untuk mencacat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku;
|