| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi ASLAN ABU Alias LA BOTA Bin LA ABU (selanjutnya disebut Saksi ASLAN) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.”, yakni terhadap Korban MUHAMMAD ASRIS DARMIN Alias MIKI (Selanjutnya disebut Korban), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ASLAN pergi ke acara Pesta Panen yang berada di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Sesampainya Terdakwa dan Saksi ASLAN di parkiran acara Pesta Panen, Terdakwa dan Saksi ASLAN ikut bergabung bersama Saksi ANDI untuk minum minuman keras bersama-sama dengan warga lain. Pada saat Terdakwa dan Saksi ASLAN sedang minum minuman keras, Korban datang dan bertengkar dengan salah satu warga Desa Lagundi. Kemudian Korban pergi ke depan lorong. Lalu Terdakwa pergi ke salah satu rumah warga untuk mengecas Handphone milik Saksi ASLAN karena sudah lowbatt. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Pesta Panen dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Pada saat Terdakwa masuk ke lorong dengan menggunakan motor, tiba-tiba Korban yang dalam keadaan mabuk berat menghadang Terdakwa lalu secara tiba-tiba mencekik leher Terdakwa. Setelah itu, Anak Saksi DIMAN bersama dengan Anak Saksi EVAN, Anak Saksi ELO, dan Saksi ZAKIR melerai Terdakwa dan Korban sambil meminta maaf kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat parkiran acara Pesta Panen. Sesampainya di tempat parkir, Terdakwa memarkirkan motor dan langsung mengambil sebilah pisau yang Terdakwa simpan di bawah sadel motor karena Terdakwa masih merasa kesal akibat di hadang dan di cekik oleh Korban, kemudian Terdakwa menyimpan pisau tersebut di kantong celana bagian kanan. Selanjutnya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi ASLAN dengan berkata "Kurang ajar juga orang tua itue bisa-bisanya dia cekik leherku baru saya tidak tau apa-apa". Setelah itu, Terdakwa sempat pergi melihat Korban dari jarak jauh untuk memastikan keberadaan Korban dan pada saat itu Anak Saksi DIMAN datang sambil berkata "Om saya punya bapak itu Om" lalu Terdakwa menjawab "Oh bapakmu kah" selanjutnya ada salah satu warga datang dan berkata "Maklumi saja" dan Terdakwa menjawab "Oh iya". Setelah itu, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi ASLAN dan pada saat itu Saksi ASLAN berkata "Yang manakah orangnya" Terdakwa menjawab "Yang baju biru tadi". Tiba-tiba Saksi ASLAN langsung berdiri dan berjalan mendekati Korban dengan melewati samping kiri rumah yang berada di tempat kejadian sedangkan Terdakwa mendekati Korban dengan melewati samping kanan rumah tanpa sepengetahuan Saksi ASLAN. Sementara, Korban di papah untuk diantar pulang oleh Anak Saksi DIMAN. Ketika sampai di depan Korban, Saksi ASLAN langsung berusaha memukul wajah Korban dengan tangan kanan tetapi tidak mengenai wajah Korban. Kemudian Saksi ASLAN memukul lagi pipi kanan Korban sehingga membuat Korban jatuh. Lalu Anak Saksi DIMAN dan Anak Saksi ELO menahan Saksi ASLAN agar tidak memukuli Korban. Ketika Anak Saksi DIMAN berusaha membangunkan Korban, tiba-tiba Terdakwa datang dari arah belakang dengan berlari tanpa sepengetahuan Saksi ASLAN dan langsung menikam dada kiri Korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali yang sebelumnya sudah disiapkan Terdakwa. Namun, Korban berhasil menangkis pisau tersebut sehingga tidak mengenai dadanya dan hanya membuat luka pada tangan kiri Korban. Selanjutnya, Anak Saksi DIMAN mendorong Terdakwa agar menjauh dari Korban. Karena masih merasa emosi dan dendam, Terdakwa datang lagi dari samping kiri Korban dan kembali menikam dada kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga pisau tersebut berhasil menembus dada kiri Korban. Setelah itu, Korban mengeluarkan banyak darah dan berusaha melarikan diri kearah Balai Desa. Kemudian Terdakwa mengacungkan pisaunya dengan berjalan mundur ke belakang sambil berkata “Kosalah orang bos”. Karena Terdakwa dan Saksi ASLAN panik, Saksi ASLAN langsung mengambil motor dan membonceng Terdakwa untuk pergi ke rumah keluarga Terdakwa. Lalu di tengah perjalanan menuju rumah keluarga Terdakwa, Terdakwa memperlihatkan Saksi ASLAN pisau yang digunakan untuk menikam Korban dengan berkata "Saya pake ini tadi waktu saya tikam dia". Pada saat itu Saksi ASLAN baru mengetahui pisau tersebut milik Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi ASLAN melarikan diri ke Kota Bau Bau. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kambowa Selatan kemudian dirujuk ke RSUD Bau Bau.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS Kambowa Selatan dan ditandatangani oleh Perawat Jaga Novita Amd.Kep pada tanggal 19 Desember 2025, pada pemeriksaan Korban ditemukan :
- Luka tusuk diarea dada kiri dengan lebar luka satu senti meter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima senti meter.
- Luka tusuk diarea lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu senti meter dan dalam kurang lebih satu senti meter.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 20.20 Wita sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/472/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Reza Ahda Kadir, S.H.,M.H selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Bau-Bau.
---------Perbuatan Terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi ASLAN ABU Alias LA BOTA Bin LA ABU (selanjutnya disebut Saksi ASLAN) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban MUHAMMAD ASRIS DARMIN Alias MIKI (Selanjutnya disebut Korban), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi ASLAN pergi ke acara Pesta Panen yang berada di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Sesampainya Terdakwa dan Saksi ASLAN di parkiran acara Pesta Panen, Terdakwa dan Saksi ASLAN ikut bergabung bersama Saksi ANDI untuk minum minuman keras bersama-sama dengan warga lain. Pada saat Terdakwa dan Saksi ASLAN sedang minum minuman keras, Korban datang dan bertengkar dengan salah satu warga Desa Lagundi. Kemudian Korban pergi ke depan lorong. Lalu Terdakwa pergi ke salah satu rumah warga untuk mengecas Handphone milik Saksi ASLAN karena sudah lowbatt. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Pesta Panen dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Pada saat Terdakwa masuk ke lorong dengan menggunakan motor, tiba-tiba Korban yang sedang dalam keadaan mabuk berat mencekik leher Terdakwa. Setelah itu, Anak Saksi NUR AIMAN Alias DIMAN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi DIMAN) bersama dengan Anak Anak Saksi EVAN Bin ALMIN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi EVAN), Anak Saksi MUHAMMAD ELO Alias ELO (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi ELO), dan Saksi Al ZAKIR Alias ZAKIR (yang selanjutnya disebut Saksi ZAKIR) melerai Terdakwa dan Korban sambil meminta maaf kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat parkiran acara Pesta Panen. Sesampainya di tempat parkir, Terdakwa memarkirkan motor dan langsung mengambil sebilah pisau yang Terdakwa simpan di bawah sadel motor, lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut di kantong celana bagian kanan. Selanjutnya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi ASLAN dengan berkata "Kurang ajar juga orang tua itue bisa-bisanya dia cekik leherku baru saya tidak tau apa-apa". Setelah itu, Terdakwa pergi melihat Korban dari jarak jauh dan pada saat itu Anak Anak Saksi DIMAN datang sambil berkata "Om saya punya bapak itu Om" lalu Terdakwa menjawab "Oh bapakmu kah" selanjutnya ada salah satu warga datang dan berkata "Maklumi saja" dan Terdakwa menjawab "Oh iya". Setelah itu, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi ASLAN dan pada saat itu Saksi ASLAN berkata "Yang manakah orangnya" Terdakwa menjawab "Yang baju biru tadi". Tiba-tiba Saksi ASLAN langsung berdiri dan menghampiri Korban. Ketika sampai di depan Korban, Saksi ASLAN langsung memukul wajah Korban dengan tangan kanan tetapi tidak mengenai wajah Korban. Kemudian Saksi ASLAN memukul lagi pipi kanan Korban hingga membuat Korban jatuh. Lalu Anak Saksi DIMAN dan Anak Saksi ELO menahan Saksi ASLAN agar tidak memukuli Korban. Ketika Anak Saksi DIMAN berusaha membangunkan Korban, Terdakwa datang dan langsung menikam dada kiri Korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali. Namun, Korban berhasil menangkis pisau tersebut sehingga tidak mengenai dadanya dan hanya membuat luka pada tangan kiri Korban. Selanjutnya, Anak Saksi DIMAN mendorong Terdakwa agar menjauh dari Korban. Karena masih merasa emosi, Terdakwa menikam kembali dada kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga pisau tersebut menembus dada kiri Korban. Setelah itu, Korban mengeluarkan banyak darah dan melarikan diri kearah Balai Desa. Kemudian karena Terdakwa dan Saksi ASLAN panik, Saksi ASLAN langsung mengambil motor dan membonceng Terdakwa untuk pergi ke rumah keluarga Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan menuju rumah keluarga Terdakwa, Terdakwa memperlihatkan Saksi ASLAN pisau yang digunakan untuk menikam Korban dengan berkata "Saya pake ini tadi waktu saya tikam dia". Lalu Terdakwa dan Saksi ASLAN melarikan diri ke Kota Bau Bau. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kambowa Selatan kemudian dirujuk ke RSUD Bau Bau.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS Kambowa Selatan dan ditandatangani oleh Perawat Jaga Novita Amd.Kep pada tanggal 19 Desember 2025, pada pemeriksaan Korban ditemukan :
- Luka tusuk diarea dada kiri dengan lebar luka satu senti meter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima senti meter.
- Luka tusuk diarea lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu senti meter dan dalam kurang lebih satu senti meter.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 20.20 WITA sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/472/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Reza Ahda Kadir, S.H.,M.H selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Bau-Bau.
---------Perbuatan Terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO (selanjutnya disebut Terdakwa ) bersama Saksi ASLAN ABU Aliad LA BOTA Bin LA ABU (selanjutnya disebut Saksi ASLAN) yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, yakni kepada Korban MUHAMMAD ASRIS DARMIN Alias MIKI (selanjutnya disebut Korban), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi ASLAN pergi ke acara Pesta Panen yang berada di Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara. Sesampainya Terdakwa dan Saksi ASLAN di parkiran acara Pesta Panen, Terdakwa dan Saksi ASLAN ikut bergabung bersama Saksi MUH.YANDHY PRATAMA Alias ANDI Bin SUKUR (yang selanjutnya disebut Saksi YANDHY) untuk minum minuman keras bersama-sama dengan warga lain. Pada saat Terdakwa dan Saksi ASLAN hendak minum minuman keras, Korban datang dan bertengkar dengan salah satu warga Desa Lagundi. Kemudian Korban pergi ke depan lorong masuk. Lalu Terdakwa pergi ke salah satu rumah warga untuk mengecas Handphone milik Saksi ASLAN karena sudah lowbatt. Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Pesta Panen dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Pada saat Terdakwa masuk ke lorong dengan menggunakan motor, tiba-tiba Korban yang sedang dalam keadaan mabuk berat mencekik leher Terdakwa. Setelah itu, Anak Saksi NUR AIMAN Alias DIMAN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi DIMAN) bersama dengan Anak Anak Saksi EVAN Bin ALMIN (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi EVAN), Anak Saksi MUHAMMAD ELO Alias ELO (yang selanjutnya disebut Anak Anak Saksi ELO), dan Saksi Al ZAKIR Alias ZAKIR (yang selanjutnya disebut Saksi ZAKIR) melerai Terdakwa dan Korban sambil meminta maaf kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pergi ke tempat parkiran acara Pesta Panen. Sesampainya di tempat parkir, Terdakwa memarkirkan motor dan langsung mengambil sebilah pisau yang Terdakwa simpan di bawah sadel motor, lalu Terdakwa menyimpan pisau tersebut di kantong celana bagian kanan. Selanjutnya, Terdakwa memberitahukan kepada Saksi ASLAN dengan berkata "Kurang ajar juga orang tua itue bisa-bisanya dia cekik leherku baru saya tidak tau apa-apa". Setelah itu, Terdakwa pergi melihat Korban dari jarak jauh dan pada saat itu Anak Anak Saksi DIMAN datang sambil berkata "Om saya punya bapak itu Om" lalu Terdakwa menjawab "Oh bapakmu kah" selanjutnya ada salah satu warga datang dan berkata "Maklumi saja" dan Terdakwa menjawab "Oh iya". Setelah itu, Terdakwa kembali bertemu dengan Saksi ASLAN dan pada saat itu Saksi ASLAN berkata "Yang manakah orangnya" Terdakwa menjawab "Yang baju biru tadi". Tiba-tiba Saksi ASLAN langsung berdiri dan menghampiri Korban. Ketika sampai di depan Korban, Saksi ASLAN langsung memukul wajah Korban dengan tangan kanan tetapi tidak mengenai wajah Korban. Kemudian Saksi ASLAN memukul lagi pipi kanan Korban hingga membuat Korban jatuh. Lalu Anak Saksi DIMAN dan Anak Saksi ELO menahan Saksi ASLAN agar tidak memukuli Korban. Ketika Anak Saksi DIMAN berusaha membangunkan Korban, Terdakwa datang dan langsung menikam dada kiri Korban dengan menggunakan pisau sebanyak 2 (dua) kali. Namun, Korban berhasil menangkis pisau tersebut sehingga tidak mengenai dadanya dan hanya membuat luka pada tangan kiri Korban. Selanjutnya, Anak Saksi DIMAN mendorong Terdakwa agar menjauh dari Korban. Karena masih merasa emosi, Terdakwa datang lagi dari samping kiri dan menikam kembali dada kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali hingga pisau tersebut menembus dada kiri Korban. Setelah itu, Korban mengeluarkan banyak darah dan melarikan diri kearah Balai Desa. Akibat perbuatan Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Palagi Mata. Kemudian karena Terdakwa dan Saksi ASLAN panik, Saksi ASLAN langsung mengambil motor dan membonceng Terdakwa untuk pergi ke rumah keluarga Terdakwa. Kemudian di tengah perjalanan menuju rumah keluarga Terdakwa, Terdakwa memperlihatkan Saksi ASLAN pisau yang digunakan untuk menikam Korban dengan berkata "Saya pake ini tadi waktu saya tikam dia". Lalu Terdakwa dan Saksi ASLAN melarikan diri ke Kota Bau Bau. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kambowa Selatan kemudian dirujuk ke RSUD Bau Bau.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Palagi Mata, Kota Bau Bau pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 20.20 WITA sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/472/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang ditanda tangani oleh dr. Reza Ahda Kadir, S.H.,M.H selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Bau-Bau.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Nomor : 400.7.2/208/PKM KAMBOSEL/XII/2025 yang dikeluarkan oleh PUSKESMAS Kambowa Selatan dan ditandatangani oleh Perawat Jaga Novita Amd.Kep pada tanggal 19 Desember 2025, pada pemeriksaan Korban ditemukan :
- Luka tusuk diarea dada kiri dengan lebar luka satu senti meter dan dalam luka lebih kurang tiga koma lima senti meter.
- Luka tusuk diarea lengan bawah kanan dengan lebar luka kurang lebih satu senti meter dan dalam kurang lebih satu senti meter.
---------Perbuatan Terdakwa JOHAN Alias LA OHA Bin LA ADO merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------- |