| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa Herdi Bin La Gama pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Desa Labuan Wolio Kec. Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet ”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Herimudin, A.Md bersama saksi ISMAN, anggota Marnit Buton Utara dan Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melaksanakan patroli di perairan Buton Utara berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprint/8/I/HUK.6.6/2026 taggal 8 Januari 2026 kemudian saksi dan tim melihat tersangka sedang berjalan menuju kapal milik tersangka kemudian saksi melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka .
- Bahwa dari hasil pemeriksaan tim menemukan alat-alat untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan alat pendukung lainnya berupa :
- 2 (dua) buah kacamata selam;
- 5 (lima) buah botol kaca ukuran 620 ml berisi bahan peledak;
- 1 (satu) buah spinder merk Garmin;
- 1 (satu) gulungan kabel berwarna hitam;
- 1 (satu) buah lakban;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 2 (dua) buah potongan jerigen;
- 1 (satu) buah toples warna putih;
- 4 (empat) buah penutup botol dari gabus;
- 2 (dua) buah lem besi merk keytone;
- 1 (satu) buah aki kecil merk Mk;
- 3 (tiga) buah jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak; -
- ½ (seperdua) karung pupuk merk cantik;
- 3 (tiga) buah dopis yang dirangkai kabel;
- 2 (dua) buah dopis;
- 1 (satu) rangkaian karet gelang;
setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, tersangka tidak mempunyai ijin dari instansi berwenang untuk menggunakan bahan peledak tersebut diatas.
- Berdasarkan keterangan ahli SURYA PRANOWO S,Si., M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL bahwa bahan kimia yang dapat dirakit menjadi bahan peledak di bagi menjadi 3 kelompok yaitu :
- Oksidator
Oksidator adalah bahan kimia yang bersifat pembawa oksigen (oksigen carrier) dalam proses peledakan atau pembakaran, diantaranya yaitu Pottasium Klorat (KClO3).
- Reduktor
Reduktor adalah bahan kimia yang bersifat menarik oksigen atau memerlukan oksigen dalam proses peledakan atau pembakaran, antara lain: Belerang (Sulfur)..
- BahanTambahan Sebagai Katalisator
Bahan tambahan sebagai katalisator adalah merupakan bahan kimia yang dapat mempercepat proses reaksi peledakan, menimbulkan efek bakar, efekracun dan panas yang tinggi antara lain: Aluminium Powder (Al); Magnesium Powder (Mg); dan lain-lain.
- Bahwa ahli menjelaskan Orang atau badan hukum yang berhak untuk memiliki, menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya, mempergunakan bahan peledak lainnya adalah orang atau badan hukum yang telah diberikan kewenangan atau perijinan baik secara perorangan maupun secara institusi oleh Pemerintah.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium ahli menjelaskan bahwa barang bukti berupa :
-
-
- . 1 ( satu ) buah plastik bening berisi butiran putih
- 1 ( satu ) buah plastik bening berisi butiran warna putih kecoklatan.
- 1 ( satu ) buah plastik bening berisi dua buah sumbu peledak yang salah satunya terangkai dengan kabel warna hitam tersebut mengandung Senyawa kimia Ammonium Nitrat yang apabila dicampur dengan bahan Hidro karbon seperti bensin, solar atau minyak tanah dapat menjadi bahan peledak Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO) dan apabila dirangkai dengan detonator dan sumbu api dapat menghasilkan rangkaian bom yang dapat digunakan untuk menangkap ikan dilaut serta saksi ahli menjelaskann bahwa Senyawa ammonium nitrat yang sudah dicampur dengan Hidro karbon seperti bensin, solar atau minyak tanah kemudian dimasukkan kedalam wadah / container/ botol kaca kemudian dirangkai dengan detonator ( pemicu ) serta sumbu api sehingga menjadi rangkaian bom ikan serta bom ikan dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem laut seperti rusaknya terumbu karang atau biota lain yang terkena efek dari ledakan bom tersebut
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahan peledak atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya tersebut tanpa kewenangan atau perijinan dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa Herdi Bin La Gama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------- |