| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa 1 SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN (selanjutnya disebut Terdakwa 1) dan Terdakwa 2 SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD (selanjutnya disebut Terdakwa 2) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira jam 03.00 WITA, Terdakwa 1 menerima chat dari Saudara KANOL (DPO) yang berisi “jam 1 siang besok turun diraha ambil tempelan 50g, besok tem jam 2, jam 1 mi berangkat”. Kemudian, sekira jam 14.30 WITA Terdakwa 1 sampai di kota Raha dan atas arahan Saudara KANOL (DPO) Terdakwa 1 mengambil paket sabu di depan masjid Ibnu Abbas yang berada di belakang SMPN 3 Raha, yang mana paket sabu tersebut berjumlah 5 (lima) sachet ukuran sedang yang di sembunyikan dalam bungkusan snack Mikako, dan setelah Terdakwa 1 menimbang sabu tersebut, per 1 (satu) sachet ukuran sedang mempunyai berat kotor sebesar 10,11 (sepuluh koma sebelas) gram. Kemudian Terdakwa 1 menghubungi Terdakwa 2 untuk menuju kamar kos di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat untuk membagi sabu dengan ukuran 45 dan MP2. Adapun cara yang dilakukan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam membagi sabu tersebut yaitu Terdakwa 1 mengambil 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor sebesar 10,11 (sepuluh koma sebelas) gram, kemudian Terdakwa 1 mengeluarkan sedikit sabu menggunakan sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang ujungnya dibentuk runcing, lalu Terdakwa 1 masukkan sabu tersebut kedalam sachet kosong berukuran kecil, untuk sabu 45 Terdakwa 1 timbang menggunakan timbangan digital dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, sedangkan untuk sabu MP2 Terdakwa 1 masukkan kedalam sachet kecil dan ditimbang menggunakan timbangan digital dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram. Setelah itu paket sabu yang telah Terdakwa 1 bagi dalam beberapa sachet kecil, Terdakwa foto dan video kemudian Terdakwa 1 mengirimkan foto dan video paket sabu tersebut kepada Saudara KANOL (DPO). Selanjutnya Terdakwa 2 merekatkan sachet kecil sabu tersebut menggunakan mesin press, kemudian Terdakwa 2 membungkus sabu tersebut menggunakan tisu, yang mana untuk sabu 45 yang sudah dibungkus tisu dimasukkan kedalam tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat, sedangkan untuk sabu MP2 yang sudah dibungkus tisu dimasukkan kedalam tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing.
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membagi paket sabu tersebut :
- Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira jam 09.00 wita bertempat di kamar kos di Jalan Poros Desa Lawada jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang sabu menjadi 38 (tiga puluh delapan) paket sabu 45 dan 40 (empat puluh) paket sabu MP2.
- Pada hari Selasa tanggal 13 januari 2026 sekira jam 08.30 bertempat di kamar kos di Jalan Poros Desa Lawada jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang sabu menjadi 39 (tiga puluh sembilan) paket sabu 45 dan 40 (empat puluh) paket sabu MP2.
- Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 09.00 bertempat di kamar kos di Jalan Poros Desa Lawada jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang sabu menjadi 39 (tiga puluh sembilan) paket sabu 45 dan 40 (empat puluh) paket sabu MP2.
- Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira jam 09.00 bertempat di kamar kos di Jalan Poros Desa Lawada jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 membagi 1 (satu) sachet ukuran sedang sabu menjadi 39 (tiga puluh sembilan) paket sabu 45 dan 40 (empat puluh) paket sabu MP2 pada waktu itu.
- Bahwa dari total 5 (lima) sachet ukuran sedang yang di sembunyikan dalam bungkusan snack Mikako yang mana per 1 (satu) sachet ukuran sedang mempunyai berat kotor sebesar 10,11 (sepuluh koma sebelas) gram, terdapat 4 (empat) sachet berukuran sedang yang telah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 bagi menjadi 160 (serratus enam puluh) paket sabu MP2 dan 155 (serratus lima puluh lima) paket sabu 45. Selanjutnya dari total sabu yang telah Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 bagi tersebut, sudah ada beberapa paket sabu yang di tempel oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan rincian 77 (tujuh puluh tujuh) paket sabu MP2 dan 71 (tujuh puluh satu) paket sabu 45, sedangkan sisanya yakni :
- 4 (empat) paket sabu 45 Terdakwa 1 gunakan bersama dengan Terdakwa 2;
- 2 (dua) paket sabu 45 dibeli secara patungan oleh Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saudara Budi, dan Saudara Deni;
- 1 (satu) paket sabu 45 dibeli secara patungan oleh Terdakwa 1 dan Saudara Budi.
- 1 (satu) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2 Terdakwa 1 serahkan langsung kepada pembeli;
- 80 (delapan puluh) paket sabu MP2 dan 76 (tujuh puluh enam) paket sabu 45 diamankan oleh pihak kepolisian saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2.
- Bahwa Terdakwa 1 telah beberapa kali menempelkan sabu dengan cara membawa paket sabu ke Lokasi yang telah di arahkan oleh Saudara KANOL (DPO), kemudian sabu tersebut di tanam oleh Terdakwa 1 di beberapa tempat, lalu Terdakwa 1 mem-foto sabu tersebut dan dikirimkan kepada Saudara JAROT (DPO) dengan menambahkan anak panah tepat diatas titik lokasi sabu. Adapun Lokasi penempelan sabu yang telah Terdakwa 1 lakukan antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa 1 menempelkan paket sabu 45 sebanyak 19 (sembilan belas) paket dan paket sabu MP2 sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di beberapa titik yakni :
- LAWADA yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 4 (empat) paket sabu MP2;
- SP1 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- SP2 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- SP3 yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- SP5 yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 1 (satu) paket sabu MP2;
- LABUKOLO yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- TONDASI yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 1 (satu) paket sabu MP2;
- BONE-BONE yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- LANGKU-LANGKU yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- Pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 Terdakwa 1 menempelkan paket sabu 45 sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket sabu MP2 sebanyak 19 (sembilan) paket di beberapa titik yakni :
• LAWADA yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• SP1 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• SP2 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• SP3 yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• LABUKOLO yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• TONDASI yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 1 (satu) paket sabu MP2;
• BONE-BONE yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• LANGKU-LANGKU yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- Bahwa Terdakwa 2 telah beberapa kali menempelkan sabu dengan cara membawa paket sabu ke Lokasi yang telah di arahkan oleh Saudara KANOL (DPO), kemudian sabu tersebut di tanam oleh Terdakwa 2 di beberapa tempat, lalu Terdakwa 2 mem-foto sabu tersebut dan dikirimkan kepada Saudara JAROT (DPO) dengan menambahkan anak panah tepat diatas titik lokasi sabu. Adapun Lokasi penempelan sabu yang telah Terdakwa 2 lakukan antara lain :
- Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa 2 menempelkan paket sabu 45 sebanyak 16 (enam belas) paket dan paket sabu MP2 sebanyak 15 (lima belas) paket di beberapa titik yakni :
- SP5 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- SINAR SURYA yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
- SP4 yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- MASOGA yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 1 (satu) paket sabu MP2;
- PAJALA yaitu 2 (dua) paket sabu MP2;
- MAMUNTU yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- WADAMBA yaitu 6 (enam) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
- Pada hari Kamis tanggal 15 januari 2026 Terdakwa 2 menempelkan paket sabu 45 sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dan paket sabu MP2 sebanyak 21 (dua puluh satu) paket di beberapa titik yakni :
• SP5 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• SINAR SURYA yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 3 (tiga) paket sabu MP2;
• SP4 yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• MASOGA yaitu 1 (satu) paket sabu 45 dan 1 (satu) paket sabu MP2;
• PAJALA yaitu 2 (dua) paket sabu MP2;
• MAMUNTU yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• WADAMBA yaitu 6 (enam) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• LAWADA yaitu 2 (dua) paket sabu 45 dan 2 (dua) paket sabu MP2;
• SP2 yaitu 3 (tiga) paket sabu 45 dan 4 (empat) paket sabu MP2
- Bahwa paket sabu 45 adalah paket sabu dengan berat bersih sebesar 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat kotor sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan harga jual Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa paket sabu MP2 adalah paket sabu dengan berat bersih sebesar 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat kotor sebesar 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan harga jual Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa 1 sudah 3 (tiga) kali memperoleh paket sabu dari Saudara KANOL (DPO) hingga akhirnya ditangkap yakni :
- Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita bertempat di lingkungan SMPN 3 Raha diselipkan dipatung bebek sebanyak 20 (dua puluh) gram;
- Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 13.30 wita bertempat di dalam SMPN 3 Raha di simpan dibawah pohon beringi dekat lapangan basket sebanyak 30 (tiga puluh) gram;
- Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar jam 14.30 wita bertempat di belakang SMPN 3 Raha tepatnya di depan Masjid Ibnu abas sebanyak 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa pada saat Terdakwa 1 memperoleh sabu dari Saduara KANOL (DPO), Terdakwa 2 turut serta membantu Terdakwa 1 dengan cara :
- Pada saat Terdakwa 1 memperoleh sabu di hari Kamis tanggal 02 Januari 2026, Terdakwa 2 membantu Terdakwa 1 untuk merekatkan paket sabu menggunakan mesin press dan memasukkan paket sabu tersebut kedalam tabung plastik bening;
- Pada saat Terdakwa 1 memperoleh sabu di hari Selasa tanggal 06 Januari 2026, Terdakwa 2 membantu Terdakwa 1 untuk merekatkan paket sabu menggunakan mesin press dan memasukkan paket sabu tersebut kedalam tabung plastik bening;
- Pada saat Terdakwa 1 memperoleh sabu di hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, Terdakwa 2 membantu Terdakwa 1 untuk merekatkan paket sabu menggunakan mesin press, memasukkan paket sabu tersebut kedalam tabung plastik bening, dan menempel sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 07.00 WITA bertempat di Jalan Poros Desa Lawada Jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat, saat itu Terdakwa 1 mengirim chat kepada Terdakwa 2 “datang di kos kita mau maping” dan di balas oleh Terdakwa 2 “oke”. Kemudian Terdakwa 1 pergi menuju kos yang ada di Jalan Poros Desa Lawada Jaya disusul dengan Terdakwa 2. Setelah itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menggunakan 1 paket sabu 45, kemudian sekira jam 10.00 WITA Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mulai mengatur paket sabu yang akan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tempel di beberapa Lokasi yang sudah di arahkan oleh Saudara KANOL (DPO) yang mana saat itu Terdakwa 1 akan menempelkan paket sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket sabu yang terdiri dari 15 (lima belas) paket sabu 45 dan 19 (Sembilan belas) paket sabu MP2 sedangkan Terdakwa 2 akan menempelkan 31 (tiga puluh satu) paket sabu yang terdiri dari 16 (enam belas) paket sabu 45 dan 15 (lima belas) paket sabu MP2. Seluruh paket sabu tersebut Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 letakkan diatas lantai kamar kos. Kemudian sekira jam 10.30 WITA seseorang mengetuk pintu kamar kos sehingga Terdakwa 2 keluar dan membuka kunci pintu kos. Setelah itu masuk 4 (empat) orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian, saat itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berusaha menutup pintu kamar kos, sehingga Saksi ARIE HASDIN menendang pintu kamar tersebut. Pada saat itu Terdakwa 2 melakukan perlawanan dan berkata “tembak kalau berani” sembari terus melawan, sehingga salah satu anggota kepolisian melepaskan 1 (satu) tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri Terdakwa 2. Terdakwa 1 yang pada saat itu berada di dalam kamar kos langsung diamankan pihak kepolisian dalam posisi tiarap. Setelah itu pihak Kepolisian langsung menghubungi Saksi Jamaludin selaku Kepala Desa Lawada Jaya. Untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; 31 (tiga puluh satu) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat :7 (tujuh) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;6 (enam) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;1 (satu) plastik ukuran besar yang didalamnya terdapat : 40 (empat puluh) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; 38 (tiga puluh delapan) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; serta 1 (satu) kotak bening yang dililit lakban warna hitam yang dialamnya terdapat :1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus dengan tisu, 5 (lima) sachet kosong ukuran sedang, 404 (empat ratus empat) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) batang pireks kaca, 2 (dua) buah sumbu, 2 (dua) buah baterai timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing, 1 (satu) buah selotip, 1 (satu) sachet ukuran sedang bekas pakai yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 281 (dua ratus delapan puluh satu) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat, 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 205 (dua ratus lima) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) kantung plastik warna merah yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) penutup botol warna kuning yang telah dipasangi pipet, 10 (sepuluh) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 29 (dua puluh sembilan) batang pipet warna kuning bergaris warna putih, 27 (dua puluh tujuh) batang pipet bening bergaris warna biru, 2 (dua) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat, 1 (satu) kotak bening yang didalamnya terdapat : 88 (delapan puluh delapan) sachet kosong ukuran sedang, 1599 (seribu lima ratus sembilan puluh sembilan) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet bening yang salah satu ujungnya dibuat runcing, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kombinasi warna silver beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital mini warna hitam kombinasi warna silver beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS beserta dos pembungkus dan 1 (satu) pemberat timbangan warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit alat press warna biru. Kemudian pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin JM82E-1697923 dan nomor rangka MH1JM8217NK699811 milik Terdakwa 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GENIO warna Ungu dengan nomor polisi DT 3126 YA dan nomor mesin JMA1E-1084699 serta nomor rangka MH1JMA1.17PKO83991 milik Terdakwa 2. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa di bawa menuju ke RSUD Muna Barat untuk menangani luka tembak Terdakwa 2, setelah itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibawa ke Kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam melakukan transaksi jual-beli sabu ini, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lakukan dengan “sistem tempel”. Dimana dalam transaksi jual beli ini Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lakukan dengan cara menempel paket sabu di beberapa titik lokasi berdasarkan arahan dari Saudara KANOL (DPO). Lalu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mendapatkan keuntungan berupa uang Tunai dan juga Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dapat menggunakan sabu tanpa harus membeli terlebih dahulu;
- Bahwa upah/gaji yang diperoleh oleh Terdakwa 1 dari Saudara KANOL (DPO) antara lain :
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari kamis tanggal 02 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita bertempat di lingkungan SMPN 3 Raha diselipkan dipatung bebek sebanyak 20 (dua puluh) gram Terdakwa 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 13.30 wita bertempat di dalam SMPN 3 Raha di simpan dibawah pohon beringi dekat lapangan basket sebanyak 30 (tiga puluh) gram Terdakwa 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar jam 14.30 wita bertempat di belakang SMPN 3 Raha tepatnya di depan Masjid Ibnu abas sebanyak 50 (lima puluh) gram Terdakwa 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa upah/gaji yang Terdakwa 1 peroleh dari mengambil, membagi,dan menempel paket sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online(slot);
- Bahwa upah/gaji yang diperoleh Terdakwa 2 dari Saudara KANOL (DPO) sebesar Rp. 1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan upah tersebut di pergunakan Terdakwa 2 untuk memperbaiki motor;
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 0338/NNF/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6760 gram, diberi nomor barang bukti 0740/2026/NNF;
- 31 (tiga puluh satu) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,2898 gram, diberi nomor barang bukti 0741/2026/NNF;
- 7 (tujuh) tabung plastik ujung bulat masing-maing didalamnya terdapat sachet plastik Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7870 gram, diberi nomor barang bukti 0742/2026/NNF;
- 6 (enam) tabung plastik ujung runcing masing-maing didalamnya terdapat sachet plastik Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4378 gram, diberi nomor barang bukti 0743/2026/NNF;
- 40 (empat puluh) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1249 gram, diberi nomor barang bukti 0744/2026/NNF;
- 38 (tiga puluh delapan) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,0898 gram, diberi nomor barang bukti 0745/2026/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 9,2895 gram, diberi nomor barang bukti 0746/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN, diberi nomor barang bukti 0747/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD, diberi nomor barang bukti 0748/2026/NNF;
Yang mana pada nomor barang bukti 0740/2026/NNF, 0741/2026/NNF, 0742/2026/NNF, 0743/2026/NNF, 0744/2026/NNF, 0745/2026/NNF, 0746/2026/NNF, 0747/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk nomor barang bukti 0748/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa 1 SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN dan Terdakwa 2 SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1 SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN (selanjutnya disebut Terdakwa 1) dan Terdakwa 2 SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD (selanjutnya disebut Terdakwa 2) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Poros Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan permufakatan jahat, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari adanya Masyarakat yang memberikan informasi kepada Tim Lidik bahwa di Desa Lawada Jaya Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 07.30 WITA Kanit Lidik memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan dan menuju Desa Lawada Jaya. Setelah itu Tim Lidik menuju Kos-Kosan yang ditempati oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 yang bertempat di Jalan Poros Desa Lawada Jaya Kec. Sawerigadi Kab. Muna Barat. Pada saat itu Tim Lidik melakukan pemantauan di sekitar kos dan dirumah-rumah warga. Saksi AHMAD SYUKUR yang merupakan anggota Tim Lidik mendekati kos-kosan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dan mencoba masuk ke dalam kos-kosan dengan membawa gulungan kabel yang berada di sekitar kos. Kemudian Saksi AHMAD SYUKUR mengetuk pintu kamar kos dan berkata “assalamualaikum”, lau terdengar suara dari dalam kos menjawab “waalaikumsalam”, setelah itu pintu kos terbuka dan keluar Terdakwa 2 sambil berkata “mau bikin apa?” dan di jawab oleh Saksi AHMAD SYUKUR “ saya mau perbaiki sambungan lampu kamar mandi”, lalu Saksi AHMAD SYUKUR masuk kedalam kos dan di ikuti oleh anggota Tim Lidik lainnya. Kemudian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menyadari jika Saksi AHMAD SYUKUR dan rekannya adalah anggota Kepolisian, pada saat itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 berusaha menutup pintu kamar kos, sehingga Saksi ARIE HASDIN menendang pintu kamar terebut. Pada saat itu Saksi AHMAD SYUKUR melihat beberapa potongan pipet bening yang sudah tersusun rapi di atas lantai kamar kos tersebut. Pada saat itu Terdakwa 2 melakukan perlawanan dan berkata “tembak kalau berani” sembari terus melawan, sehingga salah satu anggota kepolisian melepaskan 1 (satu) tembakan yang mengenai kaki sebelah kiri Terdakwa 2. Terdakwa 1 yang pada saat itu berada di dalam kamar kos langsung diamankan pihak kepolisian dalam posisi tiarap. Setelah itu pihak Kepolisian langsung menghubungi Saksi Jamaludin selaku Kepala Desa Lawada Jaya. Untuk dilakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; 31 (tiga puluh satu) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat :7 (tujuh) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;6 (enam) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu;1 (satu) plastik ukuran besar yang didalamnya terdapat : 40 (empat puluh) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; 38 (tiga puluh delapan) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu terbungkus potongan tisu; serta 1 (satu) kotak bening yang dililit lakban warna hitam yang dialamnya terdapat :1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu yang dibungkus dengan tisu, 5 (lima) sachet kosong ukuran sedang, 404 (empat ratus empat) sachet kosong ukuran kecil, 3 (tiga) batang pireks kaca, 2 (dua) buah sumbu, 2 (dua) buah baterai timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet warna kuning bergaris warna putih yang salah satu ujungnya dibuat runcing, 1 (satu) buah selotip, 1 (satu) sachet ukuran sedang bekas pakai yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 281 (dua ratus delapan puluh satu) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat, 1 (satu) plastik ukuran besar berisi 205 (dua ratus lima) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) kantung plastik warna merah yang didalamnya terdapat : 3 (tiga) buah alat hisap sabu / bong, 1 (satu) penutup botol warna kuning yang telah dipasangi pipet, 10 (sepuluh) potongan pipet warna kuning bergaris warna putih, 29 (dua puluh sembilan) batang pipet warna kuning bergaris warna putih, 27 (dua puluh tujuh) batang pipet bening bergaris warna biru, 2 (dua) tabung plastik bening yang salah satu ujungnya bulat, 1 (satu) kotak bening yang didalamnya terdapat : 88 (delapan puluh delapan) sachet kosong ukuran sedang, 1599 (seribu lima ratus sembilan puluh sembilan) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet bening yang salah satu ujungnya dibuat runcing, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CAMRY, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kombinasi warna silver beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital mini warna hitam kombinasi warna silver beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk ACIS beserta dos pembungkus dan 1 (satu) pemberat timbangan warna silver, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY beserta dos pembungkus, 1 (satu) unit alat press warna biru. Kemudian pihak kepolisian mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor mesin JM82E-1697923 dan nomor rangka MH1JM8217NK699811 milik Terdakwa 1 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GENIO warna Ungu dengan nomor polisi DT 3126 YA dan nomor mesin JMA1E-1084699 serta nomor rangka MH1JMA1.17PKO83991 milik Terdakwa 2. Selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa di bawa menuju ke RSUD Muna Barat untuk menangani luka tembak Terdakwa 2, setelah itu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibawa ke Kantor Polres Muna untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam melakukan transaksi jual-beli sabu ini, Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lakukan dengan “sistem tempel”. Dimana dalam transaksi jual beli ini Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 lakukan dengan cara menempel paket sabu di beberapa titik lokasi berdasarkan arahan dari Saudara KANOL (DPO). Lalu Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 mendapatkan keuntungan berupa uang Tunai dan juga Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dapat menggunakan sabu tanpa harus membeli terlebih dahulu;
- Bahwa upah/gaji yang diperoleh oleh Terdakwa 1 dari Saudara KANOL (DPO) antara lain :
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari kamis tanggal 02 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita bertempat di lingkungan SMPN 3 Raha diselipkan dipatung bebek sebanyak 20 (dua puluh) gram Terdakwa 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 13.30 wita bertempat di dalam SMPN 3 Raha di simpan dibawah pohon beringi dekat lapangan basket sebanyak 30 (tiga puluh) gram Terdakw 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 4.540.000,- (empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Untuk paket sabu yang Terdakwa 1 ambil pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar jam 14.30 wita bertempat di belakang SMPN 3 Raha tepatnya di depan Masjid Ibnu abas sebanyak 50 (lima puluh) gram Terdakwa 1 sudah menerima uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa upah/gaji yang Terdakwa 1 peroleh dari mengambil, membagi,dan menempel paket sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain judi online(slot);
- Bahwa upah/gaji yang diperoleh Terdakwa 2 dari Saudara KANOL (DPO) sebesar Rp. 1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan upah tersebut di pergunakan Terdakwa 2 untuk memperbaiki motor;
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman berupa Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan No. Lab : 0338/NNF/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa, diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang pada pokoknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 34 (tiga puluh empat) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,6760 gram, diberi nomor barang bukti 0740/2026/NNF;
- 31 (tiga puluh satu) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,2898 gram, diberi nomor barang bukti 0741/2026/NNF;
- 7 (tujuh) tabung plastik ujung bulat masing-maing didalamnya terdapat sachet plastik Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7870 gram, diberi nomor barang bukti 0742/2026/NNF;
- 6 (enam) tabung plastik ujung runcing masing-maing didalamnya terdapat sachet plastik Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4378 gram, diberi nomor barang bukti 0743/2026/NNF;
- 40 (empat puluh) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1249 gram, diberi nomor barang bukti 0744/2026/NNF;
- 38 (tiga puluh delapan) tabung plastik masing-masing didalamnya terdapat sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,0898 gram, diberi nomor barang bukti 0745/2026/NNF;
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening dengan berat netto 9,2895 gram, diberi nomor barang bukti 0746/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN, diberi nomor barang bukti 0747/2026/NNF;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD, diberi nomor barang bukti 0748/2026/NNF;
Yang mana pada nomor barang bukti 0740/2026/NNF, 0741/2026/NNF, 0742/2026/NNF, 0743/2026/NNF, 0744/2026/NNF, 0745/2026/NNF, 0746/2026/NNF, 0747/2026/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk nomor barang bukti 0748/2026/NNF tersebut diatas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa 1 SULASTIAWAN Alias KENANG Bin GUSMAN dan Terdakwa 2 SYAHRUL SIGIT SAMSENO Alias SIGIT Bin MARTEKAD merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana perubahan atas Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |