| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2026/PN Rah | 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H. 2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H. 3.AMIRA HASANAH, S.H. |
LA HALIMUNA ALIAS LA HELO BIN LA SUNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2026/PN Rah | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-621P.3.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa LA HALIMUNA ALIAS LA HELO BIN LA SUNA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lorong III Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.” terhadap Saksi Korban JAMALUDIN ALIAS LA MALUJI BIN LA KANGGODA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Lorong III Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat awalnya Saksi Korban sedang minum-minum kameko di bale-bale depan rumah Saudara La Midi. Kemudian Saksi Korban memanggil Terdakwa yang baru saja pulang dari kebun untuk singgah minum kameko bersama di bale-bale. Setelah tiba di bale-bale, Terdakwa bergabung untuk bermain kartu dan minum kameko bersama dengan Saksi Korban, Saudara La Dula dan Saudara La Hamudi. Ketika Terdakwa kalah permainan kartu, Terdakwa langsung berpamitan kepada Saksi Korban untuk pulang ke rumah. Namun, Saksi Korban memaksa Terdakwa untuk tetap meminum kameko dan melarang Terdakwa untuk pulang ke rumah tetapi Terdakwa menolak dan tetap ingin pulang. Pada saat Terdakwa sudah berada di motornya, Saksi Korban menarik baju dan tangan Terdakwa karena merasa tersinggung dan emosi kepada Terdakwa. Kemudian terjadilah percekcokan antara Terdakwa dan Saksi Korban yang sudah tidak diingat lagi percakapannya karena Terdakwa dan Saksi Korban dalam kondisi mabuk. Lalu Terdakwa dan Saksi Korban berkelahi. Selanjutnya, Saksi Korban mengambil kayu dan mencoba memukul Terdakwa dan Terdakwa merebut kayu tersebut dari Saksi Korban. Pada saat Terdakwa merebut kayu dari Saksi Korban, Saksi Korban menendang lutut bagian kiri Terdakwa. Terdakwa memukul tubuh bagian belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu. Kemudian Terdakwa memukul kembali wajah bagian depan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kepala bagian belakang samping kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu yang sama sehingga menyebabkan Saksi Korban jatuh ke tanah. Lalu Saksi Tamrin datang untuk melerai Terdakwa dan Saksi Korban sembari berkata “sudah mi sudah mi” sembari mengambil kayu yang sedang dipegang Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban.
Luka akibat kekerasan benda tumpul. -------Perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .------
SUBSIDAIR -------Bahwa Terdakwa LA HALIMUNA ALIAS LA HELO BIN LA SUNA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lorong III Desa Lapolea, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan.” terhadap Saksi Korban JAMALUDIN ALIAS LA MALUJI BIN LA KANGGODA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka akibat kekerasan benda tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
