Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Rah |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | La Ode Arfah, S.Ag Bin La Ode Adi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kamal Rahmat, S.H. | La Ode Arfah, S.Ag Bin La Ode Adi | 2 | ABDUL RAHMAN, S.H. | La Ode Arfah, S.Ag Bin La Ode Adi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | La Ode Arwaha Adi Saputra Bin La Ode Adi | 2 | Hasni, S. Ag Binti La Ode Adi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | La Ode Arwaha Adi Saputra Bin La Ode Adi | 2 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | Hasni, S. Ag Binti La Ode Adi |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Wa Ode Bafia Binti La Ode Adi | 2 | Wa Ode Baninta Binti La Ode Adi | 3 | La ode Arsangka, S.Sos bin La Ode Adi | 4 | Sulaeman Adi, S.H, Bin La Ode Adi | 5 | Kementrian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan nasional Kabupaten Muna barat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | Wa Ode Bafia Binti La Ode Adi | 2 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | Wa Ode Baninta Binti La Ode Adi | 3 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | La ode Arsangka, S.Sos bin La Ode Adi | 4 | ASWAN ASKUN, SH., MH.Li. | Sulaeman Adi, S.H, Bin La Ode Adi | 5 | ALFANDI SATRIO, S.H. | Kementrian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan nasional Kabupaten Muna barat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang di ajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I menguasai sertifikat atas dua bidang tanah atas nama ;
- Wa Ode Namu (Orang Tua Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I,II,III dan IV), dengan nomor sertifikat 00319 yang terbit di Raha pada tanggal 22 Juli 2002 dengan Luas 50. 042 M2 ( Lima Puluh Ribu Empat Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah olahan Alimudin dan Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Alimudin ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ;
- Hasni Adi, S.Ag (Tergugat II) dengan nomor sertifikat 00324 tahun 2002 terbit di Raha pada Tanggal 22 Juli 2022 dengan Luas 50. 828 M2 ( Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang awalnya di sertifikatkan atas nama ibu kandung Penggugat Wa Angkana namun saat ini telah di rubah nama menjadi Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik La Mane, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat V yang tidak ingin membatalkan sertifikat atas dua bidang tanah atas nama ;
- Wa Ode Namu (Orang Tua Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I,II,III dan IV), dengan nomor sertifikat 00319 yang terbit di Raha pada tanggal 22 Juli 2002 dengan Luas 50. 042 M2 ( Lima Puluh Ribu Empat Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah olahan Alimudin dan Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Alimudin ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ;
- Hasni Adi, S.Ag (Tergugat II) dengan nomor sertifikat 00324 tahun 2002 terbit di Raha pada Tanggal 22 Juli 2022 dengan Luas 50. 828 M2 ( Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang awalnya di sertifikatkan atas nama ibu kandung Penggugat Wa Angkana namun saat ini telah di rubah nama menjadi Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik La Mane, yang lahan ini adalah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan asas- asas pemerintahan yang baik ;
- Menyatakan sah demi hukum dua bidang tanah yang bersertifikatkan atas atas nama ;
- Wa Ode Namu (Orang Tua Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I,II,III dan IV), dengan nomor sertifikat 00319 yang terbit di Raha pada tanggal 22 Juli 2002 dengan Luas 50. 042 M2 ( Lima Puluh Ribu Empat Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah olahan Alimudin dan Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Alimudin ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ;
- Hasni Adi, S.Ag (Tergugat II) dengan nomor sertifikat 00324 tahun 2002 terbit di Raha pada Tanggal 22 Juli 2022 dengan Luas 50. 828 M2 ( Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang awalnya di sertifikatkan atas nama ibu kandung Penggugat Wa Angkana namun saat ini telah di rubah nama menjadi Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik La Mane, adalah sah Milik Penggugat ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sertifiat dua bidang tanah atas nama :
- Wa Ode Namu (Orang Tua Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I,II,III dan IV), dengan nomor sertifikat 00319 yang terbit di Raha pada tanggal 22 Juli 2002 dengan Luas 50. 042 M2 ( Lima Puluh Ribu Empat Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah olahan Alimudin dan Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Alimudin ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ;
- Hasni Adi, S.Ag (Tergugat II) dengan nomor sertifikat 00324 tahun 2002 terbit di Raha pada Tanggal 22 Juli 2022 dengan Luas 50. 828 M2 ( Lima Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Penggugat yang awalnya di sertifikatkan atas nama ibu kandung Penggugat Wa Angkana namun saat ini telah di rubah nama menjadi Penggugat :
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik La Ahe ;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik Penggugat ;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik La Mane,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 315.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ;
- maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |