Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
25/Pid.B/2024/PN Rah | 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. 2.L.M MARDAN. R, S.H |
1.RUDIANTO Bin LA MANDILA 2.ADIMIN RAZAK Bin LA BALE 3.MUKSIN Bin JAFARUDDIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.B/2024/PN Rah | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-27/P.3.13/Enz.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU -----Bahwa Terdakwa I RUDIANTO Bin LA MANDILA bersama Terdakwa II ADIMIN RAZAK Bin LA BALE, dan Terdakwa III MUKSIN Bin JAFARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 wita, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Tamu Rumah saksi Ayadi di Desa Mata Kec. Kambowa Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap Saksi korban HIDAYAT Bin LA ONTA, Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit pada dada kiri karena luka gores kuku Terdakwa III Muksin dan bengkak pada kepala bagian belakang karena tertumbuk ditembok dan merasa tertekan karena di Desa Mata saksi korban hanya Pendatang dari Kulisusu dan bekerja sebagai Pendamping Desa. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Kambowa Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor : 400.7/149.a/PKM-KMBW/X/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arini yang melakukan pemeriksaan terhadap Hidayat Bin La Onta menerangkan bahwa sebagai berikut:--- Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul -----Perbuatan para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -----Bahwa Terdakwa I RUDIANTO Bin LA MANDILA bersama Terdakwa II ADIMIN RAZAK Bin LA BALE, dan Terdakwa III MUKSIN Bin JAFARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 wita, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruang Tamu Rumah saksi Ayadi di Desa Mata Kec. Kambowa Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, terhadap Saksi korban HIDAYAT Bin LA ONTA Bahwa Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban mengalami rasa sakit pada dada kiri karena luka gores kuku Terdakwa III Muksin dan bengkak pada kepala bagian belakang karena tertumbuk ditembok dan merasa tertekan karena di Desa Mata saksi korban hanya Pendatang dari Kulisusu dan bekerja sebagai Pendamping Desa. Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Puskesmas Kambowa Pemerintah Kabupaten Buton Utara Nomor : 400.7/149.a/PKM-KMBW/X/2023, Tanggal 10 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh dr. Arini yang melakukan pemeriksaan terhadap Hidayat Bin La Onta menerangkan bahwa sebagai berikut:--- Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul -----Perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |