| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/PDT.G/2014/PN RAH | Yunus | 1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara 2.Kepala SD Negeri 5 Kulisusu |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2014 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 10/PDT.G/2014/PN RAH | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan Hukum Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan hukum bahwa obyek ssengketa adalah Tanah Hak Milik Penggugat. 3. Menyatakan Hukum untuk memerintahkan kepad Para Tergugat, untuk melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan di atas tanah sengketa. 4. Menyatakan hukum, menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi atas tanah sengketa selama tanah sengketa tersebut dipakai dan dikuasai oleh para tergugat sejak didirikannya SDN 5 Kulisusu sampai sekarang sebesar Rp.3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 5. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi. 6. Menyatakan Hukum, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
