Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2014/PN RAH Yunus 1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara
2.Kepala SD Negeri 5 Kulisusu
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/PDT.G/2014/PN RAH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunus
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara
2Kepala SD Negeri 5 Kulisusu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan Hukum Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan hukum bahwa obyek ssengketa adalah Tanah Hak Milik Penggugat.

3. Menyatakan Hukum untuk memerintahkan kepad Para Tergugat, untuk melakukan pengosongan dan melakukan pembongkaran bangunan di atas tanah sengketa.

4. Menyatakan hukum, menghukum para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi atas tanah sengketa selama tanah sengketa tersebut dipakai dan dikuasai oleh para tergugat sejak didirikannya SDN 5 Kulisusu sampai sekarang sebesar Rp.3000.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

5. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu walaupun ada pernyataan Banding atau Kasasi.

6. Menyatakan Hukum, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak