| Dakwaan |
---------- Bahwa IRFAN BIN LA ANO (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 05.45 Wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026, bertempat di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kab. Muna, Kel. Butung-Butung, Kec. Katobu, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Jam 05.00 Wita, LA ODE SAMUDE (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) keluar dari rumahnya menuju ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna dengan tujuan untuk menjalankan tuguasnya sebagai tukang bersih-bersih di kompeks halaman Dinas Perhubungan Muna dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek YAMAHA MIO M3 Warna Putih milik anak Saksi Korban yakni Saksi FENDI, setelah sampai Saksi Korban langsung memarkir motornya di halaman depan Kantor Dinas Perhubungan Muna, lalu Saksi Korban masuk ke dalam kantor Dinas Perhubungan Muna untuk membersihkan dan meninggalkan motornya dengan kondisi kunci motor masih tergantung di kunci kontak motor tersebut. Kemudian pada sekira jam 05.00 Wita Terdakwa berjalan kaki dari rumah Neneknya di Kel.Wamponiki menuju ke Kantor Dinas Perhubungan dengan tujuan untuk mencari jaringan Wifi di halaman Kantor Dinas Perhubungan Muna, setelah tiba di Kantor tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek YAMAHA MIO M3 Warna Putih terparkir di halaman kantor tersebut dengan kondisi kunci motor masih tergantung di kunci kontak motor tersebut. kemudian Terdakwa memperhatikan sekelilingnya tidak menemukan orang sehingga Terdakwa mendatangi motor tersebut lalu membunyikan motor tersebut dan pergi membawa motor tersebut di halaman Kontar Kelurahan Wamponiki untuk menyimpannya. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi Korban selesai membersihkan dan keluar dari Kantor Dinas Perhubungan Muna, namun pada saat itu Saksi Korban tidak melihat motornya yang sebelumnya di parkir di halaman kantor Dinas Perhubungan Muna, kemudian Saksi Korban mencari di sekeliling halaman kantor tersebut namun tidak juga menemukannya lalu Saksi Korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan ojek. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 Wita Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian;
- Bahwa Terdakwa menguasai motor Saksi Korban kurang lebih selama 8 (delapan) hari yakni sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai tanggal 2 April 2026, dimana Terdakwa telah merubah bentuk motor tersebut yakni membuka cover motor bagian belakang dan bagian depan lalu membuka lampu depan, lampu belakang, spedometer dan kaca spionnya dengan menggunakan obeng, lalu menyimpannya di rumah Nenek Terdakwa, Kemudian Terdakwa merubah warna Cover motor tersebut yang sebelumnya berwarna putih menjadi warna hitam menggunakan Cat Semprot (Pilox);
- Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor merk motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor Polisi dengan nomor Nomor Rangka MH3SE8810FJ060769 dan Nomor Mesin E3R2E0062972 tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Korban atau Saksi FENDI;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban atau Saksi FENDI mengalami kerugian dengan total kurang lebih (±) Rp.8.400.000 (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------------------- |