Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Rah 1.VARIAN JATI UTOMO, SH
2.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
YANUWAR ASHARI V.A TANDRI ALIAS YAN ALIAS IYAN BIN VIKTOR ARIF TANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/P.3.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARIAN JATI UTOMO, SH
2MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUWAR ASHARI V.A TANDRI ALIAS YAN ALIAS IYAN BIN VIKTOR ARIF TANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa Yanuwar Ashari. V.A. Tandri Alias Yan Alias Iyan Bin Viktor Arif Tandri pada Senin tanggal 01 Januari 2024 Sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat  didalam Rumah milik Pak Legiant di Desa Sarimulyo Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaanterhadap saksi Rusman Rahman Alias Iman Bin Rahman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

  • Bahwa awalnya saksi Rusman Rahman Alias Iman Bin Rahman sedang berada di Raha tiba-tiba saksi Rita (istri korban) berkata “ada telfon dari keluarga di Desa Sarimulyo dan mengajak untuk ikut” kemudian saksi Rita naik menuju Desa Sarimulyo, Kemudian pada hari minggu tanggal 31 Desember 2023 sekitar jam 19.00 WITA saksi Rusman berangkat menuju Desa Sarimulyo tetapi saksi Rusman Rahman Alias Iman Bin Rahman singgahi saksi Rita dulu di Desa Kasimpa Jaya, kemudian saksi Rusman dan saksi Rita berboncengan menggunakan motor menuju Desa Sarimulyo sesampainya di Desa Sarimulyo sekitar jam 20.00 WITA bertempat di Rumah Pak Legianto yang merupakan keluarga saksi Rita, saksi Rusman bersama istri duduk cerita-cerita yang mana saksi Rusman ikut minum bersama dengan masyarakat diteras rumah milik saksi Pak Legianto, tidak lama kemudian sekitar jam 22.00 WITA saksi Rusman mengantuk dan masuk tidur didalam kamar. Kemudian sekitar jam 00.30 wita saksi Rusman terbangun dan keluar dari dalam kamar tidur menuju ruang tamu, sesampainya diruang tamu saksi Rusman melihat saksi Rita, saksi pak de dan saksi mba yun (istri pak legianto) sedang duduk cerita lalu saksi Rusman ikut duduk disamping kiri saksi Rita dan ikut cerita-cerita yang mana posisi dari saksi Mba Yuni duduk berada disamping pintu ruang tamu, posisi saksi pak de berada di samping kanan saksi Rita, tidak lama kemudian saksi Rita bertanya “kamu mau makan?” lalu saksi Rusman menjawab “iya, mau makan” setelah itu saksi Rita sediakan makanan belum sempat saksi Rusman makan tiba-tiba Terdakwa Yanuwar masuk dalam rumah milik saksi pak Legianto melewati pintu depan dan langsung masuk diruang tamu lalu mencabut parangnya dari dalam sarung parang menggunakan tangan kanannya kemudian berjalan mendekati Saksi Rusman dan serta merta mengarahkan parang miliknya kearah saksi Rusman dengan berkata “apa yang kalian ceritakan?” lalu saksi Rita menjawab “saya minta makan bossku, tidak ada yang ceritakan kita, suamiku ini baru bangun dan mau makan” lalu Terdakwa Yanuwar kembali berkata dengan gertakan “apa kamu” dan memasukan parang miliknya didalam sarung parangnya, Setelah itu Terdakwa Yanuwar kembali berbalik kearah saksi Rusman dan kembali mengeluarkan parang miliknya dari dalam sarung parangnya serta mengarahkan/mengayunkan parang miliknya tersebut kearah saksi Rusman sebanyak 1 (satu) kali dengan memegangnya menggunakan tangan kanannya sehingga mengenai pada bagian Dagu bawah sebelah kiri saksi Rusman karena saksi Rusman Rahman Alias Iman Bin Rahman sempat menghindar yang mana saat itu saksi Rusman posisi duduk dan Terdakwa Yanuwar posisi berdiri disamping kiri saksi Rusman. Setelah bagian Dagu saksi Rusman luka saksi Rusman melihat banyak darah yang keluar sehingga menetes pada baju dan celana yang saksi Rusman pakai kemudian Terdakwa Yanuwar saat itu langsung keluar dari dalam rumah tersebut dan masih membawa parang miliknya waktu itu. Tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian lalu saksi Rusman langsung menuju Kantor Polsek Kabangka dengan dibonceng oleh saksi Pak Suhar, setelah itu saksi Rusman langsung menuju Kantor Polres Muna untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yanuwar Ashari. V.A. Tandri Alias Yan Alias Iyan Bin Viktor Arif Tandri, saksi Rusman Rahman Alias Iman Bin Rahman mengalami luka robek pada bagian dagu bawah sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah sehingga terasa sakit waktu itu, sehingga mengakibatkan aktifitas saksi Rusman terganggu dan tidak masuk kerja seperti biasanya sebagai sopir dump trek pada waktu itu. Hal sesuai alat bukti surat berupa Visum Et Repertum RSUD dr. H. L. M. BAHARUDDIN, M.Kes Pemerintah Kabupaten Muna, Tanggal 01 Januari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Irvan Albab yang melakukan pemeriksaan terhadap Rusman Rahman Bin Rahman Amin menerangkan bahwa sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan :

        • Terdapat 1 (satu) buah luka robek pada daerah dagu kiri, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter (1,5 cm), lebar satu sentimer (1 cm), kedalaman luka nol koma lima sentimeter (0,5 cm), dasar luka terdapat jaringan lemak, terdapat tanda-tanda perdarahan pada daerah sekitar luka.

Kesimpulan :

Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

----------Perbuatan Terdakwa Yanuwar Ashari. V.A. Tandri Alias Yan Alias Iyan Bin Viktor Arif Tandri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -

Pihak Dipublikasikan Ya