| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa LA ANDE Bin LA ERO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO), pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di area kerja PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN) yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa bersama LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO) berangkat dari wilayah Kabupaten Buton Tengah menuju lokasi PT Ayaskara Alam Nusantara di Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu warna putih Nomor Polisi DT 8060 AC milik saksi IDRIS Alias MAS LA IDI Bin LA TAAHI.
- Setelah tiba di lokasi, para pelaku masuk ke area penyimpanan alat berat milik PT Ayaskara Alam Nusantara, kemudian secara bersama-sama mengambil:
- 3 (tiga) buah mata bor excavator (breaker excavator);
- 5 (lima) buah aki alat berat;
- 6 (enam) buah kuku bucket excavator.
- Adapun cara yang para pelaku lakukan untuk mengambil ketiga mata bor excavator tersebut, para pelaku terlebih dahulu menggulingkan mata bor dari tempat penyimpanannya menuju kendaraan yang telah diparkir di dekat lokasi. Selanjutnya Terdakwa bersama para pelaku lainnya mengikat mata bor menggunakan tali, kemudian secara bersama-sama mengangkat dan menarik mata bor tersebut ke atas bak mobil pick up. Setelah itu Terdakwa bersama LA LILI mengambil 4 (empat) buah kuku bucket excavator dan 2 (dua) buah aki yang berada pada alat berat excavator, sedangkan LA ITO mengambil 1 (satu) buah aki lainnya yang berada pada mesin bor. Selanjutnya di dekat pos jaga, LA LILI kembali mengambil 2 (dua) buah aki alat berat dan memuatnya ke atas kendaraan.
- Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa bersama para pelaku lainnya membawa seluruh hasil curian menuju Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
- Sesampainya di wilayah tersebut, pada malam yang sama para pelaku menjual 3 (tiga) buah mata bor excavator kepada saksi LA HADJA Bin LA ASE dengan berat masing-masing sekitar 222 kg dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram sehingga total para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita:
- 3 (tiga) buah aki dijual kepada saksi MAJID Bin LA DEE seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah aki dijual kepada seseorang di Desa Moko Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang hasil penjualannya diterima dan dikuasai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa bersama LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO) kembali mendatangi lokasi PT Ayaskara Alam Nusantara dengan menggunakan kendaraan yang sama untuk melakukan pencurian berikutnya.
- Sebelum melakukan pengambilan barang, LA LILI (DPO) mengambil 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya telah dipersiapkan. Setibanya di lokasi, LA LILI menggunakan linggis tersebut untuk merusak dan membuka gembok kontainer yang berada di area PT Ayaskara Alam Nusantara sehingga para pelaku dapat masuk ke area penyimpanan barang.
- Selanjutnya para pelaku secara bersama-sama mengambil 2 (dua) buah mata bor excavator milik PT Ayaskara Alam Nusantara. Kedua mata bor excavator tersebut kemudian dimuat ke atas mobil pick up dengan cara yang sama sebagaimana pencurian pertama, lalu dibawa keluar dari lokasi dan disembunyikan di semak-semak yang berada di dekat kuburan Bukit Walando.
- Beberapa hari kemudian kedua mata bor excavator hasil pencurian tersebut dijual kepada saksi SAIFAL Bin LA HAMIDA dan saksi SAMSUDDIN Bin LA HAMIDA sebagai besi rongsokan, dengan rincian:
- 1 (satu) mata bor dijual kepada saksi SAIFAL Bin LA HAMIDA dengan berat sekitar 220 kilogram dengan harga Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) mata bor lainnya dijual kepada saksi SAMSUDDIN Bin LA HAMIDA dengan berat sekitar 312 kilogram dengan harga Rp936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penjualan seluruh barang hasil pencurian yang dilakukan pada tanggal 1 April 2026 dan tanggal 4 April 2026 tersebut, para pelaku memperoleh uang seluruhnya sekitar Rp3.057.000,- (tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah), yang kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan para pelaku. Terdakwa sendiri mendapat bagian sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa seluruh barang yang diambil oleh Terdakwa bersama para pelaku lainnya tersebut merupakan milik PT Ayaskara Alam Nusantara dan dilakukan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO), PT Ayaskara Alam Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa LA ANDE Bin LA ERO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita dan pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, bertempat di area kerja PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN) yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa bersama LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO) berangkat dari wilayah Kabupaten Buton Tengah menuju lokasi PT Ayaskara Alam Nusantara di Desa Tanjung Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu warna putih Nomor Polisi DT 8060 AC milik saksi IDRIS Alias MAS LA IDI Bin LA TAAHI.
- Setelah tiba di lokasi, para pelaku masuk ke area penyimpanan alat berat milik PT Ayaskara Alam Nusantara, kemudian secara bersama-sama mengambil:
- 3 (tiga) buah mata bor excavator (breaker excavator);
- 5 (lima) buah aki alat berat;
- 6 (enam) buah kuku bucket excavator.
- Adapun cara yang para pelaku lakukan untuk mengambil ketiga mata bor excavator tersebut, Terdakwa dan teman-temannya terlebih dahulu menggulingkan mata bor dari tempat penyimpanannya menuju kendaraan yang telah diparkir di dekat lokasi. Selanjutnya Terdakwa bersama teman-temannya mengikat mata bor menggunakan tali, kemudian secara bersama-sama mengangkat dan menarik mata bor tersebut ke atas bak mobil pick up. Setelah itu Terdakwa bersama LA LILI mengambil 4 (empat) buah kuku bucket excavator dan 2 (dua) buah aki yang berada pada alat berat excavator, sedangkan LA ITO mengambil 1 (satu) buah aki lainnya yang berada pada mesin bor. Selanjutnya di dekat pos jaga, LA LILI kembali mengambil 2 (dua) buah aki alat berat dan memuatnya ke atas kendaraan.
- Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa bersama dan teman-temannya membawa seluruh hasil curian menuju Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
- Sesampainya di wilayah tersebut, pada malam yang sama para pelaku menjual 3 (tiga) buah mata bor excavator kepada saksi LA HADJA Bin LA ASE dengan berat masing-masing sekitar 222 kg dengan harga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram sehingga total para pelaku memperoleh uang sebesar Rp1.665.000,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita:
- 3 (tiga) buah aki dijual kepada saksi MAJID Bin LA DEE seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah aki dijual kepada seseorang di Desa Moko Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
yang hasil penjualannya diterima dan dikuasai oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi mereka.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa bersama LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO) kembali mendatangi lokasi PT Ayaskara Alam Nusantara dengan menggunakan kendaraan yang sama untuk melakukan pencurian berikutnya.
- Sebelum melakukan pengambilan barang, LA LILI (DPO) mengambil 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya telah dipersiapkan. Setibanya di lokasi, LA LILI menggunakan linggis tersebut untuk merusak dan membuka gembok kontainer yang berada di area PT Ayaskara Alam Nusantara sehingga para pelaku dapat masuk ke area penyimpanan barang.
- Selanjutnya para pelaku secara bersama-sama mengambil 2 (dua) buah mata bor excavator milik PT Ayaskara Alam Nusantara. Kedua mata bor excavator tersebut kemudian dimuat ke atas mobil pick up dengan cara yang sama sebagaimana pencurian pertama, lalu dibawa keluar dari lokasi dan disembunyikan di semak-semak yang berada di dekat kuburan Bukit Walando.
- Beberapa hari kemudian kedua mata bor excavator hasil pencurian tersebut dijual kepada saksi SAIFAL Bin LA HAMIDA dan saksi SAMSUDDIN Bin LA HAMIDA sebagai besi rongsokan, dengan rincian:
- 1 (satu) mata bor dijual kepada saksi SAIFAL BIN LA HAMIDA dengan berat sekitar 220 kilogram dengan harga Rp660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) mata bor lainnya dijual kepada saksi SAMSUDDIN Bin LA HAMIDA dengan berat sekitar 312 kilogram dengan harga Rp936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil penjualan seluruh barang hasil pencurian yang dilakukan pada tanggal 1 April 2026 dan tanggal 4 April 2026 tersebut, para pelaku memperoleh uang seluruhnya sekitar Rp3.057.000,- (tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah), yang kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan para pelaku. Terdakwa sendiri mendapat bagian sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa seluruh barang yang diambil oleh Terdakwa bersama para pelaku lainnya tersebut merupakan milik PT Ayaskara Alam Nusantara dan dilakukan tanpa izin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan LA LILI (DPO), LA IDUL (DPO), LA SAID (DPO), dan LA ITO (DPO), PT Ayaskara Alam Nusantara mengalami kerugian sekitar Rp155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |