Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.ADY HARYADI ANNAS, S.H., M.H. JAKSA MUDA
2.Arbin Nu'man, S.H.
3.DANIEL MARBUN, SH
4.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
5.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
AHMAR Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1445/P.3.13/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADY HARYADI ANNAS, S.H., M.H. JAKSA MUDA
2Arbin Nu'man, S.H.
3DANIEL MARBUN, SH
4IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
5BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAR Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa AHMAR Bin BAHARUDDIN bersama sama dengan ANI ISMAIL, LAODE MUH.TAUFIK, dan BASRIN Bin LAMANSA (masing masing dalam penuntutan perkara terpisah) serta MUHLIS (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2026 bertempat di pesisir pantai Desa Pajala Kec.Maginti Kabu.Muna Barat, Provinisi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri klas IB Raha yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana  menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saat penyidik mendapatkan informasi tenatng maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi  oleh pemerintah yang terjadi disekitar pesisir pantai  Desa Pajala kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat , Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi La Ode Muhammad  Zamril Bersama personal Subdit I indagsi Polda Sulawesi Tenggara menindaklanjuti Informasi tersebut dan melakukan pengamana terhadap sebuah tempat Dimana terdapat sebuah kapal kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti berupa :

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Minyak Tanah yang telah dicampur  dengan jumlah keseluruhan 8.600 (delapan ribu enam ratus) liter, yang disimpan di dalam 43 (empat puluh tiga) drum plastik berwarna biru di atas sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnya saksi La Ode Muhammad  Zamril Bersama personal Subdit I indagsi Polda Sulawesi Tenggara  melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan tersebut dan selanjutnya diketahui  BBM tersebut terdiri dari 4.000 (empat ribu) liter BBM jenis Solar dan 4.600 (empat ribu enam ratus) liter BBM jenis Minyak Tanah, yang kemudian dicampur menjadi satu, dan terdakwa mengakui jika Seluruh Barang bukti tersebut Adalah miliknya dan terdakwa memperoleh Bahan Bakar tersebut  dengan cara membeli dari beberapa orang dengan rincian  sebagai berikut :

  • Terhadap BBM Jenis Solar  Jumlah keseluruhan 4000 (empat Ribu) Liter, masing masing :
        1. Diperoleh  dari saksi ANI ISMAIL alias LA ANI dengan cara membeli   sebanyak 2000 L (Dua Ribu Liter)  dengan harga Rp 24.000.000 (Dua Puluh empat Juta Rupiah) dimana sebelumnya ANI ISMAIL juga memperoleh Solar tersebut dari BASRIN Bin LA MANSA (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) selaku Operator SPBUN Nomor  78.937.09 di Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka  Tengah Kabupaten Buton  Tengah dengan cara membeli seharga Rp10.750,- (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per liter, sehingga total pembayaran sebesar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
        2. Diperoleh dari MUHLIS (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 2000 L  (Dua Ribu) liter. 
  • Terhadap  BBM Jenis Minyak Tanah  Jumlah keseluruhan 4.600 (empat ribu enam ratus) masing masing :
              1. Diperoleh dari ANI ISMAIL (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah) sebanayak 2.000 L (dua ribu) liter BBM yang disubsidi pemerintah yang dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah)/ per liter, sehingga nilai transaksi sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), adapun saksi ANI ISMAIL memperoleh 2000 L minyak Tanah tersebut dari Kios kios di Kecamatan Lakudo;
              2. DIperoleh terdakwa  dari La Ode Muhammad Taufik (terdakwa dalam penuntutan perkara terpisah)  sebanyak 1.000 L (seribu) liter, adapun saksi La Ode Muhammad Taufik memperoleh BBM Minyak Tanah bersubsidi tersebut dengan cara membeli  dari warung warung yang bertempat  di wilayah Kecamatan Tongkuno dan kecamatan Tongkuno Selatan kabupaten Muna dengan harga 11.000 / liter sehingga keseluruhan senilai Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) dan dikumpulkan sejak Bulan Apil 2026 – juni 2026 ;
              3. Diperoleh dari MUHLIS (Daftar Pencarian Saksi) sebanyak 1.600 L (seribu enam ratus Liter) tang sebelumnya diperoleh MUHLIS di Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, dengan harga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter, sehingga jumlah keseluruhan BBM jenis Minyak Tanah yang dikuasai oleh terdakwa  AHMAR bin BAHARUDDIN sebanyak 4.600 (empat ribu enam ratus) liter.

 Bahwa Adapun pembayaran terhadap BBM Subsidi pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) telah ditransfer ke rekening BRI atas nama Ani Ismail untuk pembayaran minyak tanah dan BBM jenis solar subsidi dan sisanya Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta) akan dibayarkan setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual

Sebagaimana Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 02 juni sebesar Rp 24.000.000 dari AHMAR kepada AMI ISMAIL

  1. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) telah ditransfer ke rekening BRI atas nama MUHLIS untuk pembayaran minyak tanah dan BBM jenis Solar dan sisanya Rp.13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah BBM jenis solar tersebut laku terjual

Sebagaimana bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 04 juni 2026  Sebesar Rp 30.000.000 dari AHMAR kepada Penerima MUHLIS

  1. Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) saya bayar tunai kepada TAUFIK untuk pembayaran 1.000 (seribu) liter minyak tanah 

 

 

Bahwa Pengangkutan BBM jenis Solar dan Minyak Tanah tersebut dilakukan menggunakan kendaraan pick-up Merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna Silver dengan nomor polisi DT 8206 AR milik terdakwa  AHMAR bin BAHARUDDIN menuju kapal kayu miliknya yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, selanjutnya, 4.000 (empat ribu) liter BBM jenis Solar dan 4.600 (empat ribu enam ratus) liter BBM jenis Minyak Tanah dimuat ke dalam kapal kayu milik terdakwa  AHMAR bin BAHARUDDIN kemudian kedua jenis BBM tersebut dicampur menjadi satu di dalam sebuah tandon berwarna putih yang dibantu oleh beberapa orang yakni saksi ASDAR, saksi IRWAN, saksi AMHAD AKBAR alias MANTAN kemudian dipindahkan ke dalam 43 (empat puluh tiga) drum plastik berwarna biru dengan jumlah keseluruhan 8.600 (delapan ribu enam ratus) liter.

Bahwa selain Barang bukti tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa :

  • 1 (satu) Unit Tandon kosong kapasitas 1000 Liter warna putih
  • 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air Bensin (Alkon) Warna Biru merek NISHIKAWAPLATINUM Model NGP-20
  • 1 (satu) Gulung Selang lebar 1,5 (satu koma lima) inci ukuran 15 (lima belas) meter;
  • 1 (satu) Gulung Selang lebar 1,5 (satu koma lima) inci ukuran 7 (tujuh) meter. 

Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa Kepolda Sulawesi Tenggara untuk Proses lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa yang  membeli BBM bersubsidi jenis Solar dan/atau Minyak Tanah tidak sesuai peruntukannya, kemudian menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikannya kembali untuk memperoleh keuntungan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah Dimana  selain dari Badan Usaha Niaga yang telah ditugaskan oleh Pemerintah dan Penyalur yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) tidak ada pihak lain yang dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi,    dikecualikan    untuk    daerah-daerah    yang  memang infrastruktur distribusi BBM-nya belum memadai, BBM dapat distribusikan melalui sub penyalur dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sebagaimana ketentuan Kepmen ESDM No125.K/HK.02/ MEM.M / 2021 tentang Harga Jual Eceran JBT dan JBKP harga yang ditetapkan oleh Pemerintah saat ini untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan/atau Agen Premium Minyak Solar (APMS) adalah sebesar Rp. 6.800, ( Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)/liter dan minyak tanah umumnya ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur, dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan memperhitungkan biaya distribusi di daerah masing-masing.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; -------

Pihak Dipublikasikan Ya