| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2026/PN Rah | 1.ADY HARYADI ANNAS, S.H., M.H. JAKSA MUDA 2.Arbin Nu'man, S.H. 3.DANIEL MARBUN, SH 4.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H. 5.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H. 6.AMIRA HASANAH, S.H. |
AHMAR Bin BAHARUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2026/PN Rah | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1445/P.3.13/Eku.2/08/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa AHMAR Bin BAHARUDDIN bersama sama dengan ANI ISMAIL, LAODE MUH.TAUFIK, dan BASRIN Bin LAMANSA (masing masing dalam penuntutan perkara terpisah) serta MUHLIS (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di pesisir pantai Desa Pajala Kec.Maginti Kabu.Muna Barat, Provinisi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri klas IB Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saat penyidik mendapatkan informasi tenatng maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi oleh pemerintah yang terjadi disekitar pesisir pantai Desa Pajala kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat , Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi La Ode Muhammad Zamril Bersama personal Subdit I indagsi Polda Sulawesi Tenggara menindaklanjuti Informasi tersebut dan melakukan pengamana terhadap sebuah tempat Dimana terdapat sebuah kapal kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang bukti berupa : Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Minyak Tanah yang telah dicampur dengan jumlah keseluruhan 8.600 (delapan ribu enam ratus) liter, yang disimpan di dalam 43 (empat puluh tiga) drum plastik berwarna biru di atas sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selanjutnya saksi La Ode Muhammad Zamril Bersama personal Subdit I indagsi Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan tersebut dan selanjutnya diketahui BBM tersebut terdiri dari 4.000 (empat ribu) liter BBM jenis Solar dan 4.600 (empat ribu enam ratus) liter BBM jenis Minyak Tanah, yang kemudian dicampur menjadi satu, dan terdakwa mengakui jika Seluruh Barang bukti tersebut Adalah miliknya dan terdakwa memperoleh Bahan Bakar tersebut dengan cara membeli dari beberapa orang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Adapun pembayaran terhadap BBM Subsidi pemerintah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebagaimana Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 02 juni sebesar Rp 24.000.000 dari AHMAR kepada AMI ISMAIL
Sebagaimana bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 04 juni 2026 Sebesar Rp 30.000.000 dari AHMAR kepada Penerima MUHLIS
Bahwa Pengangkutan BBM jenis Solar dan Minyak Tanah tersebut dilakukan menggunakan kendaraan pick-up Merk Daihatsu Grand Max jenis Pick Up warna Silver dengan nomor polisi DT 8206 AR milik terdakwa AHMAR bin BAHARUDDIN menuju kapal kayu miliknya yang sedang berlabuh di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, selanjutnya, 4.000 (empat ribu) liter BBM jenis Solar dan 4.600 (empat ribu enam ratus) liter BBM jenis Minyak Tanah dimuat ke dalam kapal kayu milik terdakwa AHMAR bin BAHARUDDIN kemudian kedua jenis BBM tersebut dicampur menjadi satu di dalam sebuah tandon berwarna putih yang dibantu oleh beberapa orang yakni saksi ASDAR, saksi IRWAN, saksi AMHAD AKBAR alias MANTAN kemudian dipindahkan ke dalam 43 (empat puluh tiga) drum plastik berwarna biru dengan jumlah keseluruhan 8.600 (delapan ribu enam ratus) liter. Bahwa selain Barang bukti tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa :
Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa Kepolda Sulawesi Tenggara untuk Proses lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa yang membeli BBM bersubsidi jenis Solar dan/atau Minyak Tanah tidak sesuai peruntukannya, kemudian menyimpan, mengangkut, atau memperjualbelikannya kembali untuk memperoleh keuntungan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah Dimana selain dari Badan Usaha Niaga yang telah ditugaskan oleh Pemerintah dan Penyalur yang telah ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) tidak ada pihak lain yang dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi, dikecualikan untuk daerah-daerah yang memang infrastruktur distribusi BBM-nya belum memadai, BBM dapat distribusikan melalui sub penyalur dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sebagaimana ketentuan Kepmen ESDM No125.K/HK.02/ MEM.M / 2021 tentang Harga Jual Eceran JBT dan JBKP harga yang ditetapkan oleh Pemerintah saat ini untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan/atau Agen Premium Minyak Solar (APMS) adalah sebesar Rp. 6.800, ( Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)/liter dan minyak tanah umumnya ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur, dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan memperhitungkan biaya distribusi di daerah masing-masing.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
