Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Rah La Saemuna,SE Arni,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Saemuna,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arni,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.025.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnyaMenyatakan demi hukum bahwa perjanjian kredit/pengakuan hutang No. 145/KUD/TS/LBN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 antara penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa jaminan atas kredit tergugat kepada penggugat berupa perabot rumah tangga dan kekayaan lainnya adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan tergugat dengan tidak melunasi pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari berdasarkan surat pengakuan Hutang No. 145/KUD/TS/LBN/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dan melawan hukum.
    • Menghukum tergugat untuk membayar pinjamannya pada Koperasi Jasa Tunas Sari Desa Bonea sebesar Rp. 77.025.000, (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Pokok Pinjaman                                                 Rp.    39.000.000,-

Beban Bunga                                                      Rp.    38.025.000,-

                      Jumlah                                                Rp.    77.025.000,-

           (Tujuh Puluh Tujua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)

  1. Menyatakan demi hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga
  2. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap keterlambatan tergugat memenuhi isi putusan sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan
  3. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak