Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan menahan sertifikat Penggugat;
- Memerintahkan pihak Tergugat mengembalikan sertifikat milik Penggugat yaitu sertifikat hak milik Nomor 00043 Atas Nama La Ufa Langkuto;
- Menghukum pihak Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran angsuran dari Penggugat sebesar Rp.20.000.000.,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Nama Baik Penggugat;
- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial atas perbuatan pihak Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum pihak Tergugat membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia yang menagani dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |