Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Rah Lilis Nur PNM UlaMM Cabang Raha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilis Nur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Franseda Sembiring, S.H., M.H.Lilis Nur
Tergugat
NoNama
1PNM UlaMM Cabang Raha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan menahan sertifikat Penggugat;
  3. Memerintahkan pihak Tergugat mengembalikan sertifikat milik Penggugat yaitu sertifikat hak milik  Nomor 00043 Atas Nama La Ufa Langkuto;
  4. Menghukum pihak Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran angsuran dari Penggugat sebesar Rp.20.000.000.,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Nama Baik Penggugat;
  6. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immaterial atas perbuatan pihak Tergugat sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum pihak Tergugat membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia yang menagani dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak