| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lakalamba Kecamatan Saweregadi kabupaten Muna Barat, dahulu Desa Marobea Kecamatan Saweregadi, kabupaten Muna sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 00292 tahun 1997 atas nama HAJJA ROSDIANA DAENG BAU ukuran luas 15.973 M2 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang Kanal saluran air
- Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah DR. Sofyan,SE,MM sekarang Sertifikat Hak Milik No 00692 atas nama Mas Bebi Kusmanto
- Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang Jalan poros pembangunan kantor Bupati Muna Barat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, Menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Pengugat.
- Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan tanah objek sengketa dan membongkar bangunan yang berada diatasnya lalu meneyerahkan kepada Penggugat seketika tanpa syarat apapun juga.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untruk setiap harinya atas kelalaian mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebuh dahulu meskipun ada upaya verzet,banding maupun kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |