Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Rah Hajjah Rosdiana Daeng bau La Ode Golipo Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Rosdiana Daeng bau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Baidar Maulid, S.H.Hajjah Rosdiana Daeng bau
2SARIFUDIN, S.H. Kuasa SubtitusiHajjah Rosdiana Daeng bau
Tergugat
NoNama
1La Ode Golipo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMAN PRAHARA, S.H.La Ode Golipo
2La Ode Muhammad Wahyudin, S.H.La Ode Golipo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lakalamba Kecamatan Saweregadi kabupaten Muna Barat, dahulu Desa Marobea Kecamatan Saweregadi, kabupaten Muna  sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 00292 tahun 1997 atas nama HAJJA ROSDIANA DAENG BAU ukuran luas 15.973 M2 dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang Kanal saluran air
  • Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan tanah DR. Sofyan,SE,MM sekarang Sertifikat Hak Milik No 00692 atas nama Mas Bebi Kusmanto
  • Sebelah Timur berbatasan dengan dahulu Tanah Negara sekarang  Jalan poros pembangunan kantor Bupati Muna Barat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, Menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Pengugat.
  2. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan tanah objek sengketa dan membongkar bangunan yang berada diatasnya lalu meneyerahkan kepada Penggugat seketika  tanpa syarat apapun juga.
  3. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untruk setiap harinya atas kelalaian mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebuh dahulu meskipun ada upaya verzet,banding maupun kasasi
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak