Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3.SAHRIR, S.H., M.H.
4.DEDEN SYAH, S.H.
5.ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6.AMIRA HASANAH, S.H.
INDRA AGUSTRIAWAN ALIAS AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1006/P.3.13/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2IRSAN ZULFIKAR DJAFAR, S.H., M.H.
3SAHRIR, S.H., M.H.
4DEDEN SYAH, S.H.
5ABDUL SALAM NTANI, S.E., S.H., M.H.
6AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA AGUSTRIAWAN ALIAS AGUNG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 Pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pesisir Pantai Perairan Desa Tondasi Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat, Prov. Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan pengangkutan, dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang disubsidi dan atau Penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa program subsidi LPG tabung 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha mikro, yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha produktif kecil dengan harga yang terjangkau;
  • Berawal pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, Petugas dari Tim Unit Siintelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat Kab. Bombana bahwa banyak tabung gas LPG 3 Kg yang dari berasal Bombana diperjual belikan kepada masyarakat Desa Tondasi Kab. Muna Barat, selanjutnya Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan patroli di wilayah pesisir pantai Desa Tondasi Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat Prov.Sultra kemudian menemukan kapal jolor warna biru hitam milik terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG yang sedang berada di pesisir pantai Desa Tondasi, terdakwa lagi memperbaiki perahu jolor yang baru saja menurunkan muatan tabung gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah selanjutya terdakwa dilakukan pemeriksaan ;
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan didapatkan tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 180 (seratus delapan puluh) buah berada di pesisir perairan desa Tondasi berdampingan Perahu jolor miliki saudara SI MMANG yang juga dilakukan pemeriksaan oleh Tim, dengan jarak sekitar kurang lebih 40 meter,  sedangkan sebanyak 19 (sembilan belas) tabung gas LPG 3 Kg ditemukan berada di dalam ruang perahu bagian depan dengan jumlah keseluruhan tabung yang ditemukan sebanyak 199 (serratus Sembilan puluh sembilan tabung, namun yang berisi hanya sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) tabung gas, sedangkan yang kosong sebanyak 160 (seratus enam puluh) tabung;
  • Bahwa terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG memperoleh dan membeli tabung gas LPG 3 Kg yang berisi berasal dari warung/kios-kios  yang beradadi Desa Tapuahi, Kec. Rumbia Tengah, Kab. Bombana sedangkan yang kosong sebanyak 160 (seratus enam puluh) buah berasal dari sebagian warung/kios dan pemakai masyarakat Desa Tondasi dan sekitarnya, yang kemudian akan ditukarkan kembali dengan tabung yang berisi dengan cara membeli secara tunai, lalu kemudian akan dijual Kembali didaerah Kec. Tondasi, Kec. Tiworo, Kab. Muna Barat ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian tabung gas LPG 3 kg melalui pengumpul/pengepul dan ada juga yang melalui warung/kios-kios yang saksi tidak kenal pemiliknya yang berada di Kab. Bombana dengan harga pembelian Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali diwarung/kios-kios seharga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) dan ke masyarakat pengguna langsung seharga Rp. 42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah), pembeliannya dilakukan dengan cara terdakwa berangkat dari pesisir pantai Desa Tondasi menggunakan perahu jolor menuju pesisir Desa Tapuahi, Kec. Rumbia Tengah, Kab Bombana membawa tabung kosong kemudian terdakwa menunggu kendaraan yang akan mengangkut tabung gas LPG tersebut sekitar setengah jam, setelah kendaraan yang mengangkut tabung tersebut tiba lalu terdakwa menukar tabung kosong dengan tabung yang sudah berisi lalu mengangkut ke perahu jolor setelah termuat semuanya terdakwa membawanya kembali ke pesisir perairan Desa Tondasi yang menempuh perjalanan sekitar kurang lebih sekitar 2 jam, setelah tiba terdakwa menghubungi pemilik warung/kios dan masyarakat yang akan datang membeli tabung gas LPG 3 Kg tersebut dan khusus untuk masyarakat Desa Tondasi biasanya terdakwa mengantarkan kerumahnya sesuai dengan permintaan dan titipan tabungnya;
  • Bahwa terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG dalam melakukan pengangkutan dan jual beli Migas jenis gas LPG tabung 3 Kg sudah dilakukan sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan Maret 2026 yang berasal dari Kab. Bombana dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada bulan April s/d bulan November 2025, empat kali dalam sebulan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tabung gas LPG 3 Kg, dengan harga pembelian Rp. 28.000.- (dua puluh delapan  ribu rupiah), sedangkan harga jual kembali Rp. 32.000.- (Tiga puluh dua ribu rupiah);
  2. Pada bulan Desember 2025, dua kali dalam sebulan sebanyak 120 (seratus dua puluh) tabung gas LPG 3 Kg dengan harga pembelian Rp. 30.000.- (tiga puluh  ribu rupiah) sedangkan harga jual kembali Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah);
  3. Pada bulan Januari 2026, dua kali dalam sebulan sebanyak 100 (seratus) tabung gas LPG 3 Kg, dengan harga pembelian Rp. 32.000.- (tiga puluh dua ribu rupiah), dengan harga jual kembali Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah);
  4. Pada bulan Februari 2026 dua kali dalam sebulan sebanyak 150 (seratus lima puluh) tabung gas LPG 3 Kg, dengan harga pembelian Rp. 34.000.- (tiga puluh empat ribu rupiah) dengan harga jual kembali Rp.38.000.- (tiga puluh delapan ribu rupiah);
  5. Pada bulan Maret 2026, satu kali dalam sebulan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) tabung gas LPG 3 Kg, dengan harga pembelian Rp. 36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah), dengan harga jual kembali antara Rp.40.000.- (empat puluh ribu rupiah) s/d harga Rp. 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah).
  • Adapun keuntungan bersih setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/operasional  yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan tabung gas LPG 3 Kg dari bulan April 2025 s/d November 2025 rata-rata setiap bulannya sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dikalikan delapan bulan sebesar Rp.9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan pada bulan Desember 2025 keuntungan bersih sebanyak Rp. 9.600.000.- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), bulan Januari 2026 sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), bulan Februari 2026 sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta duar ratus ribu rupiah) terakhir bulan Maret 2026 sebesar Rp.1.080.000.- (satu Juta delapan puluh ribu rupiah) jumlah total selama 4 bulan sebesar Rp. 4.268.000.- (empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan demikian total keseluruhan keuntungan yang terdakwa peroleh dselama melakukan pengangkutan dan jual beli tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 14.228.000.- (empat belas juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam kegiatan pengangkutan dan jual beli gas LPG 3 Kg bersubsidi tersebut telah dilakukannya sejak awal bulan April 2025 hingga bulan Maret 2026 dari daerah Kab. Bombana dengan tujuan penjualan di daerah Kab. Muna Barat dengan keuntungan bersih antara Rp.800.000 (delapan ratus ratus ribu rupiah) hingga mencapai Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupah) per satu kali kegiatan pengangkutan dan penjualan;
  • Bahwa perbuatan terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG membeli dan mengumpulkan gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar lalu menjualnya Kembali keluar wilayah distribusi atau menjualnya kepihak yang tidak berhak, dimana sampai saat ini wilayah Kab. Muna Barat belum termasuk daerah yang menerima subsidi dan mendapat distribusi LPG Tabung 3 Kg, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh pemerintah berdasarkan :
  1. Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor :  28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 24A.
  3. Peraturan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 74 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 Kg untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
  • Bahwa terdakwa INDRA AGUSTRIAWAN Alias AGUNG yang telah melakukan kegiatan pengangkutan penyaluran gas LPG tabung 3 Kg dan tata niaga migas dengan melakukan penjualan diluar wilayah pendistirubisian dan tidak sesuai peruntukkannya dengan menjual melebih harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya