Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
KADARMAN Alias LA KADU Bin LA JOHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1631/P.3.13/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADARMAN Alias LA KADU Bin LA JOHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa KADARMAN Alias LA KADU Bin LA JOHO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dan bersekutu dengan SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MISRIY (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Terdakwa di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Terdakwa serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi MISRIY kembali bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Terdakwa menyetujui suruhan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Terdakwa melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Terdakwa kemudian mendatangi Saksi SULHAM di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Saksi SULHAM untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Saksi SULHAM.
  • Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SULHAM menemui Saksi MISRIY untuk meminta peralatan pemotong kabel. Saksi MISRIY kemudian menyuruh mereka mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Terdakwa dan Saksi SULHAM menuju tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SULHAM mempersiapkan peralatan lainnya yang akan digunakan, yaitu:
    • 1 (satu) unit mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa dengan nomor plat sementara DT 1209 XX;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang besi dilapisi karet berwarna hijau;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang plastik berwarna hitam dan merah (salah satu gagang patah);
    • 1 (satu) buah cutter berwarna hitam kuning
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SULHAM berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Keduanya memarkir kendaraan sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi tower kemudian berjalan kaki menuju sasaran. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke dalam area tower/kamar penyimpanan kabel dengan membawa 1 (satu) buah gunting lengkung berpegangan hijau. Terdakwa kemudian memanjat dan memotong kabel pada bagian atas, lalu menyerahkan potongan kabel tersebut kepada Saksi SULHAM yang berada di bawah. Setelah selesai memotong kabel bagian atas, Terdakwa turun dan melanjutkan memotong kabel bagian bawah, kemudian menyerahkan kembali potongan kabel kepada Saksi SULHAM. Selanjutnya, Terdakwa membuka pintu kamar penyimpanan kabel lainnya dan memanggil Saksi SULHAM untuk masuk bersama-sama melakukan pemotongan kabel di dalam kamar penyimpanan tersebut. Saksi SULHAM kemudian ikut memotong kabel menggunakan gunting lengkung yang gagangnya patah dan cutter yang telah disiapkan.
  • Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Terdakwa dan Saksi SULHAM dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
    • Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
    • Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
    • Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
    • Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
    • Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
  • Bahwa setelah berhasil memotong seluruh kabel tersebut, Terdakwa dan Saksi SULHAM mengumpulkan kabel-kabel yang sudah terpotong dan membawanya ke pinggir jalan. Terdakwa kemudian mengambil mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi, sementara Saksi SULHAM menunggu di pinggir jalan dekat tower. Setelah mobil tiba, keduanya memuat kabel-kabel hasil curian ke dalam bak mobil, kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
  • Bahwa setelah tiba di tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Terdakwa dan Saksi SULHAM menurunkan kabel-kabel hasil curian dan mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil inti tembaga di dalamnya. Pada saat itu masih banyak kabel yang belum terkupas dan cuaca mulai terang, sehingga keduanya kemudian membawa seluruh kabel tersebut ke tempat pengambilan material batu kapur di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk membakar sisa kabel yang belum terkupas guna melepaskan tembaga dari pembungkusnya.
  • Bahwa masih pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa dan Saksi SULHAM terlihat oleh Saksi TUMADI Alias LA TUMA sedang membakar kabel hasil curian di tempat pemuatan material di Desa Eerinere. Saksi TUMADI sempat bertanya kepada Saksi SULHAM "Apa yang kamorang bakar itu?", yang dijawab oleh Saksi SULHAM "kita bakar kabel". Ketika Saksi TUMADI bertanya lagi "kamorang ambil dimana?", Saksi SULHAM menjawab "janganmi ko tau". Saksi TUMADI juga melihat beberapa gulungan kecil kabel berwarna hitam yang di dalamnya berisi penghantar tembaga dan melihat mobil Pick Up warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa dengan nomor polisi DT 1209 XX digunakan untuk mengangkut hasil curian. Bahwa setelah selesai membakar kabel dan mendapatkan tembaga murni, Terdakwa dan Saksi SULHAM pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, mendatangi rumah Saksi MISRIY di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga hasil curian tersebut.
  • Bahwa Saksi MISRIY kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Saksi MISRIY membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Selanjutnya, Saksi MSIRIY menyerahkan uang kepada Terdakwa dan kemudian dibagi oleh Terdakwa  kepada Saksi SULHAM  sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Saksi SULHAM untuk menebus handphone keponakannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk judi online dan membeli alkohol. Sementara itu, Terdakwa  menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkotika jenis sabu, judi online, dan keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa KADARMAN Alias LA KADU Bin LA JOHO (selanjutnya disebut Terdakwa) turut serta bersama-sama dengan SULHAM Alias SUL Bin HALIMUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MISRIY (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang berprofesi sebagai penampung/pembeli barang bekas/rongsokan, mendatangi rumah Terdakwa di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk memperlihatkan 2 (dua) contoh kabel berisi tembaga kepada Terdakwa serta berkata “carikan saya jenis kabel begini”. Bahwa beberapa hari kemudian, Saksi MISRIY kembali bertemu dengan Terdakwa dan menyampaikan “ada itu tower sudah tidak aktif di Laangke banyak kabelnya, curikan kita, saya beli itu kabel biar banyak nanti saya beli Rp120.000 satu kilo”, kemudian Terdakwa menyetujui suruhan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 28 Juni 2026, Terdakwa melakukan survei lokasi tower yang menjadi sasaran pencurian di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kbupaten Buton Utara, untuk memastikan kondisi dan akses menuju tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke milik Telkomsel yang dikelola oleh PT. Triple E. Setelah melakukan survei, Terdakwa kemudian mendatangi Saksi SULHAM di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, dan mengajak Saksi SULHAM untuk melakukan pencurian kabel di tower tersebut dan disetujui oleh Saksi SULHAM.
  • Bahwa pada malam hari tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SULHAM menemui Saksi MISRIY untuk meminta peralatan pemotong kabel. Saksi MISRIY kemudian menyuruh mereka mengambil peralatan di tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY yang berada di Kelurahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, dengan berkata "kalian pergi saja di tempat penampungan barang bekas saya di pasar lama Wandaka banyak alat disitu". Setelah itu, Terdakwa dan Saksi SULHAM menuju tempat penampungan barang bekas milik Saksi MISRIY di Kelurahan Wandaka dan menemukan 2 (dua) buah gunting pemotong kabel/tembaga. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi SULHAM mempersiapkan peralatan lainnya yang akan digunakan, yaitu:
    • 1 (satu) unit mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa dengan nomor plat sementara DT 1209 XX;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang besi dilapisi karet berwarna hijau;
    • 1 (satu) buah gunting lengkung dengan gagang plastik berwarna hitam dan merah (salah satu gagang patah);
    • 1 (satu) buah cutter berwarna hitam kuning
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa dan Saksi SULHAM berangkat dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa menuju lokasi tower atau site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke yang terletak di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Keduanya memarkir kendaraan sekitar 100 (seratus) meter dari lokasi tower kemudian berjalan kaki menuju sasaran. Setelah tiba di lokasi, Terdakwa masuk ke dalam area tower/kamar penyimpanan kabel dengan membawa 1 (satu) buah gunting lengkung berpegangan hijau. Terdakwa kemudian memanjat dan memotong kabel pada bagian atas, lalu menyerahkan potongan kabel tersebut kepada Saksi SULHAM yang berada di bawah. Setelah selesai memotong kabel bagian atas, Terdakwa turun dan melanjutkan memotong kabel bagian bawah, kemudian menyerahkan kembali potongan kabel kepada Saksi SULHAM. Selanjutnya, Terdakwa membuka pintu kamar penyimpanan kabel lainnya dan memanggil Saksi SULHAM untuk masuk bersama-sama melakukan pemotongan kabel di dalam kamar penyimpanan tersebut. Saksi SULHAM kemudian ikut memotong kabel menggunakan gunting lengkung yang gagangnya patah dan cutter yang telah disiapkan.
  • Bahwa adapun barang-barang milik Telkomsel/PT. Triple E yang berhasil dicuri oleh Terdakwa dan Saksi SULHAM dari tower/site COI939 Combat CRU Lengkere Ereke adalah sebagai berikut:
    • Kabel pembumian/gronding sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 1x25 mm merk NYY;
    • Kabel power dari AC PDB ke rekti sepanjang ± 6 (enam) meter dengan ukuran 4x16 mm merk NYY;
    • Kabel power dari REKTI ke BTS sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 4 (empat) kabel dengan ukuran 1x35 mm merk NYAF;
    • Kabel power RRU sepanjang ± 20 (dua puluh) meter sebanyak 3 (tiga) kabel dengan ukuran 2x10 mm merk AWG;
    • Kabel optik sebanyak 8 (delapan) buah dengan ukuran bervariasi (0,5 m, 1 m, dan 2 m).
  • Bahwa setelah berhasil memotong seluruh kabel tersebut, Terdakwa dan Saksi SULHAM mengumpulkan kabel-kabel yang sudah terpotong dan membawanya ke pinggir jalan. Terdakwa kemudian mengambil mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi, sementara Saksi SULHAM menunggu di pinggir jalan dekat tower. Setelah mobil tiba, keduanya memuat kabel-kabel hasil curian ke dalam bak mobil, kemudian meninggalkan lokasi menuju tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
  • Bahwa setelah tiba di tempat penyulingan nilam di Desa Ulunambo, Terdakwa dan Saksi SULHAM menurunkan kabel-kabel hasil curian dan mengupas kulit kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil inti tembaga di dalamnya. Pada saat itu masih banyak kabel yang belum terkupas dan cuaca mulai terang, sehingga keduanya kemudian membawa seluruh kabel tersebut ke tempat pengambilan material batu kapur di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk membakar sisa kabel yang belum terkupas guna melepaskan tembaga dari pembungkusnya.
  • Bahwa masih pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa dan Saksi SULHAM terlihat oleh Saksi TUMADI Alias LA TUMA sedang membakar kabel hasil curian di tempat pemuatan material di Desa Eerinere. Saksi TUMADI sempat bertanya kepada Saksi SULHAM "Apa yang kamorang bakar itu?", yang dijawab oleh Saksi SULHAM "kita bakar kabel". Ketika Saksi TUMADI bertanya lagi "kamorang ambil dimana?", Saksi SULHAM menjawab "janganmi ko tau". Saksi TUMADI juga melihat beberapa gulungan kecil kabel berwarna hitam yang di dalamnya berisi penghantar tembaga dan melihat mobil Pick Up warna Abu-abu Metalik milik Terdakwa dengan nomor polisi DT 1209 XX digunakan untuk mengangkut hasil curian. Bahwa setelah selesai membakar kabel dan mendapatkan tembaga murni, Terdakwa dan Saksi SULHAM pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA, mendatangi rumah Saksi MISRIY di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, untuk menjual inti tembaga hasil curian tersebut.
  • Bahwa Saksi MISRIY kemudian menimbang tembaga tersebut menggunakan timbangan duduk warna hijau miliknya dan diketahui berat tembaga tersebut adalah 15 (lima belas) Kilogram. Saksi MISRIY membeli tembaga tersebut dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per kilogram. Selanjutnya, Saksi MSIRIY menyerahkan uang kepada Terdakwa dan kemudian dibagi oleh Terdakwa  kepada Saksi SULHAM  sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Saksi SULHAM untuk menebus handphone keponakannya sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk judi online dan membeli alkohol. Sementara itu, Terdakwa menggunakan uang bagiannya untuk membeli narkotika jenis sabu, judi online, dan keperluan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa total kerugian yang dialami oleh Telkomsel sebagai pemilik aset dan PT. Triple E sebagai mitra Telkomsel akibat pencurian tersebut adalah sebesar Rp12.903.200,00 (dua belas juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya