| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan tergugat melakukan balik nama atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik, tanpa sepengetahuan penggugat, serta menguasai dan mempertahankan objek sengketa sebagai milik tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan merek Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik, yang saat ini dikuasai dan dimafaatkan sendiri oleh Tergugat Adalah milik Penggugat
- Menyatakan segala surat surat terkait objek sengketa yang terbit atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik dan tidak rusak, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp.122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah)
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono); |