Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Rah NUR SITTI ZULAIKHA FIRMAN, SP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR SITTI ZULAIKHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Jaka Saputra Mahmud, SHNUR SITTI ZULAIKHA
Tergugat
NoNama
1FIRMAN, SP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat melakukan balik nama atas objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat  merek  Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik, tanpa sepengetahuan penggugat,  serta menguasai dan mempertahankan objek sengketa  sebagai milik tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan objek sengketa berupa 1 (satu) unit kendaraan merek  Daihatsu, Type Xenia 1.2 R M/T F653RV-GMDFJ, Tahun pembuatan 2017, Nomor rangka MHKV5EA2JHK024029, Nomor Mesin1NRF298019, dengan Nomor polisi DT 1915 ED, warna silver Metalik, yang saat ini dikuasai dan dimafaatkan sendiri oleh Tergugat  Adalah milik Penggugat
  4. Menyatakan segala surat surat terkait objek sengketa yang terbit atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik dan tidak rusak, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp.122.000.000 (seratus dua puluh dua juta rupiah)
  7. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya         (ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak