Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Rah FENDID AGUNG PERMANA, S.Sos. HARIATI alias MAMA ROBIN binti LA ODE HAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/08/RES.1.14XI/2023/Reserse
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FENDID AGUNG PERMANA, S.Sos.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIATI alias MAMA ROBIN binti LA ODE HAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Analisa Perkara :

 

Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.30 Wita, Korban sdri SITTI HAWIYAH berada di Pasar Labunia sementara bercerita dengan LA ODE AZANI alias REMI. Kemudian tersangka HARIATI als MAMA ROBIN Binti LA ODE HAIDI di mendengar lalu langsung berkata “dasar mulutmu kamu sudah amis lagi ludahmu karena selama ini tidak lagi ada yang kamu baku tengkarkan jadi kamu dapat saya di pasar ini kamu sindir lagi saya karena selama ini saya pulang balik di kebun saja”. Kemudian terjadi saling debat lalu korban jalan menuju ke arah kemenakannya bernama saksi WA ODE ASNAMIAH saat itu tersangka HARIATI als MAMA ROBIN Binti LA ODE HAIDI bawa keranjang dan menyenggol badan korban SITTI HAWIYAH. Lalu tersangka berkata “eh kamu bilangkan gadisku tidak ada laki-laki sementara kamu kau kawin juga dengan suaminya orang”. Ketika itu korban di pegang dan ditenangkan oleh saksi saudari WA JAFI. Yang saat itu saksi WA JAFI dengar tersangka berkata ke korban dalam bahasa daerah yang artinya “mulutmu”. Saat itu korban di kasih menghindar oleh saksi WA JAFI.  

 

KESIMPULAN :

 

Berdasarkan analisa kasus di atas, maka Penyidik / Penyidik Pembantu Mengambil kesimpulan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar Pukul 07.30 Wita bertempat di Pasal Kel. Labunia Kec. Wakorumba Selatan Kab.Muna Telah terjadi tindak Pidana Penghinaan Ringan. Yang di lakukan Oleh Tersangka HARIATI als MAMA ROBIN Binti LA ODE HAIDI terhadap Korban SITTI HAWIYAH.

 

Penyidik / Penyidik pembantu Berpendapat Bahwa Perbuatan Tersangka HARIATI als MAMA ROBIN Binti LA ODE HAIDI Telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan Ringan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 315 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya