| Dakwaan |
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa Rahim Bin Sindring bersama-sama dengan saksi Hj. Rohani Binti Bajeng (penuntutannya dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.00 waktu Indonesia bagian tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di perairan Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “ secara turut serta dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, yang dilakukan terdakwa dan saksi Hj. Rohani Binti Bajeng dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 10 Juni 2026, saksi Hj. Rohani selaku pemilik kayu yang berada di Kecamatan Bontohari Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan menghubungi terdakwa selaku pemilik kapal melalui handphone dan dalam percakapan telepon tersebut saksi Hj. Rohani meminta terdakwa untuk mengangkut olahan kayu besi miliknya di Kabupaten Buton Utara dengan kesepakatan sewa kapal untuk pengangkutan kayu besi sebasar Rp.1.200.000,-/m3 dan akan dilakukan pembayaran secara lunas setelah olahan kayu besi sampai di tempat tujuan Kabupaten Bulukumba dan selesai dilakukan pembongkaran kemudian saksi Hj. Rohani menyuruh saksi A. Sry Wahyuni mengirim uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa melalui rekening terdakwa dengan nomor 713501011298533 Bank BRI Cabang Muna untuk membeli solar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 terdakwa bersama anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Hendrik, saksi Mirad, saksi Ikhsan, saksi Mario, saksi Ardi dan saksi Sahur dengan menggunakan kapal milik terdakwa, bertolak dari Pulau Balu Desa Santiri Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat menuju perairan Desa Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, lalu kapal sampai ditujuan pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar jam 09.00 waktu Indonesia bagian tengah. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Hj. Rohani lalu menginformasikan bahwa terdakwa bersama anak buah kapalnya telah tiba di tempat tujuan pengangkutan. Selanjutnya saksi Hj. Rohani menyampaikan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda yang merupakan anggota saksi Hj. Rohani yang mempunyai tugas merakit kayu dan mencatat jumlah kubikasi olahan kayu besi milik saksi Hj. Rohani yang akan dimuat di kapal terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda dan menginformasikan jika kapalnya telah tiba di Perairan Ngapaea namun karena pada saat itu ombak lagi kencang maka saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda memberitahukan kepada terdakwa bahwa hari ini belum bisa merakit kayu ke kapal.
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 28 Juni 2026 saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda bersama beberapa anggotanya mulai merakit olahan kayu besi yang telah terkumpul di pinggir pantai di rakit dengan menggunakan drom plastik menuju ke kapal terdakwa yang berlabuh jangkar sekitar 100 meter dari bibir pantai. Saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda membuat rakit kayu berjumlah 4-5 meter kubik dan setiap harinya merakit hingga 1-2 rakit, perakitan dan pemuatan olahan kayu besi ke kapal terdakwa dilakukan dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 13.00 wita. Pengangkutan kayu dari bibir pantai ke kapal dilakukan sampai dengan tanggal 1 Juli 2026. saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda mencatat olahan kayu besi yang di nailkkan ke kapal terdakwa sebanyak 702 batang atau setara 69,8997 m?3;.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal yang terdiri dari Personil Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Reskrimsus Polda Sultra, TNI AL Kendari diantaranya saksi La Ode Sihuddin dan saksi Ahmad Soim Al Kohari melakukan kegiatan Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor: ST.448/ GAKKUMHUT.9/ SW-I/ GKM.03.02/ B/ 6/ 2026 Tanggal 29 Juni 2026, sekitar pukul 00.43 WITA, melaksanakan penyisiran di perairan Ngapaea, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara. Kemudian tim menemukan kapal terdakwa yang sedang berlabuh pada titik koordinat “04°49?57.53??S 123°01?51.91??E” dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di dalam kepal tersebut. Hasil pemeriksaan dalam kapal tersebut ditemukan terdakwa bersama 6 (enam) anggota anak buah kapa dan kapal mengangkut kayu olahan jenis kayu besi sebanyak kurang lebih 702 batang atau setara 69,8997 m?3;. tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Kemudian tim mengamankan kapal terdakwa beserta muatan olahan kayu besi serta 7 (tujuh) orang yang berada di dalam Kapal untuk dilakukan pergeseran dan pengawalan dari lokasi kejadian Perairan Ngapaea, Bonegunu menuju Kota Kendari untuk selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, Untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Ahli dan Penyidik telah melakukan proses penggambilan titik koordinat dalam kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan hari jumat tanggal 14 Agustus 2026. Dalam kegiatan ini dilakukan penggambilan titik koordinat pada objek yang ditunjukan langsung oleh Penyidik dan saksi-saksi fakta sebagai pihak yang mengetahui terkait asal-usul barang bukti olahan kayu besi yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan kapal layar motor tanpa nama di perairan Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun objek yang menjadi titik penggambilan Koordinat adalah lokasi pengolahan/penebangan/tunggak kayu besi dan basecamp yang terdapat di lokasi pengolahan kayu. kegiatan Olah TKP melibatkan Penyidik PNS Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Polda Sultra, Pihak BPKH Wilayah XXII Kendari, BKSDA Sulawesi Tenggara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Titik-titik koordinat yang diperoleh dilapangan saat dilakukan olah tempat kejadian (TKP) adalah sebagai berikut :
|
NO
|
KOORDINAT UTM (ZONA 51 S)
|
KETERANGAN
|
|
X
|
Y
|
|
|
1
|
490150
|
9480706
|
Tunggak 1
|
|
2
|
490147
|
9480701
|
Tunggak 2
|
|
3
|
490151
|
9480725
|
Tunggak 3
|
|
4
|
490140
|
9480737
|
Tunggak 4
|
|
5
|
490140
|
9480741
|
Tunggak 5
|
|
6
|
490107
|
9480758
|
Tunggak 6
|
|
7
|
0494467
|
9483761
|
Tunggak 7
|
|
8
|
0494405
|
9483760
|
Tunggak 8
|
|
9
|
0494397
|
9483757
|
Tunggak 9
|
|
10
|
0494406
|
9483780
|
Tunggak 10
|
|
11
|
0494349
|
9483791
|
Tunggak 11
|
|
12
|
0494296
|
9483861
|
Tunggak 12
|
|
13
|
0494285
|
9483867
|
Tunggak 13
|
|
14
|
0494385
|
9483920
|
Tunggak 14
|
|
15
|
0494406
|
9483934
|
Tunggak 15
|
|
16
|
0494416
|
9483954
|
Tunggak 16
|
|
17
|
0494413
|
9483919
|
Tunggak 17
|
|
18
|
0494419
|
9483920
|
Tunggak 18
|
|
19
|
0494435
|
9483935
|
Tunggak 19
|
|
20
|
0494428
|
9483918
|
Tunggak 20
|
Bahwa setelah dilakukan pengambilan data lapangan/titik koordinat lapangan dari Tempat Kejadian perkara (TKP) kemudian dilakukan plotting titik-titik koordinat tersebut ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu menggunakan laptop Asus Rog Zephyrus Intel(R) Core(TM) i7-10750H CPU @ 2.60GHz 2.59 GHz warna hitam yang di dalam laptop tersebut terdapat Aplikasi Software Esri (Arcgis) Versi 10.8 yang kemudian titik koordinat tersebut dioverlay pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dimutakhirkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SK.10792 Tahun 2025 tanggal 12 November 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2025 Skala 1: 250.000, Setelah dioverlay titik-titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara.
- Bahwa adanya kesamaan jenis dan ukuran antara barang bukti kayu gergajian dengan tunggak-tunggak kayu yang ditemukan di dalam Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Buton Utara atas barang bukti sebanyak 702 batang atau setara 69,8997 m?3; telah mengakibatkan potensi kerugian negara secara materil berupa PSDH sebesar Rp.5.452.177,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu serratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Dana Reboisasi sebesar Rp.16.356.530,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) sehingga total kerugian berjumlah Rp.21.808.707,- (dua puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) atau sejumlah itu.
- Bahwa sebelumnya sekitar bulan Januari 2026, terdakwa bersama-sama Hj. Rohani telah melakukan pengangkutan olahan kayu besi tanpa dokumen di perairan Lawele Kabupaten Buton, dengan jumlah kayu kurang lebih 46 m3 tujuan pengangkutan ke Kabupaten Bulukumba dengan upah sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) yang dibayar secara bertahap oleh Hj. Rohani melalui saksi A. Sry Wahyuni yang dikirim melalui rekening terdakwa dengan nomor 713501011298533 Bank BRI Cabang Muna sebanyak 3 kali:
- Pengiriman pertama sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pengiriman kedua sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Pengiriman ketiga sebesar Rp.16.000.0000,- (enam belas juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junctis Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
------ Bahwa terdakwa Rahim Bin Sindring bersama-sama dengan saksi Hj. Rohani Binti Bajeng (penuntutannya dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 01.00 waktu Indonesia bagian tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di perairan Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara turut serta dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan terdakwa dan saksi Hj. Rohani Binti Bajeng dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 10 Juni 2026, saksi Hj. Rohani selaku pemilik kayu yang berada di Kecamatan Bontohari Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan menghubungi terdakwa selaku pemilik kapal melalui handphone dan dalam percakapan telepon tersebut saksi Hj. Rohani meminta terdakwa untuk mengangkut olahan kayu besi miliknya di Kabupaten Buton Utara dengan kesepakatan sewa kapal untuk pengangkutan kayu besi sebasar Rp.1.200.000,-/m3 dan akan dilakukan pembayaran secara lunas setelah olahan kayu besi sampai di tempat tujuan Kabupaten Bulukumba dan selesai dilakukan pembongkaran kemudian saksi Hj. Rohani menyuruh saksi A. Sry Wahyuni mengirim uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa melalui rekening terdakwa dengan nomor 713501011298533 Bank BRI Cabang Muna untuk membeli solar.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 terdakwa bersama anak buah kapal (ABK) diantaranya saksi Hendrik, saksi Mirad, saksi Ikhsan, saksi Mario, saksi Ardi dan saksi Sahur dengan menggunakan kapal milik terdakwa, bertolak dari Pulau Balu Desa Santiri Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat menuju perairan Desa Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, lalu kapal sampai ditujuan pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekitar jam 09.00 waktu Indonesia bagian tengah. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Hj. Rohani lalu menginformasikan bahwa terdakwa bersama anak buah kapalnya telah tiba di tempat tujuan pengangkutan. Selanjutnya saksi Hj. Rohani menyampaikan kepada terdakwa untuk menghubungi saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda yang merupakan anggota saksi Hj. Rohani yang mempunyai tugas merakit kayu dan mencatat jumlah kubikasi olahan kayu besi milik saksi Hj. Rohani yang akan dimuat di kapal terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda dan menginformasikan jika kapalnya telah tiba di Perairan Ngapaea namun karena pada saat itu ombak lagi kencang maka saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda memberitahukan kepada terdakwa bahwa hari ini belum bisa merakit kayu ke kapal.
- Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 28 Juni 2026 saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda bersama beberapa anggotanya mulai merakit olahan kayu besi yang telah terkumpul di pinggir pantai di rakit dengan menggunakan drom plastik menuju ke kapal terdakwa yang berlabuh jangkar sekitar 100 meter dari bibir pantai. Saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda membuat rakit kayu berjumlah 4-5 meter kubik dan setiap harinya merakit hingga 1-2 rakit, perakitan dan pemuatan olahan kayu besi ke kapal terdakwa dilakukan dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 13.00 wita. Pengangkutan kayu dari bibir pantai ke kapal dilakukan sampai dengan tanggal 1 Juli 2026. saksi A. Sahrum alias Bapaknya Kaunda mencatat olahan kayu besi yang di nailkkan ke kapal terdakwa sebanyak 702 batang atau setara 69,8997 m?3;.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 Juli 2026 Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal yang terdiri dari Personil Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Reskrimsus Polda Sultra, TNI AL Kendari diantaranya saksi La Ode Sihuddin dan saksi Ahmad Soim Al Kohari melakukan kegiatan Operasi Peredaran Hasil Hutan Illegal di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Nomor: ST.448/ GAKKUMHUT.9/ SW-I/ GKM.03.02/ B/ 6/ 2026 Tanggal 29 Juni 2026, sekitar pukul 00.43 WITA, melaksanakan penyisiran di perairan Ngapaea, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara. Kemudian tim menemukan kapal terdakwa yang sedang berlabuh pada titik koordinat “04°49?57.53??S 123°01?51.91??E” dan selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di dalam kepal tersebut. Hasil pemeriksaan dalam kapal tersebut ditemukan terdakwa bersama 6 (enam) anggota anak buah kapa dan kapal mengangkut kayu olahan jenis kayu besi sebanyak kurang lebih 702 batang atau setara 69,8997 m?3;. tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan. Kemudian tim mengamankan kapal terdakwa beserta muatan olahan kayu besi serta 7 (tujuh) orang yang berada di dalam Kapal untuk dilakukan pergeseran dan pengawalan dari lokasi kejadian Perairan Ngapaea, Bonegunu menuju Kota Kendari untuk selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, Untuk dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Ahli dan Penyidik telah melakukan proses penggambilan titik koordinat dalam kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan hari jumat tanggal 14 Agustus 2026. Dalam kegiatan ini dilakukan penggambilan titik koordinat pada objek yang ditunjukan langsung oleh Penyidik dan saksi-saksi fakta sebagai pihak yang mengetahui terkait asal-usul barang bukti olahan kayu besi yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan kapal layar motor tanpa nama di perairan Ngapaea Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun objek yang menjadi titik penggambilan Koordinat adalah lokasi pengolahan/penebangan/tunggak kayu besi dan basecamp yang terdapat di lokasi pengolahan kayu. kegiatan Olah TKP melibatkan Penyidik PNS Kementerian Kehutanan, Korwas PPNS Polda Sultra, Pihak BPKH Wilayah XXII Kendari, BKSDA Sulawesi Tenggara dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Titik-titik koordinat yang diperoleh dilapangan saat dilakukan olah tempat kejadian (TKP) adalah sebagai berikut :
|
NO
|
KOORDINAT UTM (ZONA 51 S)
|
KETERANGAN
|
|
X
|
Y
|
|
|
1
|
490150
|
9480706
|
Tunggak 1
|
|
2
|
490147
|
9480701
|
Tunggak 2
|
|
3
|
490151
|
9480725
|
Tunggak 3
|
|
4
|
490140
|
9480737
|
Tunggak 4
|
|
5
|
490140
|
9480741
|
Tunggak 5
|
|
6
|
490107
|
9480758
|
Tunggak 6
|
|
7
|
0494467
|
9483761
|
Tunggak 7
|
|
8
|
0494405
|
9483760
|
Tunggak 8
|
|
9
|
0494397
|
9483757
|
Tunggak 9
|
|
10
|
0494406
|
9483780
|
Tunggak 10
|
|
11
|
0494349
|
9483791
|
Tunggak 11
|
|
12
|
0494296
|
9483861
|
Tunggak 12
|
|
13
|
0494285
|
9483867
|
Tunggak 13
|
|
14
|
0494385
|
9483920
|
Tunggak 14
|
|
15
|
0494406
|
9483934
|
Tunggak 15
|
|
16
|
0494416
|
9483954
|
Tunggak 16
|
|
17
|
0494413
|
9483919
|
Tunggak 17
|
|
18
|
0494419
|
9483920
|
Tunggak 18
|
|
19
|
0494435
|
9483935
|
Tunggak 19
|
|
20
|
0494428
|
9483918
|
Tunggak 20
|
Bahwa setelah dilakukan pengambilan data lapangan/titik koordinat lapangan dari Tempat Kejadian perkara (TKP) kemudian dilakukan plotting titik-titik koordinat tersebut ke dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu menggunakan laptop Asus Rog Zephyrus Intel(R) Core(TM) i7-10750H CPU @ 2.60GHz 2.59 GHz warna hitam yang di dalam laptop tersebut terdapat Aplikasi Software Esri (Arcgis) Versi 10.8 yang kemudian titik koordinat tersebut dioverlay pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 465/Menhut-II/2011 tanggal 9 Agustus 2011 yang dimutakhirkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SK.10792 Tahun 2025 tanggal 12 November 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Tahun 2025 Skala 1: 250.000, Setelah dioverlay titik-titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara.
- Bahwa adanya kesamaan jenis dan ukuran antara barang bukti kayu gergajian dengan tunggak-tunggak kayu yang ditemukan di dalam Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Buton Utara atas barang bukti sebanyak 702 batang atau setara 69,8997 m?3; telah mengakibatkan potensi kerugian negara secara materil berupa PSDH sebesar Rp.5.452.177,- (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu serratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Dana Reboisasi sebesar Rp.16.356.530,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) sehingga total kerugian berjumlah Rp.21.808.707,- (dua puluh satu juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) atau sejumlah itu.
- Bahwa sebelumnya sekitar bulan Januari 2026, terdakwa bersama-sama Hj. Rohani telah melakukan pengangkutan olahan kayu besi tanpa dokumen di perairan Lawele Kabupaten Buton, dengan jumlah kayu kurang lebih 46 m3 tujuan pengangkutan ke Kabupaten Bulukumba dengan upah sebesar Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah) yang dibayar secara bertahap oleh Hj. Rohani melalui saksi A. Sry Wahyuni yang dikirim melalui rekening terdakwa dengan nomor 713501011298533 Bank BRI Cabang Muna sebanyak 3 kali:
- Pengiriman pertama sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Pengiriman kedua sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Pengiriman ketiga sebesar Rp.16.000.0000,- (enam belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junctis Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|