Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Rah 1.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
2.AMIRA HASANAH, S.H.
3.EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
4.TAFA NUR RAHMAN, S.H.
KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/P.3.13/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
2AMIRA HASANAH, S.H.
3EKO MARANATA SIMBOLON, S.H., M.H.
4TAFA NUR RAHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA pada hari Sabtu Tanggal 8 Agustus Tahun 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Oengkapala Kec. Wakorumba Utara Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah’’. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Program Minyak Bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan usaha mikro yang diberikan dan diawasi oleh pemerintah dalam rangka memastikan kelompok yang rentan secara ekonomi tetap dapat memanfaatkan dan memperoleh bahan bakar dengan harga yang terjangkau,
  • Berawal ketika saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. alias ALI BIN MADE ALWI (yang merupakan anggota Polres Buton Utara) sedang melakukan tugas penyelidikan kemudian ketika saksi melintas menuju pelabuhan Feri Labuhan Bajo, saksi melihat Terdakwa KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA  sedang mengambil beberapa buah jerigen  ukuran 20 (dua puluh) liter di sebuah kios atau warung di Desa Oengkapala, Kec. Wakorumba Utara, Kab Buton Utara, kemudian Terdakwa memasukan jerigen tersebut ke sebuah mobil pick up grand max warna abu-abu dengan Nomor Polisi : DT 1398 XY milik Terdakwa yang pada bagian belakang mobil tersebut dirakitkan besi plat kemudian ditutupkan terpal warna biru, pada saat itu saksi menduga bahwa terdakwa tersebut memuat BBM, kemudian Saksi MUHAMAD ALI FATAH , S.H. alias ALI Bin MADE ALWI langsung memutar balik kendaraannya dan kemudian mengikuti mobil grand max yang dikemudikan Terdakwa tersebut, setelah beberapa saat kemudian mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut diberhentikan oleh saksi ALI FATAH, S.H. kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa “apa isi muatan mobil tersebut” kemudian Terdakwa menjawab dengan berkata “minyak “ setelah itu saksi kembali bertanya dengan berkata “ Minyak apa?“ lalu Terdakwa pun menjawab dengan berkata “Pertalite“ kemudian saksi kembali bertanya dengan berkata “berapa jerigen?“ lalu Terdakwa menjawab “10 (sepuluh) jerigen” lalu saksi kembali bertanya dengan berkata “cuma pertalite saja ko muat?” lalu Terdakwa menjawab “iya pertalite saja“ kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil grand max yang digunakan oleh Terdakwa tersebut dan saksi menemukan dari dalam bak mobil grand max tersebut  yaitu ; 10 (sepuluh) jerigen kapasitas isi 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite, 19 (sembilan belas) jerigen kapasitas isi 20 (dua puluh) liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis Solar, 25 (dua puluh lima) jerigen kapasitas isi 20 (dua puluh) liter bekas tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis pertalite, uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terdiri 29 (dua puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 62 (enam puluh dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dengan cara membeli dari masyarakat dari pengepul atau pengumpul dari pengecer yang tinggal di sekitar Pom Bensin Pertamina di daerah Lipu Kota Bau-Bau dengan harga untuk Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite seharga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), per jerigen isi 20 (dua puluh) liter sebanyak 35 (tiga puluh lima) jerigen yang mana jumlah nominal pembelianya adalah sebesar Rp.8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) dan BBM Jenis Solar seharga Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per jerigen isi 20 (dua puluh) liter sebanyak 19 (sembilan belas) jerigen jumlah nominal pembeliannya sebesar Rp.4.465.000,- (empat juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa setelah membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar tersebut terdakwa kembali menjual minyak tersebut kepada orang lain yang mana dari penjualan 25 (dua puluh lima) jerigen yaitu Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu) namun uang tersebut sudah terdakwa pakai sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan dari penjualan tersebut yaitu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga dengan melakukan penjualan kepada orang lain dengan melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang yang berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa KASMIN, S.Kom Alias LA KATU Bin LAHASA yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dan Solar tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh Pemerintah :
  1. Sesuai Dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan Jenis BBM Tertentu (JBT) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis standar dan mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi Pasal 1 angka 1 Jenis BBM yang dikategorikan sebagai JBT adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar pasal 3 Ayat (1);
  2. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang dimaksud dengan Jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan Jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi Pasal 1 angka 2. Jenis BBM Khusus penugasan merupakan BBM Jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk di distribusikan di wilayah penugasan Pasal 3 ayat 2 berdasarkan DIKTUM KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37 Tahun 2002 Tentang Jenis BBM Khusus Penugasan menetapkan Perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) Minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90.

 

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya