Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Rah 1.MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2.VARIAN JATI UTOMO, SH
Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/P.3.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., MH
2VARIAN JATI UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau  bertempat di Depan Cafe Bintang Desa Wasalabose Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor Lab : No. 10257/2023/NNF adalah berupa kristal bening seperti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

---------- Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Terdakwa Almisrad Ramli Alias Mita Bin Ramli pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau  bertempat di Depan Cafe Bintang Desa Wasalabose Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor Lab : No. 10257/2023/NNF adalah berupa kristal bening seperti diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa pada saat mengkonsumsi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya