Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Rah Hj. Rosdiana Daeng Bau La Ode Golipo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Rosdiana Daeng Bau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Baidar Maulid, S.H.Hj. Rosdiana Daeng Bau
Tergugat
NoNama
1La Ode Golipo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00292 tahun 1997 atas nama HAJJA ROSDIANA DAENG BAU dengan luas 15.973 M2 yang terletak di Desa Lakalamba Kecamatan Saweregadi Kabupaten Muna Barat, Adalah Sah Dan Berharga.

 

  1. Menyatakan Objek sengketa yang dikuasai Tergugat yang terletak di Desa Lakalamba Kecamatan Saweregadi Kabupaten Muna Barat, dahulu Desa Marobea Kecamatan Saweregadi, kabupaten Muna dengan ukuran luas 5000 M2 (100 m x 50 m) dengan batas batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Milik Penggugat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah DR. Sofyan,SE,MM
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Tanah Negara sekarang  Jalan poros kantor Bupati Muna Barat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara

Adalah Sah Milik Penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat mengklaim, Menguasai dan mempertahankan tanah objek sengketa merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Pengugat.

 

  1. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengosongkan tanah objek sengketa dan membongkar bangunan yang berada diatasnya lalu meneyerahkan kepada Penggugat seketika  tanpa syarat apapun juga.

 

  1. Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) untruk setiap harinya atas kelalaian mematuhi putusan yang telah dijatuhkan dalam putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebuh dahulu meskipun ada upaya verzet,banding maupun kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau

Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak