Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Rah 2.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
3.DEDEN SYAH, S.H.
4.AMIRA HASANAH, S.H.
PIHARING Bin (Alm) NASANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-303/P.3.13/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIHARING Bin (Alm) NASANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa PIHARING Bin (Alm) NASANG (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 16.30 wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Laut Desa Tapi-Tapi, Kec.Marobo, Kab. Muna atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kealpaan mengakibatkan matinya Orang lain yakni SI SILI (Selanjutnya disebut sebagai Korban), perbuatan mana Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025, sekira Jam 16.00 wita, Terdakwa bersama HARDING (Saksi) sedang duduk-duduk di rumah keluarga Terdakwa di Desa Tapi-Tapi, Kec.Marobo, Kab. Muna, lalu Terdakwa dan HARDING melihat LA UDE (Saksi) sedang menguji kecepatan perahunya, kemudian Terdakwa berkata kepada HARDING “Sinimi kita baku tes dengan perahu itu”, lalu HARDING menjawab “sinimi”, sehingga Terdakwa langsung turun menuju ke perahu milik HARDING, kemudian disusul oleh HARDING yang juga ikut turun menuju ke perahunya, setelah tiba di perahu perahu milik HARDING tersebut, Terdakwa langsung memegang kemudinya, sedangkan HARDING langsung menyalakan mesin perahunya, setelah perahu tersebut jalan, lalu Terdakwa menaikan gas mesin perahu yang dikemudinya tersebut, sehingga melaju dengan kecepatan tinggi dan bagian depan perahu terangkat yang mengakibatkan penglihatan Terdakwa kearah depan menjadi terhalangi, sedangkan HARDING duduk menghadap kebelakang dengan memperhatikan percikan air di baling-baling perahu, namun pada saat itu, kondisi angin agak kecang dan air laut sedikit bergelobang yang mengakibatkan ketidak stabilan jalanya perahu, tiba-tiba Terdakwa dan HARDING merasakan sedikit guncangan seperti menabrak sesuatu, sehingga Terdakwa langsung menurunkan gas mesin perahu tersebut, lalu menoleh kebelakang bagian Kanan sedangkan HARDING menatap ke arah kiri perahu dan melihat ada sampan kecil dalam keaadan kosong, sehingga Terdakwa memutar perahu tersebut menuju ke arah sampan kecil tersebut, lalu Terdakwa melihat LA UDE sedang mengemudi perahunya dengan kondisi pelan, lalu bertanya kepada LA UDE “Adakah orang tadi disitu..?” sambil menunjuk ke arah sampan kecil tersebut, lalu LA UDE menjawab “Iya, ada tadi” sehingga Terdakwa langsung mendekati sampan kecil tersebut dan menemukan sebuah senter yang mengapung di dekat sampan tersebut, Kemudian Terdakwa melompat ke laut lalu menyelam kurang lebih 1 (satu) menit untuk memastikan apakah ada orang yang tenggelam, namun Terdakwa tidak melihat orang di dasar laut, sehingga kembali ke permukaan laut untuk bernafas, kemudian Terdakwa kembali menyelam dan belum melihat ada orang yang tenggelam di dasar laut, sehingga kembali ke permukaan laut lalu naik ke atas perahu, kamudian diatas perahu terdakwa melihat sesuatu yang berwarna hitam di dasar laut, sehingga Terdakwa kembali melompat lalu menyelam ke dalam laut dan melihat Korban dengan kondisi tenggelam di dasar laut, kemudian Terdakwa memegang Korban dan membawanya ke permukaan laut, dimana kondisi Korban pada saat itu mengalami luka robek pada bagian bibirnya, lalu Terdakwa berkata kepada HARDING “bantu dulu” sehingga HARDING langsung memegang bahu Korban dan memanggil LA UDE “sini bantu angkat dulu” sehingga LA UDE naik ke perahu HARDING dan membantu mengangkat Korban naik ke Perahu, sedangkan Terdakwa membantu mendorong Korban dari bawah, sehingga korban berhasil dinaikan di atas perhau, lalu Terdakwa juga ikut naik di atas perahu tersebut, kemudian perahu yang ditumpangi oleh Terdakwa, Korban dan HARDING ditarik oleh perahu LA UDE menuju ke rumah panggung milki JANEWA (keluarga Terdakwa), dimana dalam perjalanan tersebut Terdakwa melihat Korban masih bernafas, lalu pada saat sandar di rumah JANEWA Terdakwa langsung memanggil orang-orang yang berada di rumah tersebut “Sini dulu bantu angkat dulu”, kemudian Korban langsung diangkat, lalu dibawa masuk ke dalam rumah JANEWA, kemudian datang HUSAIN (Saksi) lalu melihat korban dengan posisi terbaring dengan kondisi fisik luka pada bagian bibir dan leher, sehingga HUSAIN pergi memanggil WISNU yang merupakan perawat Desa Tapi-Tapi, tidak lama kemudian datang HUSAIN bersama WISNU dan setalah WISNU melihat kondisi korban langsung mengarahakan untuk dibawa ke rumah sakit, kemudian HUSAIN langsung bertanya kepada orang-orang yang ada di rumah tersebut “bagaimana ini mau dibawah di rumah sakit” kemudian dijawab oleh seorang perempuan yang berada dirumah tersebut “bawa saja mi”, kemudian HUSAIN mengajak beberapa keluarga Korban untuk membawa Korban menuju ke dermaga Desa Wadolao menggunakan Perahu, kemudian sekira jam 18.30 HUSAIN bersama keluarga korban tiba di dermaga Wadalao, kemudian turun dari perahu lalu mengangkat Korban menuju ke mobil Pick Up yang telah dihubungi oleh HUSAIN sebelumnya, kemudian Korban diantar menuju Puseksmas Marobo, setelah tiba di puskesmas tersebut, Korban langsung ditangani oleh FATMAWATI NUR PALENGKAK (Saksi) selaku bidan pada puskesmas tersebut, lalu FATMAWATI NUR PALENGKAK melakukan pengamatan terhadap Korban, dimana kondisi Korban pada saat itu tidak sadarkan diri dan mengalani luka pada bagian leher, bibir sebelah kiri dan bibir bagian kanan, kemudian pasien gelisah dan pernapasanya ngorok, kemudian FATMAWATI NUR PALENGKAK memasang impus dan oksigen pada Korban, namun kesadaran Korban terus menurun, sehingga FATMAWATI NUR PALENGKAK mengintruksikan agar Korban dirujuk di RSUD Kab. Buton Tengah untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, kemudian petugas kesehatan Puskesmas Marobo bersama dengan HUSEIN dan keluarga Korban membawa Korban ke RSUD Buton Tengah menggunakan mobil Ambulans, namun ditengah perjalanan menuju RSUD Buton Tengah Korban meninggal dunia, sehingga mobil ambulans tersebut memutar balik dan kembali ke Puskesmas Marobo, setelah tiba di puskesmas marobo, keluarga Korban meminta agar luka Korban dijahit, sehingga luka korban tidak mengeluarkan darah pada saat dimandikan, kemudian FATMAWATI NUR PALENGKAK menjahit luka Korban, kemudian Korban dipulangkan kembali ke Desa Tapi-Tapi untuk persiapan pemakaman.
  • Bahwa Berdasarkan Rekam Medik Nomor : 0057 tahun 2025 di UPTD Puskesmas Marobo atas nama pasien SILI, diperoleh hasil sebagai berkut :
  • Pada tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 19.30 wita, Pasien datang dengan Kondisi tidak sadarkan diri dan tampak luka terbuka pada daerah mulut dan leher, kemudian hasil pemeriksaan tanda-tanda fital (TTF) terhadap pasien yakni Tekanan darah 100/80 mmhg, Nadi 102 X / menit, Pernapasan 28 kali/menit dan suhu 36,9 derajat Celcius serta kesadaran pasien menurun.
  • Pada tanggal 24 Oktober 2025 sekira jam 20.50 wita, Pasien henti nafas, henti jantung dan dinyatakan meninggal dunia.

          Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya