Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Rah Sitti Murni Bou Laode Muhammad Rusdianto Emba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sitti Murni Bou
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Irwan SHSitti Murni Bou
Tergugat
NoNama
1Laode Muhammad Rusdianto Emba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  1. Menerima    dan    mengabulkan   gugatan    Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  secara  sah  dan  berharga bukti  yang  diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang Pinjamannya kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang pinjmannya kepada   Penggugat sebesar Rp. 210.000.000,- ( Dua Ratus Sepuluh Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak