Pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 Sek. Jam 10.40 Wita, Bertempat di Desa maligano, Kec. Maligano, Kab. Muna telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap diri korban Saudara EDNAN SAPUTRA BIN SUMARLIN yang di lakukan oleh tersangka saudara LA ODE SAFRIN SUALA RAAFI alias LA FURI BIN LA ODE BARIU, dimana saat itu tersangka saudara LA ODE SAFRIN SUALA RAAFI alias LA FURI BIN LA ODE BARIU memegang dengan keras leher diri korban saudara EDNAN SAPUTRA BIN SUMARLIN dengan tangan kirinya kemudian menekan leher tersebut dengan jari – jarinya sambil mendorong diri korban saudara EDNAN SAPUTRA BIN SUMARLIN.
Perbuatan Terdakwa Dalam pemeriksaan LA ODE SAFRIN SUALA RAAFI alias LA FURI BIN LA ODE BARIU sebagaimana di atur dan di ancam Pidana Pasal 352 ayat (1) KUHP. |