Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Rah La Musu, S.Ag 1.Wa Ode Marhina
2.La Iba
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Rah
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Musu, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wa Ode Marhina
2La Iba
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Jumadil, S.HWa Ode Marhina
2Jumadil, S.HLa Iba
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penyitaan terhadap tanah obyek sengketa,
  3. Menyatakan tanah seluas 100x100 M2 yang terletak di Bone Desa Bumbu Kec. Pasir Putih Kab. Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas –batas

Sebelah timur berbatasan dengan La Duuni

Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Tani

Sebelah Selatan Berbatasan dengan La Galeda

Sebelah Utara berbatasan dengan La Duuni

Yang menjadi obyek sengketa dalamperkara aquo adalah sah milik Penggugat

  1. Manyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1,500,000,000 (satu  milyar lima ratus juta  rupiah )
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah obyek sengketa agar keluar dan menyerahkan,meninggalkan, mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun juga
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1,000,000 (satu juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak