Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah menurut huku Surat Penunjukan Tanah yang di keluarkan Bupati Kepala Daerah tinggkat II MunaNomor 593.2/465, tanggal29 April 1985 yang yang di keluarkan dan ditandatangani Bupati Kepala Daerah tinggkat II Muna Drs. La Ode Saafi Amane yang beralamat di Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna;
- Menghukum Tergugat untuk membayarganti kerugian materiil dan immateriil yang total seluruhnya sebesar Rp. 330.000.000,- (tigaratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar seketika/sekaligus, sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya (Ex Aequoet Bono) serta memeriksa dan mengadili aquo berdasarkan asas keadilan yang baik (Naarjustitierechtdoen) dan kepastian hukum. |