Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Rah 1.D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2.DEDEN SYAH, S.H.
3.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
FERDI Bin SUMARLIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-970/P.3.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1D. RAMADHIANSYAH, S.H.
2DEDEN SYAH, S.H.
3BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI Bin SUMARLIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARIFUDIN, S.HFERDI Bin SUMARLIN
2Yohanes Simon Leda, S.H..FERDI Bin SUMARLIN
3MULIATI SHFERDI Bin SUMARLIN
4Laode Muhammad Reo, S.HFERDI Bin SUMARLIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

          Bahwa Terdakwa FERDI Bin SUMARLIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, bertempat di Area Taman di Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di depan Rumah Adat Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, dan di pinggir pantai Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan Terdakwa pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara berbarengan terhadap Saksi HERU (selanjutnya disebut Korban I), Saksi YAYAD (selanjutnya disebut Korban II), dan Saksi FAJAR (selanjutnya disebut Korban III) sehingga mengakibatkan para Korban mengalami kerugian materiil berupa kehilangan barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA di sebuah tempat Karaoke yang berlokasi di Lapak dekat Tugu Jati Raha, Terdakwa bersama dengan Saksi ONJOS, Sdr. ASWAR, Sdr. IJE, dan Sdr. IKSAN berkumpul dan minum-minuman keras jenis arak. Dikarenakan arak yang mereka minum hampir habis dan Terdakwa sudah tidak punya uang untuk membeli arak lagi, Terdakwa berkata kepada teman-temannya “saya mau pergi membegal saja kalau begini, karena tidak ada uang”. Teman-teman Terdakwa yang bersama Terdakwa saat itu tidak menghiraukan perkataan Terdakwa. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang merupakan kakak dari Sdr. IJE yang menyuruh Terdakwa dan teman-temannya itu untuk pulang, namun Sdr. IJE menolak dan terjadilah pertengkaran diantara keduanya. Lalu, Terdakwa melihat ada seseorang yang tersinggung dan mendekat ke arah sdr. IJE dan kakaknya yang sedang bertengkar. Saat itu, Terdakwa mengambil sebilah badik yang dibawa Terdakwa namun sebelum berhasil digunakan, Sdr. ASWAR telah menahan Terdakwa untuk mencegah Terdakwa menggunakan badik tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan teman-temannya melanjutkan minum hinggal pukul 21.00 WITA sementara Sdr. IKSAN dan Saksi ONJOS pulang terlebih dahulu. Hingga pukul 22.45, Terdakwa dan beberapa temannya yang masih tersisa akhirnya membubarkan diri mengendarai motor masing-masing.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ASWAR pulang ke rumahnya di Kel. Palangga, Terdakwa berniat menuju ke Kota Raha namun sebelum itu Terdakwa telah menyelipkan sebilah badik di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Lalu, Terdakwa menuju ke kota dengan mengendarai motor metik merek Honda Genio berwarna hitam dengan knalpot bogar.
  • Bahwa saat Terdakwa mengendarai motornya menuju arah Masjid Almunajat Kota Raha, di tengah jalan tepatnya di Area Taman di Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang pemuda yang sedang duduk bersama yakni Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING, kemudian Terdakwa menghampiri mereka dan berkata kepada mereka satu per satu “coba uangnya kamorang disitu (dalam bahasa Muna yang artinya “coba uangnya kalian yang di sana”), tetapi hanya Saksi TAAMIR saja yang menyerahkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa yang merasa dibohongi berkata “kamorang pareare saya kah? (dalam bahasa Muna)” lalu mengambil sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa dan mengarahkannya kepada keempat pemuda tersebut sehingga membuat keempat pemuda tersebut ketakutan dan lari menjauhi Terdakwa. Terdakwa sempat mengejar para saksi sekitar 3 (tiga) meter namun memutuskan utuk kembali ke motor Terdakwa. Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, Terdakwa melihat di atas meja di tempat Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING berkumpul terdapat 1 (satu) unit handphone dengan ciri merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece yang merupakan milik Saksi HERU kemudian diambil oleh Terdakwa dan disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Rumah Adat Muna Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi YAYAD, Saksi ADRIAN, Sdri. HELMAWATI, dan Sdri. HALMAWATI sedang berdiri di pinggir jalan dan ada juga sebuah motor terparkir di dekat mereka. Lalu, Terdakwa menghampiri empat orang tersebut dan berkata “ada uangmu di situ sepuluh ribu?”, namun keempat orang tersebut tidak memberikan sepeser uang pun kepada Terdakwa. Karena tersulut emosi, Terdakwa pun mengeluarkan badik yang dibawa Terdakwa dan menggoreskan badik tersebut ke spion motor yang terparkir di dekat empat orang tersebut sambil memaksa mereka untuk memberikan Terdakwa uang. Merasa ketakutan, empat orang tersebut lari menyelamatkan diri menjauh dari Terdakwa. Saat itu, Terdakwa melihat di atas motor terdapat 1 (satu) buah tas laptop yang berisi 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1(satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa ambil dan pergi lagi menuju ke arah SOR Raha.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di SOR Raha Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna tepatnya di area paving pinggir laut dan terdapat papan tulisan PANTAI SOR RAHA, Terdakwa melihat 2 (dua) orang yakni Saksi FAJAR dan Sdri. NABILA sedang duduk di pinggir pantai lalu Terdakwa mendekat dan berkata “ada uangnya kalian?”, namun kedua orang tersebut tidak memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil badik yang dibawa Terdakwa dan mengancam kedua orang tersebut dengan menusuk minuman mereka yang ada di pinggir pantai sambil berkata “jangan sampai sa kasi bocor perutmu pakai badik ini, tiada uang kalian kah?”. Merasa ketakutan dan berusaha agar Terdakwa cepat pergi, Sdri. NABILA menawarkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak pemberian uang dari Sdri. NABILA dan hanya meminta kepada Saksi FAJAR. Setelah itu, Terdakwa memberikan tas laptop yang ada di atas motor Terdakwa kepada Saksi FAJAR Dan Sdri. NABILA namun keduanya menolak, lalu Terdakwa berkata “sa tidak apa-apakah kalian, ambil ini pisau pale (dalam bahasa Muna)”, kemudian Sdri. NABILA segera mengambil badik milik Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendengar ada segerombolan orang yang mendekat ke arah Terdakwa dari kejauhan kemudian Terdakwa sadar gerombolan orang tersebut mengejar Terdakwa. Saat itu juga, Terdakwa cepat-cepat mengambil motornya untuk melarikan diri, namun belum sempat Terdakwa pergi, ada seseorang yang menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, lalu Terdakwa lari dan sempat tersandung lubang got hingga membuat Terdakwa jatuh di tanah berbatu yang mengakibatkan wajah Terdakwa luka-luka, kemudian Terdakwa kembali bangkit dan terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa. Akhirnya, Terdakwa lolos dari kejaran massa dan bersembunyi di area SMK 3 RAHA hingga pagi hari dan pulang ke rumah Terdakwa hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Muna di rumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, dari 3 (tiga) korban Terdakwa, dua korban mengalami kerugian materiil, diantaranya berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1 (satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dari Saksi YAYAD dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece dari Saksi HERU.

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 

DAN

          Bahwa Terdakwa FERDI Bin SUMARLIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, bertempat di Area Taman di Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di depan Rumah Adat Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, dan di pinggir pantai Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yakni sebilah badik dengan ciri terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam, ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam dan mempunyai ukiran, serta sarung pisau badiknya terbuat dari kayu berwarna hitam dan mempunyai ukiran dengan panjang keseluruhan 33,5 cm. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA di sebuah tempat Karaoke yang berlokasi di Lapak dekat Tugu Jati Raha, Terdakwa bersama dengan Saksi ONJOS, Sdr. ASWAR, Sdr. IJE, dan Sdr. IKSAN berkumpul dan minum-minuman keras jenis arak. Dikarenakan arak yang mereka minum hampir habis dan Terdakwa sudah tidak punya uang untuk membeli arak lagi, Terdakwa berkata kepada teman-temannya “saya mau pergi membegal saja kalau begini, karena tidak ada uang”. Teman-teman Terdakwa yang bersama Terdakwa saat itu tidak menghiraukan perkataan Terdakwa. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang merupakan kakak dari Sdr. IJE yang menyuruh Terdakwa dan teman-temannya itu untuk pulang, namun Sdr. IJE menolak dan terjadilah pertengkaran diantara keduanya. Lalu, Terdakwa melihat ada seseorang yang tersinggung dan mendekat ke arah sdr. IJE dan kakaknya yang sedang bertengkar. Saat itu, Terdakwa mengambil sebilah badik yang dibawa Terdakwa namun sebelum berhasil digunakan, Sdr. ASWAR telah menahan Terdakwa untuk mencegah Terdakwa menggunakan badik tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan teman-temannya melanjutkan minum hinggal pukul 21.00 WITA sementara Sdr. IKSAN dan Saksi ONJOS pulang terlebih dahulu. Hingga pukul 22.45, Terdakwa dan beberapa temannya yang masih tersisa akhirnya membubarkan diri mengendarai motor masing-masing.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ASWAR pulang ke rumahnya di Kel. Palangga, Terdakwa berniat menuju ke Kota Raha namun sebelum itu Terdakwa telah menyelipkan sebilah badik di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Lalu, Terdakwa menuju ke kota dengan mengendarai motor metik merek Honda Genio berwarna hitam dengan knalpot bogar.
  • Bahwa saat Terdakwa mengendarai motornya menuju arah Masjid Almunajat Kota Raha, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang pemuda yang sedang duduk bersama yakni Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING, kemudian Terdakwa menghampiri mereka dan berkata kepada mereka satu per satu “coba uangnya kamorang disitu (dalam bahasa Muna yang artinya “coba uangnya kalian yang di sana”), tetapi hanya Saksi TAAMIR saja yang menyerahkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa yang merasa dibohongi berkata “kamorang pareare saya kah? (dalam bahasa Muna)” lalu mengambil sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa dan mengarahkannya kepada keempat pemuda tersebut sehingga membuat keempat pemuda tersebut ketakutan dan lari menjauhi Terdakwa. Pada saat berhasil melarikan diri, Saksi HERU teringat handphone miliknya dengan ciri merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece masih tertinggal di atas meja di tempat mereka duduk. Setelah melihat Terdakwa pergi dari tempat mereka duduk, Saksi HERU kembali ke lokasi tersebut dan mendapati handphone miliknya tersebut sudah hilang.
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Rumah Adat Muna, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi YAYAD, Saksi ADRIAN, Sdri. HELMAWATI, dan Sdri. HALMAWATI sedang berdiri di pinggir jalan dan ada juga sebuah motor terparkir di dekat mereka. Lalu, Terdakwa menghampiri empat orang tersebut dan berkata “ada uangmu di situ sepuluh ribu?”, namun keempat orang tersebut tidak memberikan sepeser uang pun kepada Terdakwa. Karena tersulut emosi, Terdakwa pun mengeluarkan badik yang dibawa Terdakwa dan menggoreskan badik tersebut ke spion motor yang terparkir di dekat empat orang tersebut sambil memaksa mereka untuk memberikan Terdakwa uang. Merasa ketakutan, empat orang tersebut lari menyelamatkan diri menjauh dari Terdakwa. Saat itu, Terdakwa melihat di atas motor terdapat 1 (satu) buah tas laptop yang berisi 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1(satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi lagi menuju ke arah SOR Raha.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di SOR Raha tepatnya di area paving di pinggir laut dan terdapat papan tulisan PANTAI SOR RAHA, Terdakwa melihat 2 (dua) orang yakni Saksi FAJAR dan Sdri. NABILA sedang duduk di pinggir pantai lalu Terdakwa mendekat dan berkata “ada uangnya kalian?”, namun kedua orang tersebut tidak memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil badik yang dibawa Terdakwa dan mengancam kedua orang tersebut dengan menusuk minuman mereka yang ada di pinggir pantai sambil berkata “jangan sampai sa kasi bocor perutmu pakai badik ini, tiada uang kalian kah?”. Merasa ketakutan dan berusaha agar Terdakwa cepat pergi, Sdri. NABILA menawarkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak pemberian uang dari Sdri. NABILA dan hanya meminta kepada Saksi FAJAR. Setelah itu, Terdakwa memberikan tas laptop yang ada di atas motor Terdakwa kepada Saksi FAJAR Dan Sdri. NABILA namun keduanya menolak, lalu Terdakwa berkata “sa tidak apa-apakah kalian, ambil ini pisau pale (dalam bahasa Muna)”, kemudian Sdri. NABILA segera mengambil badik milik Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendengar ada segerombolan orang yang mendekat ke arah Terdakwa dari kejauhan kemudian Terdakwa sadar gerombolan orang tersebut mengejar Terdakwa. Saat itu juga, Terdakwa cepat-cepat mengambil motornya untuk melarikan diri, namun belum sempat Terdakwa pergi, ada seseorang yang menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, lalu Terdakwa lari dan sempat tersandung lubang got hingga membuat Terdakwa jatuh di tanah berbatu yang mengakibatkan wajah Terdakwa luka-luka, kemudian Terdakwa kembali bangkit dan terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa. Akhirnya, Terdakwa lolos dari kejaran massa dan bersembunyi di area SMK 3 RAHA hingga pagi hari dan pulang ke rumah Terdakwa hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Muna.

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 

ATAU 

KEDUA:

          Bahwa Terdakwa FERDI Bin SUMARLIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, bertempat di Area Taman di Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di depan Rumah Adat Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, dan di pinggir pantai Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan menggunakan sebilah badik, secara berbarengan kepada Saksi HERU (selanjutnya disebut Korban I), Saksi YAYAD (selanjutnya disebut Korban II), dan Saksi FAJAR (selanjutnya disebut Korban III) sehingga mengakibatkan Korban terancam dan mengalami kerugian materiil. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA di sebuah tempat Karaoke yang berlokasi di Lapak dekat Tugu Jati Raha, Terdakwa bersama dengan Saksi ONJOS, Sdr. ASWAR, Sdr. IJE, dan Sdr. IKSAN berkumpul dan minum-minuman keras jenis arak. Dikarenakan arak yang mereka minum hampir habis dan Terdakwa sudah tidak punya uang untuk membeli arak lagi, Terdakwa berkata kepada teman-temannya “saya mau pergi membegal saja kalau begini, karena tidak ada uang”. Teman-teman Terdakwa yang bersama Terdakwa saat itu tidak menghiraukan perkataan Terdakwa. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang merupakan kakak dari Sdr. IJE yang menyuruh Terdakwa dan teman-temannya itu untuk pulang, namun Sdr. IJE menolak dan terjadilah pertengkaran diantara keduanya. Lalu, Terdakwa melihat ada seseorang yang tersinggung dan mendekat ke arah sdr. IJE dan kakaknya yang sedang bertengkar. Saat itu, Terdakwa mengambil sebilah badik yang dibawa Terdakwa namun sebelum berhasil digunakan, Sdr. ASWAR telah menahan Terdakwa untuk mencegah Terdakwa menggunakan badik tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan teman-temannya melanjutkan minum hinggal pukul 21.00 WITA sementara Sdr. IKSAN dan Saksi ONJOS pulang terlebih dahulu. Hingga pukul 22.45, Terdakwa dan beberapa temannya yang masih tersisa akhirnya membubarkan diri mengendarai motor masing-masing.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ASWAR pulang ke rumahnya di Kel. Palangga, Terdakwa berniat menuju ke Kota Raha namun sebelum itu Terdakwa telah menyelipkan sebilah badik di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Lalu, Terdakwa menuju ke kota dengan mengendarai motor metik merek Honda Genio berwarna hitam dengan knalpot bogar.
  • Bahwa saat Terdakwa mengendarai motornya menuju arah Masjid Almunajat Kota Raha, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang pemuda yang sedang duduk bersama yakni Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING, kemudian Terdakwa menghampiri mereka dan berkata kepada mereka satu per satu “coba uangnya kamorang disitu (dalam bahasa Muna yang artinya “coba uangnya kalian yang di sana”), tetapi hanya Saksi TAAMIR saja yang menyerahkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa yang merasa dibohongi berkata “kamorang pareare saya kah? (dalam bahasa Muna)” lalu mengambil sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa dan mengarahkannya kepada keempat pemuda tersebut sehingga membuat keempat pemuda tersebut ketakutan dan lari menjauhi Terdakwa. Terdakwa sempat mengejar para saksi sekitar 3 (tiga) meter namun memutuskan utuk kembali ke motor Terdakwa. Sebelum meninggalkan lokasi tersebut, Terdakwa melihat di atas meja di tempat Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING berkumpul terdapat 1 (satu) unit handphone dengan ciri merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece yang merupakan milik Saksi HERU kemudian diambil oleh Terdakwa dan disimpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Rumah Adat Muna Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi YAYAD, Saksi ADRIAN, Sdri. HELMAWATI, dan Sdri. HALMAWATI sedang berdiri di pinggir jalan dan ada juga sebuah motor terparkir di dekat mereka. Lalu, Terdakwa menghampiri empat orang tersebut dan berkata “ada uangmu di situ sepuluh ribu?”, namun keempat orang tersebut tidak memberikan sepeser uang pun kepada Terdakwa. Karena tersulut emosi, Terdakwa pun mengeluarkan badik yang dibawa Terdakwa dan menggoreskan badik tersebut ke spion motor yang terparkir di dekat empat orang tersebut sambil memaksa mereka untuk memberikan Terdakwa uang. Merasa ketakutan, empat orang tersebut lari menyelamatkan diri menjauh dari Terdakwa. Saat itu, Terdakwa melihat di atas motor terdapat 1 (satu) buah tas laptop yang berisi 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1(satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa ambil dan pergi lagi menuju ke arah SOR Raha.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di SOR Raha tepatnya di area paving di pinggir laut dan terdapat papan tulisan PANTAI SOR RAHA, Terdakwa melihat 2 (dua) orang yakni Saksi FAJAR dan Sdri. NABILA sedang duduk di pinggir pantai lalu Terdakwa mendekat dan berkata “ada uangnya kalian?”, namun kedua orang tersebut tidak memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil badik yang dibawa Terdakwa dan mengancam kedua orang tersebut dengan menusuk minuman mereka yang ada di pinggir pantai sambil berkata “jangan sampai sa kasi bocor perutmu pakai badik ini, tiada uang kalian kah?”. Merasa ketakutan dan berusaha agar Terdakwa cepat pergi, Sdri. NABILA menawarkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak pemberian uang dari Sdri. NABILA dan hanya meminta kepada Saksi FAJAR. Setelah itu, Terdakwa memberikan tas laptop yang ada di atas motor Terdakwa kepada Saksi FAJAR Dan Sdri. NABILA namun keduanya menolak, lalu Terdakwa berkata “sa tidak apa-apakan kalian, ambil ini pisau pale (dalam bahasa Muna)”, kemudian Sdri. NABILA segera mengambil badik milik Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendengar ada segerombolan orang yang mendekat ke arah Terdakwa dari kejauhan kemudian Terdakwa sadar gerombolan orang tersebut mengejar Terdakwa. Saat itu juga, Terdakwa cepat-cepat mengambil motornya untuk melarikan diri, namun belum sempat Terdakwa pergi, ada seseorang yang menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, lalu Terdakwa lari dan sempat tersandung lubang got hingga membuat Terdakwa jatuh di tanah berbatu yang mengakibatkan wajah Terdakwa luka-luka, kemudian Terdakwa kembali bangkit dan terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa. Akhirnya, Terdakwa lolos dari kejaran massa dan bersembunyi di area SMK 3 RAHA hingga pagi hari dan pulang ke rumah Terdakwa hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Muna.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, dari 3 (tiga) korban Terdakwa, dua korban mengalami kerugian materiil, diantaranya berupa 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1 (satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dari Saksi YAYAD dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece dari Saksi HERU.

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 

DAN

          Bahwa Terdakwa FERDI Bin SUMARLIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 23.00 WITA sampai dengan pukul 23.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, bertempat di Area Taman di Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, di depan Rumah Adat Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna, dan di pinggir pantai Jl. By Pass Kel. Butung-Butung Kec. Katobu Kab. Muna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yakni sebilah badik dengan ciri terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam, ujungnya runcing, gagangnya terbuat dari kayu berwarna hitam dan mempunyai ukiran, serta sarung pisau badiknya terbuat dari kayu berwarna hitam dan mempunyai ukiran dengan panjang keseluruhan 33,5 cm. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA di sebuah tempat Karaoke yang berlokasi di Lapak dekat Tugu Jati Raha, Terdakwa bersama dengan Saksi ONJOS, Sdr. ASWAR, Sdr. IJE, dan Sdr. IKSAN berkumpul dan minum-minuman keras jenis arak. Dikarenakan arak yang mereka minum hampir habis dan Terdakwa sudah tidak punya uang untuk membeli arak lagi, Terdakwa berkata kepada teman-temannya “saya mau pergi membegal saja kalau begini, karena tidak ada uang”. Teman-teman Terdakwa yang bersama Terdakwa saat itu tidak menghiraukan perkataan Terdakwa. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang merupakan kakak dari Sdr. IJE yang menyuruh Terdakwa dan teman-temannya itu untuk pulang, namun Sdr. IJE menolak dan terjadilah pertengkaran diantara keduanya. Lalu, Terdakwa melihat ada seseorang yang tersinggung dan mendekat ke arah sdr. IJE dan kakaknya yang sedang bertengkar. Saat itu, Terdakwa mengambil sebilah badik yang dibawa Terdakwa namun sebelum berhasil digunakan, Sdr. ASWAR telah menahan Terdakwa untuk mencegah Terdakwa menggunakan badik tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan teman-temannya melanjutkan minum hinggal pukul 21.00 WITA sementara Sdr. IKSAN dan Saksi ONJOS pulang terlebih dahulu. Hingga pukul 22.45, Terdakwa dan beberapa temannya yang masih tersisa akhirnya membubarkan diri mengendarai motor masing-masing.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ASWAR pulang ke rumahnya di Kel. Palangga, Terdakwa berniat menuju ke Kota Raha namun sebelum itu Terdakwa telah menyelipkan sebilah badik di pinggang sebelah kanan Terdakwa. Lalu, Terdakwa menuju ke kota dengan mengendarai motor metik merek Honda Genio berwarna hitam dengan knalpot bogar.
  • Bahwa saat Terdakwa mengendarai motornya menuju arah Masjid Almunajat Kota Raha, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang pemuda yang sedang duduk bersama yakni Saksi HERU, Saksi TAAMIR, Saksi NOVEL, dan Sdr. AMING, kemudian Terdakwa menghampiri mereka dan berkata kepada mereka satu per satu “coba uangnya kamorang disitu (dalam bahasa Muna yang artinya “coba uangnya kalian yang di sana”), tetapi hanya Saksi TAAMIR saja yang menyerahkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa yang merasa dibohongi berkata “kamorang pareare saya kah? (dalam bahasa Muna)” lalu mengambil sebilah badik yang diselipkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa dan mengarahkannya kepada keempat pemuda tersebut sehingga membuat keempat pemuda tersebut ketakutan dan lari menjauhi Terdakwa. Pada saat berhasil melarikan diri, Saksi HERU teringat handphone miliknya dengan ciri merek Vivo Y21s warna biru yang dilapisi casing berwarna silver dan pada bagian belakang casing terdapat stiker one piece masih tertinggal di atas meja di tempat mereka duduk. Setelah melihat Terdakwa pergi dari tempat mereka duduk, Saksi HERU kembali ke lokasi tersebut dan mendapati handphone miliknya tersebut sudah hilang.
  • Bahwa Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Rumah Adat Muna, di tengah jalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) orang yang terdiri dari Saksi YAYAD, Saksi ADRIAN, Sdri. HELMAWATI, dan Sdri. HALMAWATI sedang berdiri di pinggir jalan dan ada juga sebuah motor terparkir di dekat mereka. Lalu, Terdakwa menghampiri empat orang tersebut dan berkata “ada uangmu di situ sepuluh ribu?”, namun keempat orang tersebut tidak memberikan sepeser uang pun kepada Terdakwa. Karena tersulut emosi, Terdakwa pun mengeluarkan badik yang dibawa Terdakwa dan menggoreskan badik tersebut ke spion motor yang terparkir di dekat empat orang tersebut sambil memaksa mereka untuk memberikan Terdakwa uang. Merasa ketakutan, empat orang tersebut lari menyelamatkan diri menjauh dari Terdakwa. Saat itu, Terdakwa melihat di atas motor terdapat 1 (satu) buah tas laptop yang berisi 1 (satu) unit Laptop merek ASUS, 1 (satu) buah pengisi daya laptop, dan 1(satu) tas hitam kecil yang berisi uang Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi lagi menuju ke arah SOR Raha.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di SOR Raha tepatnya di area paving di pinggir laut dan terdapat papan tulisan PANTAI SOR RAHA, Terdakwa melihat 2 (dua) orang yakni Saksi FAJAR dan Sdri. NABILA sedang duduk di pinggir pantai lalu Terdakwa mendekat dan berkata “ada uangnya kalian?”, namun kedua orang tersebut tidak memberikan uang kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil badik yang dibawa Terdakwa dan mengancam kedua orang tersebut dengan menusuk minuman mereka yang ada di pinggir pantai sambil berkata “jangan sampai sa kasi bocor perutmu pakai badik ini, tiada uang kalian kah?”. Merasa ketakutan dan berusaha agar Terdakwa cepat pergi, Sdri. NABILA menawarkan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak pemberian uang dari Sdri. NABILA dan hanya meminta kepada Saksi FAJAR. Setelah itu, Terdakwa memberikan tas laptop yang ada di atas motor Terdakwa kepada Saksi FAJAR Dan Sdri. NABILA namun keduanya menolak, lalu Terdakwa berkata “sa tidak apa-apakah kalian, ambil ini pisau pale (dalam bahasa Muna)”, kemudian Sdri. NABILA segera mengambil badik milik Terdakwa tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendengar ada segerombolan orang yang mendekat ke arah Terdakwa dari kejauhan kemudian Terdakwa sadar gerombolan orang tersebut mengejar Terdakwa. Saat itu juga, Terdakwa cepat-cepat mengambil motornya untuk melarikan diri, namun belum sempat Terdakwa pergi, ada seseorang yang menendang Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dari motor, lalu Terdakwa lari dan sempat tersandung lubang got hingga membuat Terdakwa jatuh di tanah berbatu yang mengakibatkan wajah Terdakwa luka-luka, kemudian Terdakwa kembali bangkit dan terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari amukan massa. Akhirnya, Terdakwa lolos dari kejaran massa dan bersembunyi di area SMK 3 RAHA hingga pagi hari dan pulang ke rumah Terdakwa hingga Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Muna.

          Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya