- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah lalai mematuhi dan atau tidak patuh pada isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2367 K / PDT / 1994 tanggal 24 Agustus 1994 ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Tindakan dan Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Hak Penggugat serta merugikan Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Negeri Raha terhadap Tanah Milik Tergugat yang terletak di Desa Laiba Kecamatan Parigi Kabupaten Muna seluas 2. 224 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kintal Balai Desa Laiba;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kintal La ode Baitul ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kintal La Kadiri ,
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 168. 960. 000 ( Seartus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga ; -
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson) sebesar Rp. 2.000.000 ( Dua juta rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. A T A U
Bilamana Peradilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |