| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa Basrin Bin La Mansa, pada hari Rabu tanggal 03 Juni tahun 2026 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di SPBUN 78.937.09. pada Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah, atau tempat terdakwa ditahan atau tempat sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (Solar/Gas Oil), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Marketing Operation Region VII Pertamina Makassar Nomor: 263/ F17400/ 2017-S3 tanggal 06 Mei 2017 perihal pengoperasian SPBU Nelayan UD. Sinar Nelayan – 78.937.09 yang ditandatangani oleh Joko Pitoyo selaku General Manager, SPBU Nelayan 78.937.09. yang terletak di TPI Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara dinyatakan dapat beroperasi melayani BBM/Pelumas kepada konsumen/ masyarakat nelayan.
Bahwa Mekanisme penyaluran BBM jenis Solar dari SPBUN 78.93709 kepada nelayan dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa nelayan yang bersangkutan memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan telah terdaftar sebagai penerima di SPBUN 78.93709. Selanjutnya, nelayan mengajukan pembelian sesuai alokasi yang tercantum dalam surat rekomendasi. Setelah dilakukan verifikasi terhadap identitas dan dokumen yang dipersyaratkan, BBM jenis Solar (Gas Oil) disalurkan sesuai jumlah yang berhak diterima, kemudian transaksi dicatat dalam administrasi SPBUN sebagai bentuk pertanggungjawaban penyaluran.
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2026 sekira pada pukul 17.30 Wita, terdakwa menghubungi saksi Ani Ismail untuk menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter dengan harga Rp.10.750,- (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perliter dengan total harga Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), padahal harga normal BBM jenis solar (Gas Oil) bersubsidi Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), sehingga atas penawaran tersebut saksi Ani Ismail menyatakan bersedia membeli BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi tersebut. Kemudian saksi Ani Ismail menyampaikan kepada terdakwa agar untuk sementara waktu BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi tersebut disimpan di SPBUN Desa Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pada pukul 18.00 Wita, saksi Ahmar menghubungi saksi Ani Ismail untuk menanyakan apakah ada BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi yang mau dijual, oleh karena saksi Ani Ismail telah membeli BBM jenis Solar (Gas Oil) sebanyak 2.000 (dua ribu) liter dari terdakwa, lalu saksi Ani Ismail menawarkan kepada saksi Ahmar dengan harga Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sehingga saksi Ahmar menyatakan bersedia membeli BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi tersebut, dengan syarat pembayaran atas BBM jenis Solar (Gas Oil) tersebut dibayarkan setelah BBM jenis Solar (Gas Oil) telah terjual. Kemudian saksi Ani Ismail menyampaikan kepada saksi Ahmar agar mengambil BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter tersebut di SPBU Nelayan 78.937.09. Desa Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah dengan menemui terdakwa selaku operator SPBUN tersebut.
- Kemudian saksi Ahmar datang ke SPBU Nelayan 78.937.09. lalu bertemu dengan terdakwa. Saksi Ahmar menyampaikan kepada terdakwa akan mengambil BBM jenis solar (Gas Oil) milik saksi Ani Ismail, selanjutnya terdakwa menunjukan BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter yang tersimpan dalam jerigen plastik berukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 100 (seratus) jerigen, kemudian saksi Ahmar mengangkat jerigen-jerigen tersebut dan menaikkannya ke dalam mobil pickup Daihatsu GrandMax warna silver lalu meninggalkan SPBU Nelayan 78.937.09. tersebut menuju ke rumahnya di Desa Pajala Kecamatan Maginti Kab. Muna Barat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2026, saksi Ani Ismail melakukan pembayaran BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang melalui rekening Bank BRI Nomor 4885 0101 5900 530 atas nama terdakwa sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pembayaran atas pembelian BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter, sedangkan sisa sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pembayaran atas utang pembelian BBM jenis Solar (Gas Oil) saksi Ani Ismail kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan hasil penjualan BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 liter kepada Manager SPBU Nelayan sebesar Rp.13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dari penjualan dan pembelian BBM jenis Solar (Gas Oil) bersubsidi sebanyak 2.000 (dua ribu) liter tersebut kemudian terdakwa mempergunakan hasil keuntungan tersebut untuk kebutuhan rumah tangga terdakwa.
- Bahwa terdakwa merupakan operator di SPBU Nelayan 78.93709 yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yakni menjual BBM jenis Solar dan Pertalite kepada Nelayan yang terdaftar di SPBUN 78.93709 dan menerima uang penjualan BBM jenis Solar di SPBU Nelayan 78.93709 kemudian menyerahkan uang penjualan BBM jenis Solar di SPBUN 78.93709 kepada Manager SPBU Nelayan 78.93709.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual BBM jenis solar (Gas Oil) bersubsidi dalam jumlah besar kepada pihak yang bukan seorang nelayan ataupun kelompok nelayan yang tidak berhak, bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi oleh Pemerintah, yakni:
-
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa sesuai lampiran tersebut Rincian Konsumen Pengguna dan Titik Serah Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dalam pertanyaan ini Minyak Solar adalah Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum sedangkan perusahaan atau pelaku usaha besar tidak diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah yang berasal dari SPBU,SPBUN,SPBN untuk kegiatan operasional Perusahaan.
- Keputusan Menteri ESDM No125.K/HK.02/ MEM.M / 2021 tentang Harga Jual Eceran JBT dan JBKP harga yang ditetapkan oleh Pemerintah saat ini untuk Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dan/atau Agen Premium Minyak Solar (APMS) adalah sebesar Rp.6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)/liter.
- Bahwa terdakwa yang telah melakukan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar (Gas Oil) bersubsidi ditingkat titik serah Penyalur dalam hal ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) dengan menjual melebihi harga jual eceran JBT dan JBKP tertinggi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak berhak dapat berdampak adanya potensi kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat yang berhak khususnya Nelayan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Lampiran I nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junctis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |