|
----- Bahwa ia Terdakwa SAUDING Alias SAUDI Bin SAMAING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “merampas nyawa orang lain”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.15 Wita bertempat di Pencucian Sdr. TIAM tepatnnya di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Pelabuhan Labusa menuju rumah Terdakwa, Terdakwa diberhentikan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA yang sedang meminum minuman keras bersama-sama dengan Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengajak Terdakwa untuk ikut bergabung meminum minuman keras, beberapa saat kemudian minuman keras telah habis, Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA memberikan uang masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA untuk membeli minuman, saat itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA langsung pergi membeli minuman, setelah itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA kembali lagi membawa 2 (dua) botol Jenever dan 2 (dua) botol Coca-Cola dan langsung pulang, kemudian minuman tersebut diminum bersama oleh Terdakwa, Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Korban MASARUDDIN, pada saat yang sama datang istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) mengajak Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk pulang namun saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA tidak mau karena sedang minum, tidak lama kemudian Saksi DAALI BIN SAMINUDIN berpamitan pulang, sehingga hanya tersisa Terdakwa dan Korban MASARUDDIN;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wita saat minuman keras sudah habis, Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke kios milik Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN untuk membeli minuman keras, sesampainya disana Korban MASARUDDIN Alias MAASA membeli minuman 1 (satu) botol Bir dan 1 (satu) botol Jenever, pada saat yang sama Terdakwa menolak untuk meminum minuman keras kembali, namun karena merasa tidak enak terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA, Terdakwa-pun ikut meminum minuman keras dimaksud, tidak lama setelahnya Terdakwa berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA dengan beralasan bahwa Terdakwa sudah dicari oleh istri Terdakwa dan takut bertengkar dengan istri Terdakwa, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA melarang Terdakwa pulang seraya berkata ”tai laso bapakmu kalo ko tinggalkan saya sendiri di sini.” kemudian Terdakwa menjawab “jangan begitu ko, ini sudah cari dengan istriku, saya akan temani kamu tapi jangan sebut sebut tailaso-nya bapakku”, saat itu Terdakwa mengalah dan tetap menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, selang beberapa saat kemudian datang Saksi IKHSAN MALIK, S. Farm. Alias IKSAN BIN BURHAN yang hendak membayar utangnya di kios Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, kemudian Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN ditawarkan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk ikut gabung minum dan saat itu Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN hanya meminum 1 (satu) gelas lalu beranjak pergi, beberapa saat kemudian Terdakwa menaiki motor Terdakwa seraya berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA menahan Terdakwa seraya berkata “tai laso bapakmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “jangan bicara begitu lagi ipar, sudah dua kali ko sebut begitu pemali itu orang tua sudah meninggal ko bicara begitu, ko pulang mi sudah terlalu mabuk kamu itu“, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata “saya minta maaf pale ipar ko temani mi dulu saya minum” mendengar hal tersebut Terdakwa pun mengalah lagi dan kembali menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, saat itu Terdakwa berkata “kita minum mi pale ini minuman kalo tidak habis saya mau pulang mi saya karena sudah lama saya keluar ini nanti istriku marah, kalo tidak habis nanti ko bawa pulang mi ini minuman”, dikarenakan sudah terlalu lama Terdakwa menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA kemudian Terdakwa berpamitan pulang lagi, namun saat Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata lagi “tai lasonya bapakmu” mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak terima, pada saat yang sama Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah botol kaca kosong merek BIR BINTANG di samping tempat Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA duduk, kemudian Terdakwa langsung memukul bagian vital yakni kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenaga yang kuat sehingga botol tersebut pecah di kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian Terdakwa menarik kantung celana Korban MASARUDDIN Alias MAASA sehingga saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA terjatuh dalam posisi tergeletak di tanah seraya Terdakwa berkata “kamu ini saya sudah peringatkan jangan sebut-sebut tai lasonya bapak ku ko sebut terus, cukup mi tiga kali, sama ko tidak hargai saya“, kemudian Terdakwa langsung pergi dan meninggalkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA menggunakan motor Terdakwa tanpa melakukan pertolongan;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) saat sedang berada di rumahnya yang bertempat di Desa Labelete, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara ditelepon dan dikirimkan pesan melalui WhatsApp oleh anak Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) yakni Sdr. NANDAR yaitu “mama bapaku ini sudah tidak sadar, masa mama tidak datang lihat.” dan kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) pergi ke rumah Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, sesampainya disana Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) melihat Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tergeletak, tidak berselang lama mobil Ambulance datang dan membawa Korban MASARUDDIN Alias MAASA ke Puskesmas Waode Buri bersama-sama dengan Sdr. NANDAR, sementara Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) masih berada di tempat untuk mencari informasi, kemudian sekira 23.00 Wita Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menyusul dan tiba di Puskesmas Waode Buri melihat kondisi kesadaran Korban MASARUDDIN Alias MAASA sudah menurun dan sesekali hanya menggerakkan tangannya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipindahkan dari Puskesmas Waode Buri ke RSUD Kab. Buton Utara, sesampainya di RSUD Kab. Buton Utara kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tidak sadar dan hanya menggerak-gerakkan tangannya, kemudian dilakukan penanganan oleh pihak RSUD Kab. Buton Utara dengan memasangkan infus, memberi obat, dan membersihkan lukanya, kemudian Ahli dr. MERSY Alias MERSY BINTI HASAN selaku pihak dari RSUD Kab. Buton Utara memberitahukan dan menjelaskan kepada Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) bahwa tidak bisa dilakukan operasi terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA di RSUD Kab. Buton Utara dikarenakan RSUD Kab. Buton Utara tidak mempunyai dokter Ahli Bedah Saraf, sedangkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA membutuhkan rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit lain, namun Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menolak untuk dirujuk karena menggunakan biaya umum sehingga pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) meminta agar Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipulangkan, kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menandatangani surat formulir pulang atas permintaan sendiri dari RSUD Kab. Buton Utara;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dibawa dari RSUD Kab. Buton Utara ke Kota Kendari oleh Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) dan keluarganya dengan menggunakan kapal laut dan tiba di RSUD Kota Kendari sekira pukul 19.00 Wita, pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menerangkan kepada pihak RSUD Kota Kendari bahwa “suami saya mengalami luka pada bagian kepala dan paha sampai tidak sadarkan diri seperti ini karena pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Wita terjatuh di dalam kamar mandi.”, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA dilakukan CT Scan dan dirawat di ruang IGD RSUD Kota Kendari, pada saat itu kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih hidup namun belum sadarkan diri dan semakin menurun;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 Wita kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami pendarahan pada bagian kepala dan terdapat gumpalan darah, kemudian sekira pukul 08.00 Wita dilakukan tindakan operasi untuk menyedot gumpalam darah yang berada di dalam kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA setelah dilakukan operasi semakin memburuk dan tidak sadarkan diri;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Rawat Inap atas nama MASARUDDIN dengan nomor RM: 373168 serta diperkuat dengan keterangan ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF yang menjelaskan bahwa setelah dilakukan CT Scan terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA yaitu pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA terdapat perdarahan pada lapisan kepala, yang mana penyebab perdarahan pada lapisan kepala yang dialami Korban MASARUDDIN Alias MAASA diduga akibat dari benturan yang disebut trauma kepala, ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF menambahkan bahwa penyebab meninggalnya pasien atas nama MASARUDDIN yaitu karena Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami henti nafas dan henti jantung yang dipengaruhi dari perdarahan yang ada di lapisan kepala, akibat dari perdarahan tersebut menyebabkan peningkatan intrakranial dalam kepala (tekanan kepala) sehingga membuat herniasi atau pendorongan ke batang otak sehingga menyebabkan penurunan pasokan oksigen dan menyebabkan henti napas dan henti jantung;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/ 4557/ 2026 tanggal 17 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR NADYA selaku Dokter Yang Merawat pada RSUD Kota Kendari menyatakan Korban MASARUDDIN Alias MAASA meninggal dunia pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 03.16 Wita;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban MASARUDDIN Alias MAASA menderita trauma pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA dan mengakibatkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA meninggal dunia.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
----- Bahwa ia Terdakwa SAUDING Alias SAUDI Bin SAMAING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.15 Wita bertempat di Pencucian Sdr. TIAM tepatnnya di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Pelabuhan Labusa menuju rumah Terdakwa, Terdakwa diberhentikan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA yang sedang meminum minuman keras bersama-sama dengan Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengajak Terdakwa untuk ikut bergabung meminum minuman keras, beberapa saat kemudian minuman keras telah habis, Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA memberikan uang masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA untuk membeli minuman, saat itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA langsung pergi membeli minuman, setelah itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA kembali lagi membawa 2 (dua) botol Jenever dan 2 (dua) botol Coca-Cola dan langsung pulang, kemudian minuman tersebut diminum bersama oleh Terdakwa, Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Korban MASARUDDIN, pada saat yang sama datang istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) mengajak Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk pulang namun saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA tidak mau karena sedang minum, tidak lama kemudian Saksi DAALI BIN SAMINUDIN berpamitan pulang, sehingga hanya tersisa Terdakwa dan Korban MASARUDDIN;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wita saat minuman keras sudah habis, Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke kios milik Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN untuk membeli minuman keras, sesampainya disana Korban MASARUDDIN Alias MAASA membeli minuman 1 (satu) botol Bir dan 1 (satu) botol Jenever, pada saat yang sama Terdakwa menolak untuk meminum minuman keras kembali, namun karena merasa tidak enak terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA, Terdakwa-pun ikut meminum minuman keras dimaksud, tidak lama setelahnya Terdakwa berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA dengan beralasan bahwa Terdakwa sudah dicari oleh istri Terdakwa dan takut bertengkar dengan istri Terdakwa, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA melarang Terdakwa pulang seraya berkata ”tai laso bapakmu kalo ko tinggalkan saya sendiri di sini.” kemudian Terdakwa menjawab “jangan begitu ko, ini sudah cari dengan istriku, saya akan temani kamu tapi jangan sebut sebut tailaso-nya bapakku”, saat itu Terdakwa mengalah dan tetap menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, selang beberapa saat kemudian datang Saksi IKHSAN MALIK, S. Farm. Alias IKSAN BIN BURHAN yang hendak membayar utangnya di kios Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, kemudian Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN ditawarkan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk ikut gabung minum dan saat itu Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN hanya meminum 1 (satu) gelas lalu beranjak pergi, beberapa saat kemudian Terdakwa menaiki motor Terdakwa seraya berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA menahan Terdakwa seraya berkata “tai laso bapakmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “jangan bicara begitu lagi ipar, sudah dua kali ko sebut begitu pemali itu orang tua sudah meninggal ko bicara begitu, ko pulang mi sudah terlalu mabuk kamu itu“, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata “saya minta maaf pale ipar ko temani mi dulu saya minum” mendengar hal tersebut Terdakwa pun mengalah lagi dan kembali menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, saat itu Terdakwa berkata “kita minum mi pale ini minuman kalo tidak habis saya mau pulang mi saya karena sudah lama saya keluar ini nanti istriku marah, kalo tidak habis nanti ko bawa pulang mi ini minuman”, dikarenakan sudah terlalu lama Terdakwa menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA kemudian Terdakwa berpamitan pulang lagi, namun saat Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata lagi “tai lasonya bapakmu” mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak terima, pada saat yang sama Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah botol kaca kosong merek BIR BINTANG di samping tempat Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA duduk, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga botol tersebut pecah di kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian Terdakwa menarik kantung celana Korban MASARUDDIN Alias MAASA sehingga saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA terjatuh dalam posisi tergeletak di tanah seraya Terdakwa berkata “kamu ini saya sudah peringatkan jangan sebut-sebut tai lasonya bapak ku ko sebut terus, cukup mi tiga kali, sama ko tidak hargai saya“, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA menggunakan motor Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) saat sedang berada di rumahnya yang bertempat di Desa Labelete, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara ditelepon dan dikirimkan pesan melalui WhatsApp oleh anak Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) yakni Sdr. NANDAR yaitu “mama bapaku ini sudah tidak sadar, masa mama tidak datang lihat” dan kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) pergi ke rumah Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, sesampainya disana Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) melihat Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tergeletak, tidak berselang lama mobil Ambulance datang dan membawa Korban MASARUDDIN Alias MAASA ke Puskesmas Waode Buri bersama-sama dengan Sdr. NANDAR, sementara Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) masih berada di tempat untuk mencari informasi, kemudian sekira 23.00 Wita Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menyusul dan tiba di Puskesmas Waode Buri melihat kondisi kesadaran Korban MASARUDDIN Alias MAASA sudah menurun dan sesekali hanya menggerakkan tangannya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipindahkan dari Puskesmas Waode Buri ke RSUD Kab. Buton Utara, sesampainya di RSUD Kab. Buton Utara kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tidak sadar dan hanya menggerak-gerakkan tangannya, kemudian dilakukan penanganan oleh pihak RSUD Kab. Buton Utara dengan memasangkan infus, memberi obat, dan membersihkan lukanya, kemudian Ahli dr. MERSY Alias MERSY BINTI HASAN selaku pihak dari RSUD Kab. Buton Utara memberitahukan dan menjelaskan kepada Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) bahwa tidak bisa dilakukan operasi terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA di RSUD Kab. Buton Utara dikarenakan RSUD Kab. Buton Utara tidak mempunyai dokter Ahli Bedah Saraf, sedangkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA membutuhkan rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit lain, namun Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menolak untuk dirujuk karena menggunakan biaya umum sehingga pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) meminta agar Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipulangkan, kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menandatangani surat formulir pulang atas permintaan sendiri dari RSUD Kab. Buton Utara;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dibawa dari RSUD Kab. Buton Utara ke Kota Kendari oleh Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) dan keluarganya dengan menggunakan kapal laut dan tiba di RSUD Kota Kendari sekira pukul 19.00 Wita, pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menerangkan kepada pihak RSUD Kota Kendari bahwa “suami saya mengalami luka pada bagian kepala dan paha sampai tidak sadarkan diri seperti ini karena pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Wita terjatuh di dalam kamar mandi”, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA dilakukan CT Scan dan dirawat di ruang IGD RSUD Kota Kendari, pada saat itu kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih hidup namun belum sadarkan diri dan semakin menurun;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 Wita kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami pendarahan pada bagian kepala dan terdapat gumpalan darah, kemudian sekira pukul 08.00 Wita dilakukan tindakan operasi untuk menyedot gumpalam darah yang berada di dalam kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA setelah dilakukan operasi semakin memburuk dan tidak sadarkan diri;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Rawat Inap atas nama MASARUDDIN dengan nomor RM: 373168 serta diperkuat dengan keterangan ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF yang menjelaskan bahwa setelah dilakukan CT Scan terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA yaitu pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA terdapat perdarahan pada lapisan kepala, yang mana penyebab perdarahan pada lapisan kepala yang dialami Korban MASARUDDIN Alias MAASA diduga akibat dari benturan yang disebut trauma kepala, ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF menambahkan bahwa penyebab meninggalnya pasien atas nama MASARUDDIN yaitu karena Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami henti nafas dan henti jantung yang dipengaruhi dari perdarahan yang ada di lapisan kepala, akibat dari perdarahan tersebut menyebabkan peningkatan intrakranial dalam kepala (tekanan kepala) sehingga membuat herniasi atau pendorongan ke batang otak sehingga menyebabkan penurunan pasokan oksigen dan menyebabkan henti napas dan henti jantung;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/ 4557/ 2026 tanggal 17 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR NADYA selaku Dokter Yang Merawat pada RSUD Kota Kendari menyatakan Korban MASARUDDIN Alias MAASA meninggal dunia pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 03.16 Wita;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban MASARUDDIN Alias MAASA menderita trauma pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA dan mengakibatkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA meninggal dunia.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa ia Terdakwa SAUDING Alias SAUDI Bin SAMAING (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekira pukul 17.15 Wita bertempat di Pencucian Sdr. TIAM tepatnnya di Desa Lelamo, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara, Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari Pelabuhan Labusa menuju rumah Terdakwa, Terdakwa diberhentikan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA yang sedang meminum minuman keras bersama-sama dengan Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengajak Terdakwa untuk ikut bergabung meminum minuman keras, beberapa saat kemudian minuman keras telah habis, Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA memberikan uang masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA untuk membeli minuman, saat itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA langsung pergi membeli minuman, setelah itu Saksi DEBY BOY Alias DEBI BIN AUDI DAADA kembali lagi membawa 2 (dua) botol Jenever dan 2 (dua) botol Coca-Cola dan langsung pulang, kemudian minuman tersebut diminum bersama oleh Terdakwa, Saksi DAALI BIN SAMINUDIN dan Korban MASARUDDIN, pada saat yang sama datang istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) mengajak Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk pulang namun saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA tidak mau karena sedang minum, tidak lama kemudian Saksi DAALI BIN SAMINUDIN berpamitan pulang, sehingga hanya tersisa Terdakwa dan Korban MASARUDDIN;
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wita saat minuman keras sudah habis, Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminta Terdakwa untuk mengantarnya ke kios milik Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN untuk membeli minuman keras, sesampainya disana Korban MASARUDDIN Alias MAASA membeli minuman 1 (satu) botol Bir dan 1 (satu) botol Jenever, pada saat yang sama Terdakwa menolak untuk meminum minuman keras kembali, namun karena merasa tidak enak terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA, Terdakwa-pun ikut meminum minuman keras dimaksud, tidak lama setelahnya Terdakwa berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA dengan beralasan bahwa Terdakwa sudah dicari oleh istri Terdakwa dan takut bertengkar dengan istri Terdakwa, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA melarang Terdakwa pulang seraya berkata ”tai laso bapakmu kalo ko tinggalkan saya sendiri di sini.” kemudian Terdakwa menjawab “jangan begitu ko, ini sudah cari dengan istriku, saya akan temani kamu tapi jangan sebut sebut tailaso-nya bapakku”, saat itu Terdakwa mengalah dan tetap menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, selang beberapa saat kemudian datang Saksi IKHSAN MALIK, S. Farm. Alias IKSAN BIN BURHAN yang hendak membayar utangnya di kios Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, kemudian Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN ditawarkan oleh Korban MASARUDDIN Alias MAASA untuk ikut gabung minum dan saat itu Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN hanya meminum 1 (satu) gelas lalu beranjak pergi, beberapa saat kemudian Terdakwa menaiki motor Terdakwa seraya berpamitan pulang kepada Korban MASARUDDIN Alias MAASA, namun Korban MASARUDDIN Alias MAASA menahan Terdakwa seraya berkata “tai laso bapakmu”, mendengar hal tersebut Terdakwa menjawab “jangan bicara begitu lagi ipar, sudah dua kali ko sebut begitu pemali itu orang tua sudah meninggal ko bicara begitu, ko pulang mi sudah terlalu mabuk kamu itu“, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata “saya minta maaf pale ipar ko temani mi dulu saya minum” mendengar hal tersebut Terdakwa pun mengalah lagi dan kembali menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA meminum minuman keras, saat itu Terdakwa berkata “kita minum mi pale ini minuman kalo tidak habis saya mau pulang mi saya karena sudah lama saya keluar ini nanti istriku marah, kalo tidak habis nanti ko bawa pulang mi ini minuman”, dikarenakan sudah terlalu lama Terdakwa menemani Korban MASARUDDIN Alias MAASA kemudian Terdakwa berpamitan pulang lagi, namun saat Korban MASARUDDIN Alias MAASA berkata lagi “tai lasonya bapakmu” mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak terima, pada saat yang sama Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah botol kaca kosong merek BIR BINTANG di samping tempat Terdakwa dan Korban MASARUDDIN Alias MAASA duduk, kemudian Terdakwa langsung memukul kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga botol tersebut pecah di kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian Terdakwa menarik kantung celana Korban MASARUDDIN Alias MAASA sehingga saat itu Korban MASARUDDIN Alias MAASA terjatuh dalam posisi tergeletak di tanah seraya Terdakwa berkata “kamu ini saya sudah peringatkan jangan sebut-sebut tai lasonya bapak ku ko sebut terus, cukup mi tiga kali, sama ko tidak hargai saya“, kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA menggunakan motor Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, istri Korban MASARUDDIN Alias MAASA yakni Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) saat sedang berada di rumahnya yang bertempat di Desa Labelete, Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara ditelepon dan dikirimkan pesan melalui WhatsApp oleh anak Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) yakni Sdr. NANDAR yaitu “mama bapaku ini sudah tidak sadar, masa mama tidak datang lihat” dan kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) pergi ke rumah Saksi DONI INDRA SAPUTRA Alias LA UCIL BIN HALIUN, sesampainya disana Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) melihat Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tergeletak, tidak berselang lama mobil Ambulance datang dan membawa Korban MASARUDDIN Alias MAASA ke Puskesmas Waode Buri bersama-sama dengan Sdr. NANDAR, sementara Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) masih berada di tempat untuk mencari informasi, kemudian sekira 23.00 Wita Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menyusul dan tiba di Puskesmas Waode Buri melihat kondisi kesadaran Korban MASARUDDIN Alias MAASA sudah menurun dan sesekali hanya menggerakkan tangannya;
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipindahkan dari Puskesmas Waode Buri ke RSUD Kab. Buton Utara, sesampainya di RSUD Kab. Buton Utara kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih tidak sadar dan hanya menggerak-gerakkan tangannya, kemudian dilakukan penanganan oleh pihak RSUD Kab. Buton Utara dengan memasangkan infus, memberi obat, dan membersihkan lukanya, kemudian Ahli dr. MERSY Alias MERSY BINTI HASAN selaku pihak dari RSUD Kab. Buton Utara memberitahukan dan menjelaskan kepada Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) bahwa tidak bisa dilakukan operasi terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA di RSUD Kab. Buton Utara dikarenakan RSUD Kab. Buton Utara tidak mempunyai dokter Ahli Bedah Saraf, sedangkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA membutuhkan rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit lain, namun Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menolak untuk dirujuk karena menggunakan biaya umum sehingga pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) meminta agar Korban MASARUDDIN Alias MAASA dipulangkan, kemudian Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menandatangani surat formulir pulang atas permintaan sendiri dari RSUD Kab. Buton Utara;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 Wita Korban MASARUDDIN Alias MAASA dibawa dari RSUD Kab. Buton Utara ke Kota Kendari oleh Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) dan keluarganya dengan menggunakan kapal laut dan tiba di RSUD Kota Kendari sekira pukul 19.00 Wita, pada saat itu Saksi MERI HENDRIANI Alias MERI BINTI BORITA (Alm.) menerangkan kepada pihak RSUD Kota Kendari bahwa “suami saya mengalami luka pada bagian kepala dan paha sampai tidak sadarkan diri seperti ini karena pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Wita terjatuh di dalam kamar mandi”, kemudian Korban MASARUDDIN Alias MAASA dilakukan CT Scan dan dirawat di ruang IGD RSUD Kota Kendari, pada saat itu kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA masih hidup namun belum sadarkan diri dan semakin menurun;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 Wita kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami pendarahan pada bagian kepala dan terdapat gumpalan darah, kemudian sekira pukul 08.00 Wita dilakukan tindakan operasi untuk menyedot gumpalam darah yang berada di dalam kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA, kemudian kondisi Korban MASARUDDIN Alias MAASA setelah dilakukan operasi semakin memburuk dan tidak sadarkan diri;
- Bahwa berdasarkan Resume Medis Rawat Inap atas nama MASARUDDIN dengan nomor RM: 373168 serta diperkuat dengan keterangan ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF yang menjelaskan bahwa setelah dilakukan CT Scan terhadap Korban MASARUDDIN Alias MAASA yaitu pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA terdapat perdarahan pada lapisan kepala, yang mana penyebab perdarahan pada lapisan kepala yang dialami Korban MASARUDDIN Alias MAASA diduga akibat dari benturan yang disebut trauma kepala, ahli dr. NUR NADYA, M. Kes. Alias NALA BINTI LATIF menambahkan bahwa penyebab meninggalnya pasien atas nama MASARUDDIN yaitu karena Korban MASARUDDIN Alias MAASA mengalami henti nafas dan henti jantung yang dipengaruhi dari perdarahan yang ada di lapisan kepala, akibat dari perdarahan tersebut menyebabkan peningkatan intrakranial dalam kepala (tekanan kepala) sehingga membuat herniasi atau pendorongan ke batang otak sehingga menyebabkan penurunan pasokan oksigen dan menyebabkan henti napas dan henti jantung;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/ 4557/ 2026 tanggal 17 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. NUR NADYA selaku Dokter Yang Merawat pada RSUD Kota Kendari menyatakan Korban MASARUDDIN Alias MAASA meninggal dunia pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 03.16 Wita;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Korban MASARUDDIN Alias MAASA menderita trauma pada kepala Korban MASARUDDIN Alias MAASA.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------
|
|