Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2014/PN.RAHA LA ODE RADE BIN LA ODE NSOHAE WA ODE ADINA BINTI LA ODE MANDI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2014/PN.RAHA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LA ODE RADE BIN LA ODE NSOHAE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA FENTA, SHLA ODE RADE BIN LA ODE NSOHAE
Tergugat
NoNama
1WA ODE ADINA BINTI LA ODE MANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan hokum bahwa tanah objek sengketa seluas lebih kurang 64 m X 19,4 m = 1240 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah La Ode Ndailesa/Wa Ode Puuno.

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah La Ode Tau/Wa Ode Malika.

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah La Ode Mandi/Wa Ode Sawia (orang tua Tergugat)

- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Desa Lakanaha,adalah sah Penggugat.

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat menyerobot tanah objek sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum.
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat terhadap tanah objek sengketa.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Raha atas tanah Objek sengketa.
  4. Menghukum Tergugat dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani syarat apapun juga.
  5. Memerintahkan tergugat untuk meninggalkan tanah objek sengketa dan membongkar rumah Tergugat yang dibangun diatas tanah objek sengketa, sekalipun belum diletakkan putusan atas perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas perbuatannya menebang tanaman jangka panjang milik penggugat berupa 1 (satu) pohon kelapa, 1 (satu) pohon sirkaya, 1 (satu) pohon kedondong dan mengambil langsat milik penggugat diatas tanah objek sengketa sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak