| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan hokum bahwa tanah objek sengketa seluas lebih kurang 64 m X 19,4 m = 1240 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah La Ode Ndailesa/Wa Ode Puuno.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah La Ode Tau/Wa Ode Malika.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah La Ode Mandi/Wa Ode Sawia (orang tua Tergugat)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Desa Lakanaha,adalah sah Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat menyerobot tanah objek sengketa adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat terhadap tanah objek sengketa.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Raha atas tanah Objek sengketa.
- Menghukum Tergugat dan sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dibebani syarat apapun juga.
- Memerintahkan tergugat untuk meninggalkan tanah objek sengketa dan membongkar rumah Tergugat yang dibangun diatas tanah objek sengketa, sekalipun belum diletakkan putusan atas perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat atas perbuatannya menebang tanaman jangka panjang milik penggugat berupa 1 (satu) pohon kelapa, 1 (satu) pohon sirkaya, 1 (satu) pohon kedondong dan mengambil langsat milik penggugat diatas tanah objek sengketa sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
|