Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Rah 1.DANIEL MARBUN, SH
2.BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3.AMIRA HASANAH, S.H.
LATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Rah
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/P.3.13/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL MARBUN, SH
2BRIGITTA AUDRYLLA FERINA DEVI, S.H.
3AMIRA HASANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HARSONI, S.H.LATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI
2Hendra Jaka Saputra Mahmud, SHLATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa Terdakwa LATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI bersama-sama dengan HARTONO (DPO), pada kurun waktu antara bulan Juli sampai Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana melakukan pemalsuan surat, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut menimbulkan kerugian”, Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

 

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa yang merupakan anak dari saudara Raali (Almarhum) dan saksi Zuliana Alias Wa Uli Binti La Ode Asiiki melakukan gugatan perdata terhadap ibu tirinya saksi Aysa Binti La Ode Nasihu dan saudara beda ibu (anak-anak dari saksi Aysa) yaitu saksi La Bota Bin Raali, saksi Rasnawati, S.I.P Alias Waampi Binti Raali, La Bili Alias Bili Bin Raali yang telah diputus Pengadilan Negeri Raha dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan No : 7/Pdt.G/2025 PN Rah tanggal 1 Desember 2025 dengan putusan mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ovankelijkeverklaard). Lahan yang menjadi obyek gugatan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No 00101 atas nama Terdakwa yang dikeluarkan Kantor BPN Buton Utara, adapun dalam pengajuan sampai dengan penerbitan sertifikat a quo tidak diketahui oleh para ahli waris lainnya.

Bahwa dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut Terdakwa mengajukan beberapa alat bukti salah satunya adalah Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana, adapun surat kesepakatan tersebut tertanggal 02 Juni 1980 dan ditanda tangani serta dibubuhi cap jempol oleh Raali (almarhum), saksi Zuliana dan para saksi salah satunya adalah saksi Ramlan. Dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa Raali (almarhum) dan saksi Zuliana bersepakat untuk bercerai dan keduanya menyerahkan lahan dengan luas sekitar 3 (tiga) hektar yang berisi tanaman kepada Terdakwa yang mana lokasi lahan tersebut berada di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Muna (saat ini setelah adanya pemekaran wilayah berubah nama menjadi Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara).

Bahwa saksi Aysa yang merupakan istri kedua saudara Raali (almarhum) yang mengetahui terdakwa mengajukan Surat Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan terdakwa terhadap dirinya merasa kaget dikarenakan sepengetahuan saksi Aysa bahwa saudara Raali semasa hidupnya tidak pernah mengatakan ataupun menyatakan bahwa lahan seluas lebih kurang 3 (tiga) hektar yang berisi tanaman yang berlokasi di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara telah diwariskan kepada terdakwa. Hal tersebut dikarenakan pada saat saksi Aysa menikah dengan saudara Raali, luas lahan tersebut hanya seluas lebih kurang 1 (satu) hektar dan berjalannya waktu keduanya mengolah lahan disekitar sehingga menjadi seluas lebih kurang 3 (tiga) hektar. Selanjutnya saksi Aysa meminta kepada anak-anaknya untuk menindaklanjuti kebenaran dari Surat Kesepakatan tersebut dengan membuat Laporan Polisi di Polres Buton Utara.

Bahwa atas Laporan Polisi tersebut kemudian pihak Satreskim Polres Buton Utara menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga pengumpulan keterangan dan barang bukti salah satunya dengan melakukan pengujian terhadap keaslian dari pada Surat Kesepakatan antara Raali dan Zuliana, Berita Acara Pengambilan Sidik Jari pada belangko sidik jari (sidik jari pembanding) atas nama saudari Zuliana, Kartu Sehat Departemen Kesehatan RI (sidik jari pembanding) atas nama saudari Raali, dan Tanda Bukti Kartu Pemilih Model A (sidik jari pembanding) atas nama saudara Raali.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari No : PSJ.02/III/2026/Ident/Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara tanggal 05 Maret 2026 didapat Kesimpulan bahwa sidik jari yang terdapat pada surat kesepakatan atas nama Raali (bertanda huruf A-MERAH) dengan sidik jari yang terdapat pada kartu sehat departemen Kesehatan RI atas nama Raali (bertanda huruf B1-MERAH) dan sidik jari yang terdapat pada tanda bukti kartu memilih Model A atas bana Raali (bertanda huruf B2-MERAH) adalah tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa sidik jari saudara Raali (almarhum) pada Surat Kesepakatan adalah identik dengan saudara Hartono (DPO) dan sidik jari saudari Zuliana pada Surat Kesepakatan tidak identik dengan sidik jari pembanding yang diambil penyidik dari saudara Zuliana secara langsung. Kemudian dilakukan penelitian kembali oleh saksi ahli JamaL Anwar selaku anggota Tim Inafis Polda Sultra dengan membandingkan sidik jari dari Hartono (DPO) yang diambil sebelumnya secara langsung oleh Penyidk Polres Buton Utara dengan sidik jari Raali yang tertera pada surat kesepakatan atas nama Raali dan dinyatakan identik atau dengan kata lain adalah sama.

Bahwa terdapat perbedaan penulisan Kop / Kepala Surat pada Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana tanggal 02 Juni 1980 yang sesuai aturan yang berlaku saat itu yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Di Daerah penulisan kepala surat saat itu adalah bukan Pemerintah Kabupaten Muna melainkan Pemerintah Daerah Tingkat II Muna. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hj Harida, S.Pd., M.Pd Binti Kurani (alm) disebutkan bahwa nama dan tanda tangan Kepala Desa Kotawo yang tertera Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana tanggal 02 Juni 1980 adalah tidak benar, yang mana saksi adalah anak dari Kurani dan dijelaskan nama orang tua saksi adalah Kurani bukan Kurani T sebagaimana tertera pada Surat Kesepakatan dan tanda tangan pada surat tersebut juga tidak sesuai dengan tanda tangan saudara Kurani (alm).

Bahwa Terdakwa bersama dengan Hartono (DPO) dengan sengaja melakukan pemalsuan surat yaitu Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana dan menggunakannya demi kepentingan pribadi dengan tujuan untuk menguasai lahan yang tertera pada Surat Kesepakatan tersebut yang mana sampai saat ini lahan tersebut masih digunakan dan diolah oleh saksi Aysa bersama anak-anaknya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aysa bersama dengan anak-anaknya yaitu saksi La Bota Bin Raali, saksi Rasnawati, S.I.P Alias Waampi Binti Raali, dan La Bili Alias Bili Bin Raali kehilangan hak waris atas lahan peninggalan Raali (almarhum) yang telah disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No 00101 atas nama Terdakwa dan para saksi menjadi terganggu ataupun resah dalam mengelola lahan tersebut, terdakwa juga menggunakan surat palsu yaitu Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raha.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa LATIF RAALI Alias AANCI Bin RAALI bersama-sama dengan HARTONO (DPO), pada kurun waktu antara bulan Juli sampai Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Langke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”, Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 Terdakwa yang merupakan anak dari saudara Raali (Almarhum) dan saksi Zuliana Alias Wa Uli Binti La Ode Asiiki melakukan gugatan perdata terhadap ibu tirinya saksi Aysa Binti La Ode Nasihu dan saudara beda ibu (anak-anak dari saksi Aysa) yaitu saksi La Bota Bin Raali, saksi Rasnawati, S.I.P Alias Waampi Binti Raali, La Bili Alias Bili Bin Raali yang telah diputus Pengadilan Negeri Raha dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan No : 7/Pdt.G/2025 PN Rah tanggal 1 Desember 2025 dengan putusan mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ovankelijkeverklaard). Lahan yang menjadi obyek gugatan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No 00101 atas nama Terdakwa yang dikeluarkan Kantor BPN Buton Utara, adapun dalam pengajuan sampai dengan penerbitan sertifikat a quo tidak diketahui oleh para ahli waris lainnya.

Bahwa dalam proses persidangan gugatan perdata tersebut Terdakwa mengajukan beberapa alat bukti salah satunya adalah Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana, adapun surat kesepakatan tersebut tertanggal 02 Juni 1980 dan ditanda tangani serta dibubuhi cap jempol oleh Raali (almarhum), saksi Zuliana dan para saksi salah satunya adalah saksi Ramlan. Dalam surat kesepakatan tersebut dinyatakan bahwa Raali (almarhum) dan saksi Zuliana bersepakat untuk bercerai dan keduanya menyerahkan lahan dengan luas sekitar 3 (tiga) hektar yang berisi tanaman kepada Terdakwa yang mana lokasi lahan tersebut berada di Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Muna (saat ini setelah adanya pemekaran wilayah berubah nama menjadi Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara).

Bahwa saksi Aysa yang merupakan istri kedua saudara Raali (almarhum) yang mengetahui terdakwa mengajukan Surat Kesepakatan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan terdakwa terhadap dirinya merasa kaget dikarenakan sepengetahuan saksi Aysa bahwa saudara Raali semasa hidupnya tidak pernah mengatakan ataupun menyatakan bahwa lahan seluas lebih kurang 3 (tiga) hektar yang berisi tanaman yang berlokasi di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara telah diwariskan kepada terdakwa. Hal tersebut dikarenakan pada saat saksi Aysa menikah dengan saudara Raali, luas lahan tersebut hanya seluas lebih kurang 1 (satu) hektar dan berjalannya waktu keduanya mengolah lahan disekitar sehingga menjadi seluas lebih kurang 3 (tiga) hektar. Selanjutnya saksi Aysa meminta kepada anak-anaknya untuk menindaklanjuti kebenaran dari Surat Kesepakatan tersebut dengan membuat Laporan Polisi di Polres Buton Utara.

Bahwa atas Laporan Polisi tersebut kemudian pihak Satreskim Polres Buton Utara menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga pengumpulan keterangan dan barang bukti salah satunya dengan melakukan pengujian terhadap keaslian dari pada Surat Kesepakatan antara Raali dan Zuliana, Berita Acara Pengambilan Sidik Jari pada belangko sidik jari (sidik jari pembanding) atas nama saudari Zuliana, Kartu Sehat Departemen Kesehatan RI (sidik jari pembanding) atas nama saudari Raali, dan Tanda Bukti Kartu Pemilih Model A (sidik jari pembanding) atas nama saudara Raali.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Sidik Jari No : PSJ.02/III/2026/Ident/Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara tanggal 05 Maret 2026 didapat Kesimpulan bahwa sidik jari yang terdapat pada surat kesepakatan atas nama Raali (bertanda huruf A-MERAH) dengan sidik jari yang terdapat pada kartu sehat departemen Kesehatan RI atas nama Raali (bertanda huruf B1-MERAH) dan sidik jari yang terdapat pada tanda bukti kartu memilih Model A atas bana Raali (bertanda huruf B2-MERAH) adalah tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan.

Bahwa sidik jari saudara Raali (almarhum) pada Surat Kesepakatan adalah identik dengan saudara Hartono (DPO) dan sidik jari saudari Zuliana pada Surat Kesepakatan tidak identik dengan sidik jari pembanding yang diambil penyidik dari saudara Zuliana secara langsung. Kemudian dilakukan penelitian kembali oleh saksi ahli JamaL Anwar selaku anggota Tim Inafis Polda Sultra dengan membandingkan sidik jari dari Hartono (DPO) yang diambil sebelumnya secara langsung oleh Penyidk Polres Buton Utara dengan sidik jari Raali yang tertera pada surat kesepakatan atas nama Raali dan dinyatakan identik atau dengan kata lain adalah sama.

Bahwa terdapat perbedaan penulisan Kop / Kepala Surat pada Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana tanggal 02 Juni 1980 yang sesuai aturan yang berlaku saat itu yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintah Di Daerah penulisan kepala surat saat itu adalah bukan Pemerintah Kabupaten Muna melainkan Pemerintah Daerah Tingkat II Muna. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Hj Harida, S.Pd., M.Pd Binti Kurani (alm) disebutkan bahwa nama dan tanda tangan Kepala Desa Kotawo yang tertera Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana tanggal 02 Juni 1980 adalah tidak benar, yang mana saksi adalah anak dari Kurani dan dijelaskan nama orang tua saksi adalah Kurani bukan Kurani T sebagaimana tertera pada Surat Kesepakatan dan tanda tangan pada surat tersebut juga tidak sesuai dengan tanda tangan saudara Kurani (alm).

Bahwa Terdakwa dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu yaitu Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana demi kepentingan pribadi dengan tujuan untuk menguasai lahan yang tertera pada Surat Kesepakatan tersebut yang mana sampai saat ini lahan tersebut masih digunakan dan diolah oleh saksi Aysa bersama anak-anaknya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aysa bersama dengan anak-anaknya yaitu saksi La Bota Bin Raali, saksi Rasnawati, S.I.P Alias Waampi Binti Raali, dan La Bili Alias Bili Bin Raali kehilangan hak waris atas lahan peninggalan Raali (almarhum) yang telah disertifikatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No 00101 atas nama Terdakwa dan para saksi menjadi terganggu ataupun resah dalam mengelola lahan tersebut, terdakwa juga menggunakan surat palsu yaitu Surat Kesepakatan antara Raali (almarhum) dengan saksi Zuliana menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raha.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya