Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Rah | 1.Kiki Astuti Wulandary Sutin, S.H. 2.L.M MARDAN. R, S.H |
HAERUDIN alias LA JUDI bin HASIRUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Rah | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-48/P.3.13/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa ia terdakwa HAERUDIN ALIAS LA JUDI BIN HASIRUDDIN, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Desa Kalibu Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Raha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap saksi korban Narni Alias Mamanya Neng Binti La Kunu yang dilakukan oleh Terdakwa Bahwa Visum Et Repertum Puskesmas Kulisusu Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Nomor :400.7//116/PUSK-KLSS/II/2024, Tanggal 12 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr. Irma Aryani Satari, S.Ked yang melakukan pemeriksaan terhadap Narni menerangkan bahwa sebagai berikut :------ Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul ----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |